Jumat, November 28, 2025
spot_img

Ketemu Diaplikasi Kencan Wanita Tewas di Kebun Tebu Sei Semayang, Pelaku Sang Pacar

Medan – Mayat wanita di kebun tebu, Jalan Glugur Rimbun, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, bernama Risma Yunita (31), wanita berhelm itu ternyata tewas di tangan sang pacar.

Risma Yunita di habisi oleh Edy Subayu (39) warga Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Edy pun ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal dan Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Edy ditangkap di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh pada Sabtu (22/3/2025) dini hari tadi.

Edy kenal dengan korban sejak Februari 2024 melalui aplikasi kencan Tantan dan mereka menjalin hubungan asmara.

Korban yang ngebet untuk menikah sempat menanyakan pekerjaan Edy dan kesiapannya yang untuk berumah tangga kembali. Adapun Edy sebelumnya telah berterus terang bahwa dirinya berstatus duda.

“Kenal dari aplikasi tantan, makai handphone. Terus dia menantang saya sudah siap berumah tangga belum, dan saya bilang siap,” kata Edy Subayu, Sabtu (22/3/2025).

Saat berkenalan, posisi Edy Subayu berada di Kota Padang, Sumatera Barat bekerja sebagai kuli bangunan.

Lalu pada Oktober lalu, korban mendesak pelaku pulang ke Kota Medan namun pelaku menyatakan belum bisa.

Saat itu Edy menjanjikan kepada korban akan pulang bulan Desember 2024, usai pekerjaannya beres.

Namun, janji tersebut tidak ditepati Edy. Ia baru pulang dari Sumatera Barat ke Kota Medan pada Februari lalu.

“Lalu bulan dua lah saya pulang, tahun 2025 tanggal 7. Saya sampai Medan terus kami jumpa,” ungkapnya.

Setelah pulang dan berulang kali bertemu dengan Risma, Edy mulai mendapat desakan untuk menikahinya.

Korban meminta Edy segera menikahinya usai Lebaran atau tepatnya bulan Mei mendatang.

Desakan itu membuat Edy kesal. Pasalnya, dia mengaku tak punya uang dan tidak terlalu punya niatan untuk menikah lagi.

“Dia minta bulan 5 (menikah). Dia minta dinikahi, saya gak ada uang,” ujarnya.

Alhasil, Edy akhirnya merencanakan pembunuhan Risma.

Setelah berhari-hari mengatur rencana, Edy melaksanakan eksekusi pada Jumat (21/3/2025) kemarin.

Dia menjemput korban di rumahnya, kemudian dibawa ke indekos pelaku.

Di sini lah korban dicekik dari belakang hingga meninggal dunia.

Saat dihadirkan di Polrestabes Medan, pelaku tampak duduk di kursi roda karena kakinya ditembak oleh kepolisian.

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menerangkan, Risma dijemput dahulu ke rumahnya lalu dibawa ke kamar indekos pelaku di Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal.

Di kamar inilah korban dicekik dari belakang hingga meninggal dunia.

Usai tewas, pelaku menaikkan korban ke atas sepeda motor dengan cara dua tangannya diletakkan di perut pelaku, sambil dipegang menggunakan tangan kirinya.

Kemudian, pelaku membonceng mayat korban berkeliling wilayah Sunggal.

Namun, di perjalanan, kaki korban sempat terseret ke aspal dan mendapat sorotan pengendara lainnya.

Sampai akhirnya pelaku membuang mayat korban ke perkebunan tebu, kurang lebih 20 meter dari pinggir jalan.

“Jadi korban ini dibonceng menggunakan sepeda motor, posisi tangannya melingkar ke badan. Kemudian korban lunglai sampai kakinya terseret ke aspal. Sempat ditegur warga sesama pengguna jalan,” kata Kombes Gidion, Sabtu (22/3/2025).

Kapolrestabes mengungkap, pelaku dan korban memiliki hubungan asmara sejak setahun belakangan.

Dugaan sementara, motif Edy membunuh kekasihnya itu karena menginginkan harta benda korban berupa cincin, anting, handphone, dan sepeda motor korban.

Namun demikian, ada dugaan motif lainnya yakni pelaku kesal korban kerap mendesak supaya dinikahi.

