Selasa, Maret 3, 2026
spot_img

Ketemu Diaplikasi Kencan Wanita Tewas di Kebun Tebu Sei Semayang, Pelaku Sang Pacar

Medan – Mayat wanita di kebun tebu, Jalan Glugur Rimbun, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, bernama Risma Yunita (31), wanita berhelm itu ternyata tewas di tangan sang pacar.

Risma Yunita di habisi oleh Edy Subayu (39) warga Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Edy pun ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal dan Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Edy ditangkap di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh pada Sabtu (22/3/2025) dini hari tadi.

Edy kenal dengan korban sejak Februari 2024 melalui aplikasi kencan Tantan dan mereka menjalin hubungan asmara.

Korban yang ngebet untuk menikah sempat menanyakan pekerjaan Edy dan kesiapannya yang untuk berumah tangga kembali. Adapun Edy sebelumnya telah berterus terang bahwa dirinya berstatus duda.

“Kenal dari aplikasi tantan, makai handphone. Terus dia menantang saya sudah siap berumah tangga belum, dan saya bilang siap,” kata Edy Subayu, Sabtu (22/3/2025).

Saat berkenalan, posisi Edy Subayu berada di Kota Padang, Sumatera Barat bekerja sebagai kuli bangunan.

Lalu pada Oktober lalu, korban mendesak pelaku pulang ke Kota Medan namun pelaku menyatakan belum bisa.

Saat itu Edy menjanjikan kepada korban akan pulang bulan Desember 2024, usai pekerjaannya beres.

Namun, janji tersebut tidak ditepati Edy. Ia baru pulang dari Sumatera Barat ke Kota Medan pada Februari lalu.

“Lalu bulan dua lah saya pulang, tahun 2025 tanggal 7. Saya sampai Medan terus kami jumpa,” ungkapnya.

Setelah pulang dan berulang kali bertemu dengan Risma, Edy mulai mendapat desakan untuk menikahinya.

Korban meminta Edy segera menikahinya usai Lebaran atau tepatnya bulan Mei mendatang.

Desakan itu membuat Edy kesal. Pasalnya, dia mengaku tak punya uang dan tidak terlalu punya niatan untuk menikah lagi.

“Dia minta bulan 5 (menikah). Dia minta dinikahi, saya gak ada uang,” ujarnya.

Alhasil, Edy akhirnya merencanakan pembunuhan Risma.

Setelah berhari-hari mengatur rencana, Edy melaksanakan eksekusi pada Jumat (21/3/2025) kemarin.

Dia menjemput korban di rumahnya, kemudian dibawa ke indekos pelaku.

Di sini lah korban dicekik dari belakang hingga meninggal dunia.

Saat dihadirkan di Polrestabes Medan, pelaku tampak duduk di kursi roda karena kakinya ditembak oleh kepolisian.

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menerangkan, Risma dijemput dahulu ke rumahnya lalu dibawa ke kamar indekos pelaku di Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal.

Di kamar inilah korban dicekik dari belakang hingga meninggal dunia.

Usai tewas, pelaku menaikkan korban ke atas sepeda motor dengan cara dua tangannya diletakkan di perut pelaku, sambil dipegang menggunakan tangan kirinya.

Kemudian, pelaku membonceng mayat korban berkeliling wilayah Sunggal.

Namun, di perjalanan, kaki korban sempat terseret ke aspal dan mendapat sorotan pengendara lainnya.

Sampai akhirnya pelaku membuang mayat korban ke perkebunan tebu, kurang lebih 20 meter dari pinggir jalan.

“Jadi korban ini dibonceng menggunakan sepeda motor, posisi tangannya melingkar ke badan. Kemudian korban lunglai sampai kakinya terseret ke aspal. Sempat ditegur warga sesama pengguna jalan,” kata Kombes Gidion, Sabtu (22/3/2025).

Kapolrestabes mengungkap, pelaku dan korban memiliki hubungan asmara sejak setahun belakangan.

Dugaan sementara, motif Edy membunuh kekasihnya itu karena menginginkan harta benda korban berupa cincin, anting, handphone, dan sepeda motor korban.

Namun demikian, ada dugaan motif lainnya yakni pelaku kesal korban kerap mendesak supaya dinikahi.

“Korban meminta kepada pelaku untuk dinikahi, namun pelaku belum bersedia.”

Atas perbuatannya, Edy Subayu dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Gidion menambahkan, Edy sudah merencanakan pembunuhan Risma sejak 3 hari sebelumnya.

Setelah membunuh korban, dia melucuti harta benda korban berupa 2 handphone, cincin, anting, dan sepeda motornya, lalu pelaku kabur ke Kabupaten Aceh Tamiang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 365 Ayat 3 dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
(As/tr/dt/ril/red)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati Karo Menerima Audiensi Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM)

Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes.menerima audiensi Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan di ruang kerja...

Pemerintah Kabupaten Karo Selenggarakan Pasar Murah 2026, Bantu Kendalikan Inflasi Jelang Idul Fitri

Kabanjahe – Dalam rangka pengendalian inflasi dan membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Pemerintah Kabupaten Karo melalui Dinas Perindustrian...

Bupati Asahan Resmikan Masjid Al-Ikhlas dalam Safari Ramadhan Khusus 1447 H

Asahan – Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar Safari Ramadhan Khusus 1447 Hijriah/2026 Masehi yang dirangkaikan dengan peresmian Masjid Al-Ikhlas di Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kota Kisaran...

Safari Ramadan Hari Kedua, Bupati dan Sekda Asahan Kunjungi Kecamatan Berbeda

Asahan, 25 Februari 2026 — Pemerintah Kabupaten Asahan kembali melaksanakan Safari Ramadan hari kedua pada Rabu (25/02/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari agenda rutin...

Pembayaran Manfaat BPJS Ketenagakerjaan di Karo Tahun 2025 Capai Rp57,05 Miliar, Bupati Terima Audiensi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Medan

KARO – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., menerima audiensi Kepala Kantor Medan BPJS Ketenagakerjaan di ruang KCC Kantor...

Optimalkan Penyaluran Dana Transfer, Pemkab Karo Raih Penghargaan Kategori “Sangat Baik” dari KPPN Sidikalang

KABANJAHE – Pemerintah Kabupaten Karo kembali menorehkan prestasi dalam pengelolaan keuangan negara. Kali ini, Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG.,...

Wujudkan Indonesia Emas 2045, Bupati Karo dan Dandim 0205/TK Lepas Launching Perdana Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Wilayah Kodim 0205/TK

KARO – Dalam langkah nyata mendukung program prioritas nasional, Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes, bersama Komandan Kodim (Dandim)...

Pemerintah Kabupaten Karo Terjun Langsung Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Desa Tanjung Barus

​BARUSJAHE – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes, bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Karo meninjau langsung lokasi musibah kebakaran di...