Tanggamus l Aktiva.News – Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dan Polsek Wonosobo akhirnya berhasil mengidentifikasi keberedaan pelaku penganiayaan berat (Anirat) di Pekon Banjar Sari Kecamatan Wonosobo.
Tak hanya mengidentifikasi, tim gabungan yang dipimpin Kapolsek Wonosobo Iptu Juniko, S.H juga berhasil membekuk tersangka pelaku insial ED (50) saat berada di persembunyiannya di wilayah Provinsi Bengkulu.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan pihak Polsek Rumbai Kepolisian Resort Muko-Muko berhasil menangkap tersangka di Desa Sidodadi, Kecamatan Rumbai, Kabupaten Muko-Muko, Bengkulu.
“Tersangka ED ditangkap tanpa perlawanan pada Minggu tanggal 20 Agustus 2023 sekitar pukul 09.00 WIB,” kata Iptu Hendra Safuan, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Senin 21 Agustus 2023.
Sambungnya, dalam penangkapan tersebut turut diamankan sepeda motor Honda Beat warna Blue Tosca dengan Nopol B 6110 GKZ dan sarung golok terbuat dari kayu berwarna merah.
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian pada Jumat, 18 Agustus 2023 sekitar pukul 04.00 WIB di Pekon Banjar Sari Kecamatan Wonosobo telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang di alami oleh korban Jubaidah (46) dan anaknya Rendi Satriawan (20).
Bermula ketika korban sedang tidur di kamarnya dan pelapor mendengar suara berisik dari kamar anaknya yang berada tepat di sebelah kamar korban dan korban memanggil manggil nama anaknya namun tidak ada jawaban.
Ketika korban memanggil kembali nama anaknya, tiba-tiba anak pelapor menjawab dari kamarnya bahwa ia dibacokin oleh ayah tirinya sehingga ia terbangun dan langsung melihat ke kamar anak anaknya.
Saat korban sampai di depan pintu kamar anaknya, ia melihat pelapor langsung membacok korban pada bagian tangan, perut dan punggung, kemudian pelaku masuk kembali kedalam kamar anaknya sehingga korban melarikan diri.
Saat berlari, pelaku sempat mengejar korban, sampai korban terjatuh kedalam got dan pelapor pun langsung bersembuyi di dalam got tersebut, dan setelah pelaku pergi kemudian korban meminta pertolongan warga sekitar.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bacok pada bagian tangan kiri dan tangan kanan, perut, dan punggung, sedang anak korban mengalami luka bacok pada bagian kaki sebelah kanan, paha sebelah kanan, pelipis sebelah kiri, dan melaporkan peristiwa tersebut Ke Polsek Wonosobo,” jelasnya.
Kasat menambahkan, berdasarkan pemeriksaan sementara, kejadian tersebut dipicu perselisihan antara tersangka dan korban, lantaran korban meminta cerai kepada tersangka pada malam kejadian.
“Perselisihan keluarga tersebut dipicu korban meminta cerai sebab pelaku tempramental,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana. “Ancaman 5 tahun penjara,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus penganiayaan berat (Anirat) terjadi di Pekon Banjarsari Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus, diduga dilakukan oleh seorang pria yang merupakan suami dan ayah tiri korban, Jumat 18 Agustus 2023, pukul 04.00 WIB di rumah pasangan tersebut.
Akibat kejadian tersebut dua orang yang merupakan ibu dan anak mengalami luka berat, akibat terkena sabetan senjata tajam jenis golok, saat itu pelaku pergi menggunakan sepeda motor milik anak korban. (Jeni)