Kisaran – Upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penyelundupan manusia, serta pelanggaran keimigrasian kini diperkuat melalui penetapan Program Desa Binaan Imigrasi 2025 di Kabupaten Asahan. Wakil Bupati Asahan, Rianto, SH., M.A.P, secara resmi mengukuhkan program tersebut sebagai wujud sinergi antara pemerintah daerah dengan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sebanyak 37 desa dari enam kecamatan ditetapkan sebagai desa binaan karena dinilai memiliki kerentanan terhadap praktik kejahatan lintas negara. Desa-desa ini akan difungsikan sebagai pusat deteksi dini, edukasi masyarakat, hingga koordinasi antar-instansi dalam perlindungan warga. Setiap desa binaan juga menerima atribut PIMPASA (Penguatan Imigrasi dan Perlindungan Masyarakat Asahan) sebagai identitas resmi dan simbol tanggung jawab dalam program ini.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Theodorus Simarmata, menyampaikan bahwa desa memiliki peran kunci dalam menjaga masyarakat dari ancaman perdagangan orang. Hal senada diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan, yang menekankan bahwa program ini bukan sekadar sosialisasi, melainkan wadah koordinasi lintas sektor untuk membangun kesadaran bersama serta memperkuat kapasitas aparatur desa.
Wakil Bupati Rianto menegaskan, posisi Asahan yang berada di pesisir timur Sumatera Utara dan berbatasan langsung dengan Selat Malaka menjadikan wilayah ini rawan praktik penyelundupan manusia, pemalsuan dokumen perjalanan, hingga percaloan tenaga kerja ilegal. Oleh karena itu, aparatur desa didorong lebih proaktif dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya dokumen resmi serta memastikan keberangkatan tenaga kerja ke luar negeri dilakukan sesuai jalur yang sah. (As)