Asahan Perkuat Komitmen Restorative Justice, Bupati Hadiri Penandatanganan MoU/PKS di Medan

Medan — Sumatera Utara resmi menjadi provinsi ketiga di Indonesia yang menerapkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana. Langkah ini menandai penguatan kebijakan restorative justice (RJ) di tingkat daerah, setelah sebelumnya diberlakukan di Jawa Timur dan Jawa Barat. Penandatanganan PKS yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar turut dihadiri seluruh bupati dan wali kota se-Sumut, termasuk Bupati Asahan, (18/11/2025).

Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial diterapkan melalui putusan pengadilan dengan pengawasan jaksa serta pembimbing kemasyarakatan. Kebijakan ini berlaku untuk perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, khususnya ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II. Ia menambahkan bahwa pelaksanaan kerja sosial wajib berlangsung selama delapan jam per hari, tidak boleh diperdagangkan, dan telah diatur secara jelas dalam KUHP 2023. Saat ini terdapat sekitar 300 jenis kerja sosial yang dapat disesuaikan dengan kondisi pelaku serta kebutuhan masyarakat.

Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menegaskan bahwa kebijakan restorative justice merupakan salah satu Program Terbaik Hasil Cepat (PHTC) dan telah masuk dalam RPJMD Provinsi. Ia optimistis penerapan pidana kerja sosial dapat mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan sekaligus menghadirkan penyelesaian perkara yang lebih humanis. Gubernur juga mendorong pemerintah kabupaten/kota agar mengimplementasikan skema kerja sosial secara terintegrasi, bahkan membuka peluang pemberian insentif kepada peserta sesuai ketentuan yang berlaku. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Harli Siregar, turut menekankan bahwa RJ bertujuan memulihkan hubungan, mendorong pertanggungjawaban pelaku, serta menciptakan perdamaian tanpa proses pengadilan yang berlarut.

Dalam acara tersebut, Bupati Asahan menyampaikan kesiapan penuh untuk menjalankan PKS di daerah. “Penerapan pidana kerja sosial merupakan terobosan penting dalam mewujudkan hukum yang lebih berkeadilan dan manusiawi. Pemerintah Kabupaten Asahan siap mendukung pelaksanaannya secara maksimal,” ujar Bupati. Ia memastikan bahwa Pemkab Asahan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Asahan untuk membentuk tim teknis, menyusun SOP, serta menyiapkan sarana pendukung, sehingga pelaksanaan kerja sosial berjalan tertib, terukur, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Penandatanganan PKS dilakukan serentak oleh Gubernur Sumut, Kepala Kejati Sumut, serta seluruh kepala daerah bersama masing-masing Kejaksaan Negeri, sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat implementasi restorative justice di Sumatera Utara. (As)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Bupati Karo Himbau Masyarakat Untuk Tidak Membuang Sampah Di Saluran Drinase

Tingginya intensitas hujan di kecamatan Kabanjahe beberapa hari ini...

DPD IPK Kabupaten Karo Hadiri Peresmian Renovasi Masjid Amal Bakti

Karo - Aktiva.news | Wujud dukungan tolaransi antar umat...

Perkuat Komitmen Pemenuhan Hak Anak, Pemkab Karo Ikuti Pendampingan Evaluasi KLA

Kabanjahe - Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr....

Bupati Karo Hadiri Upacara Adat dan Pelepasan Jenazah Camat Kutabuluh

KABANJAHE – Suasana khidmat menyelimuti Jambur Sempakata, Kabanjahe, saat...

Bupati Karo Buka Musrenbang RKPD 2027: Fokus pada Ketahanan Pangan, Kemandirian Fiskal, dan Sinergi Kawasan

​KARO – Pemerintah Kabupaten Karo menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Satpol PP Kabupaten Karo Tertibkan Pedagang Kaki Lima di Berastagi dan Kabanjahe

Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan kegiatan penertiban pedagang kaki lima...

KORPRI Kabupaten Karo Dorong Pemberdayaan Ekonomi Petani Melalui Aksi Beli Hasil Panen

KABANJAHE – Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Karo melakukan aksi nyata dalam membantu petani lokal yang tengah terdampak anjloknya harga pasar. Melalui...

Buka Sport dan Art Catholica 2026, Pemkab Karo Dorong Generasi Muda Tangguh di Lapangan dan Kreatif di Panggung

KABANJAHE – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., yang diwakili oleh Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, SP, menghadiri sekaligus...

Respons Cepat Keluhan Warga, Pemerintah Kecamatan dan Desa Lau Baleng Laksanakan Gotong Royong Penanganan Sampah

Lau Baleng — Menindaklanjuti keluhan warga Desa Lau Baleng yang disampaikan melalui media sosial Facebook pada tanggal 19 April 2026 terkait timbunan sampah yang...

Pemerintah Kabupaten Karo Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Secara Daring

Kabanjahe- Pemerintah Kabupaten Karo mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia secara daring. Kegiatan ini...

Wakil Bupati Karo Hadiri Perayaan Paskah Umat Kristen Tanah Karo Tahun 2026

Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes, yang diwakilkan oleh Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, S.P., menghadiri Perayaan Paskah Umat...

Wujudkan Karo Beriman, Pemkab Karo Njunjungken Beras Piher kepada Jemaah Haji 1447 H/2026 M

Kabanjahe – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., yang diwakilkan oleh Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, SP., melaksanakan kegiatan...

AMKARO Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan Juma Lingga Alpha Omega di Kabupaten Karo

AMKARO (Angkatan Muda Karo) komunitas pemuda yang berbasis di Kabanjahe, Kabupaten Karo, kembali menunjukkan perannya sebagai tanda kepedulian sosial di tengah masyarakat. Pada hari...