Asahan Perkuat Komitmen Restorative Justice, Bupati Hadiri Penandatanganan MoU/PKS di Medan

Medan — Sumatera Utara resmi menjadi provinsi ketiga di Indonesia yang menerapkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana. Langkah ini menandai penguatan kebijakan restorative justice (RJ) di tingkat daerah, setelah sebelumnya diberlakukan di Jawa Timur dan Jawa Barat. Penandatanganan PKS yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar turut dihadiri seluruh bupati dan wali kota se-Sumut, termasuk Bupati Asahan, (18/11/2025).

Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial diterapkan melalui putusan pengadilan dengan pengawasan jaksa serta pembimbing kemasyarakatan. Kebijakan ini berlaku untuk perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, khususnya ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II. Ia menambahkan bahwa pelaksanaan kerja sosial wajib berlangsung selama delapan jam per hari, tidak boleh diperdagangkan, dan telah diatur secara jelas dalam KUHP 2023. Saat ini terdapat sekitar 300 jenis kerja sosial yang dapat disesuaikan dengan kondisi pelaku serta kebutuhan masyarakat.

Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menegaskan bahwa kebijakan restorative justice merupakan salah satu Program Terbaik Hasil Cepat (PHTC) dan telah masuk dalam RPJMD Provinsi. Ia optimistis penerapan pidana kerja sosial dapat mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan sekaligus menghadirkan penyelesaian perkara yang lebih humanis. Gubernur juga mendorong pemerintah kabupaten/kota agar mengimplementasikan skema kerja sosial secara terintegrasi, bahkan membuka peluang pemberian insentif kepada peserta sesuai ketentuan yang berlaku. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Harli Siregar, turut menekankan bahwa RJ bertujuan memulihkan hubungan, mendorong pertanggungjawaban pelaku, serta menciptakan perdamaian tanpa proses pengadilan yang berlarut.

Dalam acara tersebut, Bupati Asahan menyampaikan kesiapan penuh untuk menjalankan PKS di daerah. “Penerapan pidana kerja sosial merupakan terobosan penting dalam mewujudkan hukum yang lebih berkeadilan dan manusiawi. Pemerintah Kabupaten Asahan siap mendukung pelaksanaannya secara maksimal,” ujar Bupati. Ia memastikan bahwa Pemkab Asahan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Asahan untuk membentuk tim teknis, menyusun SOP, serta menyiapkan sarana pendukung, sehingga pelaksanaan kerja sosial berjalan tertib, terukur, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Penandatanganan PKS dilakukan serentak oleh Gubernur Sumut, Kepala Kejati Sumut, serta seluruh kepala daerah bersama masing-masing Kejaksaan Negeri, sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat implementasi restorative justice di Sumatera Utara. (As)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Peredaran Narkoba di Langkat Dikendalikan Bos ‘EE dan R’, Markas Sabu Miliaran Berkedok Ormas!

Peredaran narkoba di Langkat kini berada dalam kondisi darurat setelah...

Buat Kegaduhan Di Ruang Publik, Tokoh Pemuda dan Mahasiswa Palas Minta Rezki Hasibuan Ditangkap

Padanglawas - Masyarakat Padang Lawas resah atas tudingan tak...

Pemerintah Kabupaten Karo Dan DPRD Sinergikan Pembahasann Raperda Strategis

Kabanjahe – Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr....

Barak Narkoba di Jalan Kolam Berastagi di Bakar Polres Karo, Komitmen Berantas Narkoba

Karo - Berawal dari informasi yang beredar di media...

Bupati Karo dan Wakil Bupati Hadiri Kerja Tahun di Desa Suka Mbayak dan Desa Suka Sipilihen

Tigapanah – Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr....

Polisi Pilih Bungkam Judi Togel di Humbahas Marak

Humbahas - Judi togel di Humbahas kini memicu kegaduhan...

Bunga untuk Keadilan : Hinca Panjaitan Ajak Polres Karo Tebarkan Keharuman Pelayanan

Karo - Suasana berbeda tampak di Mapolres Karo, Jumat...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati Karo dan Wakil Bupati Hadiri Kerja Tahun di Desa Suka Mbayak dan Desa Suka Sipilihen

Tigapanah – Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., bersama Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, S.P., didampingi Anggota DPRD Kabupaten...

Super Nine Wakili Polres Karo Bertanding di Kapolda Cup E-Sport 2026

Medan - Setelah sukses menjuarai Turnamen E-Sport Mobile Legends Kapolres Cup 2026, Tim Super Nine kini resmi mewakili Polres Karo pada kompetisi E-Sport tingkat...

Memutus Perkara, Padahal Diduga Masih Dalam Sanksi Non Palu Selama 6 Bulan, Oknum Hakim di PN Medan di Laporkan Ke Komisi Yudisial

MEDAN - Pengaduan Kuasa hukum PT Tor Ganda Rinaldo Sinaga dari kantor Hukum Sabar Ganda & Partners ke ke Komisi Yudisial memasuki babak baru. Tiga...

Polisi Pilih Bungkam Judi Togel di Humbahas Marak

Humbahas - Judi togel di Humbahas kini memicu kegaduhan besar setelah munculnya ancaman teror dari terduga bandar. Salah satu bandar judi toto gelap (togel)...

Pelaku TPPU Berasal dari Penegak Hukum, Masih Tajamkah Hukum Kita?

Oleh: Assoc. Prof. Dr. Ariman Sitompul, S.H., M.H. Ketua Umum Asosiasi Ahli Hukum Pencucian Uang Indonesia Kaprodi Magister Hukum Universitas Dharmawangsa Indonesia mendeklarasikan dirinya sebagai negara...

Hari Ini di PRSU 2026, Menampilkan Organ Tunggal Karo dan Kompetisi Dance

Medan - Perwakilan dari pengelola Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) membuat aturan tiket murah kepada pelajar yang datang di kegiatan tahunan yang beralamat di...

Buat Kegaduhan Di Ruang Publik, Tokoh Pemuda dan Mahasiswa Palas Minta Rezki Hasibuan Ditangkap

Padanglawas - Masyarakat Padang Lawas resah atas tudingan tak berdasar dan terkesan fitnah yang dilontarkan, Ketua Dewan Pemerhati Rakyat Daerah (DPRD), Ahmad Rezki Hasibuan. Dalam...

Peredaran Narkoba di Langkat Dikendalikan Bos ‘EE dan R’, Markas Sabu Miliaran Berkedok Ormas!

Peredaran narkoba di Langkat kini berada dalam kondisi darurat setelah mencuatnya dua nama besar yang diduga kuat menjadi pengontrol utama bisnis haram tersebut. Jaringan sabu di...