Medan -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) membutuhkan 176.561 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada serentak se Sumut.
Koordinasi Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut Robby Effendy mengatakan jika jumlah kebutuhan itu untuk 25.223 TPS yang ada di Sumut. Anggota KPPS tersebut akan ditempatkan di TPS yang ada di 33 kabupaten/kota di Sumut.
“Untuk di Sumut kita membutuhkan 176.561 anggota KPPS yang kemudian tersebar di 25.223 TPS yang ada di 23 kabupaten/kota se Sumut,” kata Robby Effendy, Selasa (17/9/2024).
Tahapan pendaftaran sendiri sudah dimulai sejak hari ini. Pendaftaran akan berlangsung hingga tanggal 21 September 2024 nanti.
Robby menjelaskan jika memasang akan menyeleksi betul-betul sehingga anggota KPPS yang pernah bermasalah di Pemilu 2024 tidak akan terpilih lagi. Hal itu sesuai dengan arahan KPU RI sehingga pelaksanaan Pilkada 2024 berlangsung profesional dan lancar.
“Kami tegaskan anggota KPPS yang pernah bermasalah dalam Pemilu lalu sebaiknya jangan usah mendaftar, karena tidak akan kami luluskan. Itu sesuai dengan Arahan KPU RI,” ucapnya.
Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Berikut jadwal pendaftaran KPPS Pilkada 2024 yang dibacakan dari Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024.
Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
Penelitian calon administrasi anggota KPPS: 18-29 September 2024
Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 30 September-2 Oktober 2024
Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 30 September-5 Oktober 2024
Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5 Oktober-7 Oktober 2024
Penetapan anggota KPPS: 7 November 2024
Pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
Masa kerja KPPS: 7 November-8 Desember 2024
Syarat KPPS Pilkada 2024
Warga Negara Indonesia (WNI)
Berusia paling rendah 17 tahun dan paling tinggi 55 tahun.
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
Mempunyai keutuhan, pribadi yang kuat, jujur dan adil
Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya jaminan dalam jangka waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
Mampu secara fisik, rohani dan bebas dari perisai narkotika
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan hukuman pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Cara Daftar KPPS Pilkada 2024
Datang langsung ke kantor sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing kelurahan sesuai wilayah kerja
Bawa berkas atau dokumen persyaratan, seperti:
Surat pendaftaran menjadi calon anggota KPPS
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
Surat pernyataan dalam satu dokumen
Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik
Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan Kolesterol
Serta Daftar riwayat hidup dan Pasfoto berwarna 4×6 sebanyak 1 lembar.