Karo – Berdasarkan Laporan Khusus Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Nomor 1400.LAP/GL.03/BGL/2026 tanggal 13 Agustus 2026 tentang Perubahan Radius Zona Rekomendasi Gunung Sinabung, Sumatera Utara, Level II (Waspada), serta Surat Bupati Karo Nomor 360/2453/BPBD/2026 tanggal 14 Agustus 2026 perihal Himbauan, disampaikan bahwa berdasarkan hasil pemantauan visual dan instrumental telah terjadi peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Sinabung.
Sehubungan dengan peningkatan aktivitas tersebut, dilakukan perubahan zona rekomendasi sebagai berikut:

Radius radial yang sebelumnya berjarak 2 km dari puncak Gunung Sinabung diperluas menjadi 3 km.
Radius sektoral arah selatan-tenggara yang sebelumnya berjarak 3,5 km diperluas menjadi 4,5 km.
Terhitung sejak 13 Agustus 2026, masyarakat, wisatawan, dan pendaki gunung DILARANG MELAKUKAN AKTIVITAS di dalam radius sebagaimana dimaksud pada poin 1 dan 2.
Larangan tersebut diberlakukan karena terdapat potensi ancaman langsung berupa lontaran batu pijar dan sebaran abu vulkanik, serta potensi bahaya sekunder berupa aliran lahar, khususnya pada saat terjadi hujan. Aliran lahar dapat melintasi sungai-sungai di sektor barat daya yang berhulu di puncak Gunung Sinabung.
Masyarakat, wisatawan, dan pendaki gunung diimbau untuk senantiasa mengikuti informasi resmi dari Pos Pengamatan Gunung Api Sinabung di Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat, dan/atau BPBD Kabupaten Karo.
Informasi terbaru mengenai perkembangan aktivitas Gunung Sinabung juga dapat diakses melalui aplikasi MAGMA Indonesia maupun laman resmi PVMBG dan Badan Geologi Kementerian ESDM:
https://magma.esdm.go.id
https://vsi.esdm.go.id/
https://geologi.esdm.go.id
Masyarakat diharapkan tetap tenang, meningkatkan kewaspadaan, dan selalu mengikuti arahan serta informasi resmi dari pihak berwenang demi keselamatan bersama. (Rossi)

