Sebanyak 495 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi dikukuhkan dan diambil sumpah/janji oleh Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si, di Aula Melati Kantor Bupati Asahan. Prosesi tersebut turut dihadiri Wakil Bupati, Kepala Kanreg VI BKN Medan, Sekretaris Daerah, jajaran Asisten, Kepala Perangkat Daerah, para Camat, pimpinan PT Taspen Medan, PT Bank Sumut Kisaran, serta Ketua KORPRI Kabupaten Asahan, 30 September 2025.
Dalam keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-87-5.2 Tahun 2025, formasi yang dikukuhkan terdiri dari 239 tenaga pendidik, 100 tenaga kesehatan, dan 156 tenaga teknis. Kepala BKPSDM Asahan, Suherman Siregar, S.STP., MM, menjelaskan bahwa seluruh tahapan seleksi hingga penetapan Nomor Induk PPPK telah dilakukan sesuai aturan, transparan, dan tanpa pungutan.

Kepala Kanreg VI BKN Medan, Janry Hup Simanungkalit, S.Si., M.Si, menambahkan bahwa penyerahan SK PPPK ini sejalan dengan instruksi Presiden agar penetapan pegawai rampung sebelum 1 Oktober 2025.
Dalam arahannya, Bupati Asahan memberikan apresiasi atas dedikasi para peserta yang telah melalui proses panjang mulai dari seleksi administrasi, uji kompetensi, hingga verifikasi berkas. Ia berpesan agar para PPPK menjunjung tinggi integritas, loyalitas, disiplin, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas. Nilai dasar ASN BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif) disebutnya harus menjadi pedoman utama dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Bupati juga menegaskan, pengangkatan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam penataan tenaga non-ASN, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
“Harapan kami, para PPPK yang baru dikukuhkan dapat menjadi pendorong utama pembangunan daerah dan memberikan layanan publik yang lebih cepat, merata, serta berkualitas demi terwujudnya Asahan Sejahtera, Religius, Maju, dan Berkelanjutan,” ujar Bupati.