Asahan Perkuat Komitmen Restorative Justice, Bupati Hadiri Penandatanganan MoU/PKS di Medan

Medan — Sumatera Utara resmi menjadi provinsi ketiga di Indonesia yang menerapkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana. Langkah ini menandai penguatan kebijakan restorative justice (RJ) di tingkat daerah, setelah sebelumnya diberlakukan di Jawa Timur dan Jawa Barat. Penandatanganan PKS yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar turut dihadiri seluruh bupati dan wali kota se-Sumut, termasuk Bupati Asahan, (18/11/2025).

Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial diterapkan melalui putusan pengadilan dengan pengawasan jaksa serta pembimbing kemasyarakatan. Kebijakan ini berlaku untuk perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, khususnya ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II. Ia menambahkan bahwa pelaksanaan kerja sosial wajib berlangsung selama delapan jam per hari, tidak boleh diperdagangkan, dan telah diatur secara jelas dalam KUHP 2023. Saat ini terdapat sekitar 300 jenis kerja sosial yang dapat disesuaikan dengan kondisi pelaku serta kebutuhan masyarakat.

Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menegaskan bahwa kebijakan restorative justice merupakan salah satu Program Terbaik Hasil Cepat (PHTC) dan telah masuk dalam RPJMD Provinsi. Ia optimistis penerapan pidana kerja sosial dapat mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan sekaligus menghadirkan penyelesaian perkara yang lebih humanis. Gubernur juga mendorong pemerintah kabupaten/kota agar mengimplementasikan skema kerja sosial secara terintegrasi, bahkan membuka peluang pemberian insentif kepada peserta sesuai ketentuan yang berlaku. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Harli Siregar, turut menekankan bahwa RJ bertujuan memulihkan hubungan, mendorong pertanggungjawaban pelaku, serta menciptakan perdamaian tanpa proses pengadilan yang berlarut.

Dalam acara tersebut, Bupati Asahan menyampaikan kesiapan penuh untuk menjalankan PKS di daerah. “Penerapan pidana kerja sosial merupakan terobosan penting dalam mewujudkan hukum yang lebih berkeadilan dan manusiawi. Pemerintah Kabupaten Asahan siap mendukung pelaksanaannya secara maksimal,” ujar Bupati. Ia memastikan bahwa Pemkab Asahan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Asahan untuk membentuk tim teknis, menyusun SOP, serta menyiapkan sarana pendukung, sehingga pelaksanaan kerja sosial berjalan tertib, terukur, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Penandatanganan PKS dilakukan serentak oleh Gubernur Sumut, Kepala Kejati Sumut, serta seluruh kepala daerah bersama masing-masing Kejaksaan Negeri, sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat implementasi restorative justice di Sumatera Utara. (As)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Pemprov Sumut dan Kemenhub Bahas Langkah Strategis, BRT Mebidang Ditargetkan Rampung 2027

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bersama...

Pejabat Karo Dilantik Sesuai Prosedur, Kepala BKPSDM Bantah Isu Keterlibatan “Tim Sukses Bupati”

KARO – Pejabat Karo di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)...

Polsek Berastagi Ringkus Terduga Pelaku Pungli Di Jalan Masuk Wisata Air Panas Doulu

Berastagi - Komitmen menjaga kenyamanan wisatawan dan citra pariwisata...

Dekatkan Pelayanan, Bupati Karo Jemput Aspirasi Lewat Sambang Warga di Desa Samura

Kabanjahe - Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr....

Tim LINGKABER Polres Karo Gencarkan Patroli Malam, Antisipasi Kejahatan dan Gangguan Kamtibmas

Karo – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban...

Wakapolres Karo Hadiri Festival Nasyid Se-Kabupaten Karo

Karo – Wakapolres Karo Kompol Gering Damanik, S.H. menghadiri...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Dinas Pendidikan Karo Mandul! Ruang Kelas SD Negeri 040449 Kabanjahe Terlantar Miris Layaknya Gudang

KABANJAHE - Dinas Pendidikan Karo dinilai mandul dalam memperhatikan kelayakan fasilitas sekolah. Sorotan tajam ini mencuat setelah kondisi salah satu ruangan belajar di SD...

Tak Ingin Ada Retribusi Ilegal di Tempat Wisata, Bobby Nasution Bantu Penyelesaian Persoalan Wisata Air Panas Karo dengan Dua Opsi

Medan - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) M. Bobby Afif Nasution berkomitmen kuat untuk menghapuskan pungutan liar (pungli) di tempat Wisata. Saat ini yang menjadi...

Bupati Asahan Terima Kunjungan PLN UP3 Rantau Prapat Bahas Pembangunan Jaringan Listrik Desa

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menerima kunjungan jajaran PLN UP3 Rantau Prapat di Ruang Hijau Rumah Dinas Bupati Asahan, Kamis (18/06/2026). Pertemuan...

Bupati Asahan Serahkan Bantuan Rp30 Miliar untuk Kabupaten Bireuen

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menyerahkan bantuan keuangan khusus sebesar Rp30 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Bireuen dalam rangka mendukung percepatan Rencana Rehabilitasi...

Wakil Bupati Asahan Hadiri Doa Bersama Lintas Agama Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., menghadiri kegiatan Doa Bersama Lintas Agama dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 yang digelar Polres Asahan...

Bupati Asahan Buka Rapat Pembahasan HGU di Kabupaten Asahan

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., membuka rapat pembahasan Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Asahan yang berlangsung di Aula Melati Kantor Bupati...

Wakil Bupati Asahan Hadiri Panen Raya Jagung di Lahan Lapas Minimum Security

Asahan – Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., menghadiri kegiatan Panen Raya Jagung yang diselenggarakan oleh Lapas Kelas III Labuhan Ruku di lahan eks...

Bupati Karo Hadiri Pelantikan Pengurus DPD IPK Kabupaten Karo Periode 2025–2030, Ajak Pemuda Perkuat Persatuan dan Dukung Pembangunan Daerah

Berastagi – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., menghadiri Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Pemuda Karya (IPK)...