Medan — Sumatera Utara resmi menjadi provinsi ketiga di Indonesia yang menerapkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana. Langkah ini menandai penguatan kebijakan restorative justice (RJ) di tingkat daerah, setelah sebelumnya diberlakukan di Jawa Timur dan Jawa Barat. Penandatanganan PKS yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar turut dihadiri seluruh bupati dan wali kota se-Sumut, termasuk Bupati Asahan, (18/11/2025).
Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial diterapkan melalui putusan pengadilan dengan pengawasan jaksa serta pembimbing kemasyarakatan. Kebijakan ini berlaku untuk perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, khususnya ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II. Ia menambahkan bahwa pelaksanaan kerja sosial wajib berlangsung selama delapan jam per hari, tidak boleh diperdagangkan, dan telah diatur secara jelas dalam KUHP 2023. Saat ini terdapat sekitar 300 jenis kerja sosial yang dapat disesuaikan dengan kondisi pelaku serta kebutuhan masyarakat.

Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menegaskan bahwa kebijakan restorative justice merupakan salah satu Program Terbaik Hasil Cepat (PHTC) dan telah masuk dalam RPJMD Provinsi. Ia optimistis penerapan pidana kerja sosial dapat mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan sekaligus menghadirkan penyelesaian perkara yang lebih humanis. Gubernur juga mendorong pemerintah kabupaten/kota agar mengimplementasikan skema kerja sosial secara terintegrasi, bahkan membuka peluang pemberian insentif kepada peserta sesuai ketentuan yang berlaku. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Harli Siregar, turut menekankan bahwa RJ bertujuan memulihkan hubungan, mendorong pertanggungjawaban pelaku, serta menciptakan perdamaian tanpa proses pengadilan yang berlarut.
Dalam acara tersebut, Bupati Asahan menyampaikan kesiapan penuh untuk menjalankan PKS di daerah. “Penerapan pidana kerja sosial merupakan terobosan penting dalam mewujudkan hukum yang lebih berkeadilan dan manusiawi. Pemerintah Kabupaten Asahan siap mendukung pelaksanaannya secara maksimal,” ujar Bupati. Ia memastikan bahwa Pemkab Asahan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Asahan untuk membentuk tim teknis, menyusun SOP, serta menyiapkan sarana pendukung, sehingga pelaksanaan kerja sosial berjalan tertib, terukur, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Penandatanganan PKS dilakukan serentak oleh Gubernur Sumut, Kepala Kejati Sumut, serta seluruh kepala daerah bersama masing-masing Kejaksaan Negeri, sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat implementasi restorative justice di Sumatera Utara. (As)

