Anies Baswedan Punya Utang Kampanye Pilgub 50 Miliar, Bisa Kena Pidana

Anies Baswedan bisa terkena sanksi pidana terkait uang pinjaman Rp 50 miliar dari Sandiaga Uno untuk kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2017 lalu.

Hal itu disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) saat menyoroti utang Anies Baswedan yang terpilih sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.

Menurut Bawaslu transaksi tersebut melanggar ketentuan dana kampanye yang masuk unsur pidana.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan, penerimaan dana Rp 50 miliar itu merupakan pelanggaran karena melampaui batas maksimal sumbangan dana kampanye yang boleh diterima calon kepala daerah.

Dalam Undang-Undang (UU) Pilkada, calon kepala daerah hany dibolehkan menerima sumbangan dana kampanye dari perseorangan maksimal Rp 75 juta. Sedangkan dari swasta maksimal Rp 750 juta.

Anies Baswedan mengakui bahwa pemberi pinjaman tidak mengharuskannya membayar utang tersebut apabila menang dalam Pilgub DKI 2017.

Anies nyatanya menang. Artinya, Anies mendapatkan sumbangan dana kampanye Rp 50 miliar.

Anies Baswedan
Anies Baswedan

“Itu seharusnya bermasalah, seharusnya itu pelanggaran pidana! Itu pidana karena dia tidak menyebutkan itu di laporan akhir dana kampanye,” ujar Rahmat Bagja dikutip dari Republika.co.id, Rabu (15/2/2023).

Bagja juga menjelaskan, meski sumbangan dana Rp 50 miliar itu merupakan pelanggaran ketentuan dana kampanye, namun perkara itu sulit diusut. Sebab, Pilkada 2017 sudah selesai, bahkan Anies baswedan sudah selesai menjabat sebagai gubernur DKI pada 16 Oktober 2022.

“Biasanya kalau pilkadanya sudah selesai, ya tidak bisa diusut. Kecuali (pelanggaran dana kampanye ini) ditemukan di awal-awal masa jabatan. Ini kan udah selesai masa jabatannya, baru muncul. Aneh juga baru muncul sekarang, ini lah repotnya kita ini,” kata Bagja.

Namun, Bagja akan memverifikasi sejumlah regulasi untuk memastikan batas kedaluwarsa sebuah perkara dugaan pelanggaran dana kampanye. Terlepas dari pengusutan perkara Anies, Bagja berharap, kasus serupa tidak muncul lagi saat gelaran Pemilu 2024.

Anies diketahui merupakan bakal calon presiden yang hendak berlaga dalam Pemilu 2024. Perkara sumbangan dana kampanye Anies ini sebelumnya diungkap oleh Waketum DPP Partai Golkar Erwin Aksa.

Dia menyebut Anies berutang kepada Sandiaga Uno sebesar Rp 50 miliar saat Pilgub 2017. Anies dan Sandi merupakan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur ketika itu. Adapun Erwin adalah tim pemenangan kampanye pasangan Anies-Sandi.

Setelah kabar utang itu beredar luas, Anies Baswedan menyampaikannya klarifikasi. Anies tegas menyatakan bahwa uang Rp 50 miliar itu bukan milik Sandi. Anies menjelaskan, uang Rp 50 miliar itu berasal dari pihak ketiga untuk keperluan kampanye.

Pihak ketiga tersebut mengharuskan Anies dan Sandi mengganti uang tersebut apabila mereka tidak terpilih sebagai gubernur-wakil gubernur. Sebaliknya, utang tersebut dianggap lunas apabila Anies-Sandi menang.

 

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Personel Polres Karo Berduka, Dua Bhayangkara Berpulang

Karo - Suasana duka menyelimuti keluarga besar Polres Karo....

Bupati Karo Kembali Tinjau Kondisi Kesehatan Siswa Usai Konsumsi Makanan Bergizi Gratis

Karo — Bupati Karo kembali melakukan peninjauan terhadap kondisi...

Semarak HUT ke-81 RI, Forkopimcam Tigabinanga Bagikan dan Pasang Bendera Merah Putih di Kendaraan Warga

Tigabinanga – Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun...

PAC IPK Lau Baleng Beri Bantuan Alat Drum Band Ke SMA Negeri 1 Lau Baleng

Karo - Mendapat informasi adanya alat alat drum band...

Pemkab Karo Imbau Masyarakat Daulu – Semangat Gunung Tetap Tenang Pasca Penertiban Pungli

Kabanjahe – Pemerintah Kabupaten Karo mengimbau seluruh lapisan masyarakat...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati Karo Kembali Tinjau Kondisi Kesehatan Siswa Usai Konsumsi Makanan Bergizi Gratis

Karo — Bupati Karo kembali melakukan peninjauan terhadap kondisi siswa-siswi SMA Negeri 1 Berastagi dan Yayasan Bersama Berastagi yang sebelumnya menjalani perawatan setelah mengonsumsi...

Bupati Karo Bersama Forkopimda Tinjau Kembali Penanganan Pasien Dugaan Keracunan MBG di RS Efarina Etaham

Karo – Pemerintah Kabupaten Karo bergerak cepat dan sigap dalam menangani kejadian dugaan keracunan makanan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa sejumlah...

Wabup Asahan Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan

Wakil Bupati Asahan Rianto bersama unsur Forkopimda dan DPRD Kabupaten Asahan mengikuti sidang mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan...

Bupati Asahan Terima Lencana Melati Gerakan Pramuka

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menerima Tanda Penghargaan Lencana Melati Gerakan Pramuka di Lapangan Bumi Perkemahan dan Graha Wisata (Buperta) Cibubur, Jakarta Timur, Kamis...

Wabup Asahan Kukuhkan Paskibraka Kabupaten Asahan Tahun 2026

Wakil Bupati Asahan Rianto mengukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Asahan Tahun 2026 di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (13/8/2026). Kegiatan tersebut...

TP PKK Asahan Ikuti Evaluasi Lima Kategori Lomba Tingkat Sumut

Tim Evaluasi TP PKK Provinsi Sumatera Utara melaksanakan evaluasi lima kategori lomba TP PKK Tahun 2026 di Kabupaten Asahan, Kamis (13/8/2026). Evaluasi dilakukan di...

Bupati Asahan Hadiri Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Regional Sumatera

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menghadiri acara Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Sumatera di Hotel Radisson Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu...

Piala Soeratin Cup 2026 U -13 Dan U – 15 Digelar PSSI Karo

Karo - PSSI Karo melaksanakan turnamen sepak bola piala soeratin Cup U - 13 dan U - 15 di lapangan batalion infantri 125 Simbisa...