“Korban meminta kepada pelaku untuk dinikahi, namun pelaku belum bersedia.”

Atas perbuatannya, Edy Subayu dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Gidion menambahkan, Edy sudah merencanakan pembunuhan Risma sejak 3 hari sebelumnya.

Setelah membunuh korban, dia melucuti harta benda korban berupa 2 handphone, cincin, anting, dan sepeda motornya, lalu pelaku kabur ke Kabupaten Aceh Tamiang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 365 Ayat 3 dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
(As/tr/dt/ril/red)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Bermain Air di Kolam Renang Licia Binjai, Anak-anak Alami Sakit Mata

BINJAI | Sejumlah anak sekolah dasar mengalami sakit mata...

Mengenal Rosen Jaya Sinaga Caleg DPRD Kota Medan ”Pejuang Buruh”

Mungkin banyak masyarakat tidak mengenal siapa sosok Rosen Jaya...

Polda Sumut Gelar Family Gathering Bersama Wartawan, Perkuat Sinergi dan Profesionalisme Pers

MEDAN – Bidang Humas Polda Sumatera Utara menggelar Family...

Viral Video Syur Mirip Rebecca Klopper di Twitter Berdurasi 47 Detik

Viral video Rebecca Klopper di Twitter Indonesia, ia mendadak dikaitkan...

Diskotik Krypton di Jalan Gajah Mada Medan Buka 24 Jam “Ada Peredaran Narkoba”

Medan - Tempat Hiburan Malam (THM) atau Diskotik Krypton di...

Tanaman Jagung Milik Eli Ermawati Dirusak OTK, Pelaku Diduga Dari Kampung Sebelah

BINJAI | Tanaman Jagung milik seorang petani bernama Eli Ermawati...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

TP PKK Sumut Gelar Sosialisasi Bahaya Kanker Serviks dan Serahkan Bantuan IVA Test di Asahan

Kisaran, 26 November 2025 — Tim Penggerak PKK Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi bertema “Bahaya Kanker Serviks dan Upaya Pencegahan Melalui IVA Test”...

Pemkab Asahan Teguhkan Pembinaan Pemuda pada Peringatan Bulan Bakti Karang Taruna ke-65

Asahan, 26 November 2025 — Pemerintah Kabupaten Asahan menegaskan kembali komitmennya dalam memperkuat peran pemuda melalui organisasi Karang Taruna. Hal ini disampaikan Bupati Asahan,...

Forkopimda Asahan Bersatu Dukung Gerakan Tanam Padi Gogo Kodim 0208/Asahan

Kisaran, 27 November 2025 — Pemerintah Kabupaten Asahan bersama seluruh unsur Forkopimda mempertegas komitmen dalam memperkuat ketahanan pangan daerah melalui dukungan penuh terhadap Gerakan...

Bupati Asahan Lantik Bunda Literasi dan Buka Lomba Minat Baca 2025

Kisaran (26/11/2025) — Pemerintah Kabupaten Asahan menyelenggarakan rangkaian kegiatan Literasi Tahun 2025 yang dipusatkan di Halaman Kantor Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Asahan. Agenda ini...

Pemkab Asahan Terima Kunjungan Bappenas untuk Pantau Stabilitas Harga Beras

Kisaran, 26 November 2025 — Pemerintah Kabupaten Asahan menerima kunjungan Staf Direktorat Ketersediaan Pangan Bappenas bersama Kepala Perum BULOG Cabang Asahan serta sejumlah OPD...

Penuh Keakraban, Pemkab Asahan Gelar Acara Pengantar Tugas Ketua PN Kisaran

Kisaran, 25 November 2025 — Suasana hangat dan penuh kekeluargaan mewarnai acara pengantar tugas Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Yanti Suryani, S.H., M.H., yang...

R-APBD Asahan 2026 Disetujui, Bupati Tekankan Efisiensi TKD dan Prioritas Layanan Dasar

Kisaran, 25 November 2025 — Pemerintah Kabupaten Asahan bersama DPRD resmi menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan total...

Dekranasda Asahan Dorong Penguatan Wastra dan Pengrajin pada Rakerda Dekranasda Sumut

Kisaran — Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Sumatera Utara menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Senin...