Selasa, Agustus 26, 2025
spot_img

FUI Sumut Kawal Sidang Kasus Penipuan Yang Melibatkan Pimpinan Ponpes

Pengadilan Negeri (PN) Binjai menggelar sidang perdana kasus penipuan yang melibatkan seorang santri dan pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Kolo Saketi, Rabu (12/2/25), diruang sidang utama PN Binjai.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua PN Binjai, yakni sebagai hakim ketua Bakhtiar,S.H,MH. Sidang juga dibuka secara umum, nomor perkara 24/ Pid.B/2025/pnbnj, dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi. Dengan terdakwa Rico Pratama, dan terdakwa AMR (pimpinan Pompes).

Diawal persidangan majelis hakim meminta sidang dilaksanakan secara tertutup. Mengingat ada keterangan saksi pelapor yang dianggap sangat fulgar, dengan tujuan mengindari hal-hal yang tidak diinginkan.

” Kami majelis hakim menilai ada hal-hal yang sifatnya tabu. Bisa kita lihat pada dakwaan nomor 5 untuk dibacakan dalam hati saja,” ucap Bhaktiar, sekaligus meminta tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) dan penasehat hukum terdakwa.

Setelah menerima pendapat dari penasehat hukum terdakwa, sidang akhirnya dilaksanakan secara terbuka. Persidangan ini juga dikawal dan disaksikan DPW Forum Umat Islam (FUI) Sumatera Utara. Tampak puluhan anggota FUI memadati ruang sidang.

Selanjutnya, HN sebagai saksi yang juga pelapor dalam perkara ini memberikan kesaksiannya. Dia menceritakan kasus penipuan ini bermula pada tahun 2024 silam, dirinya mengantarkan anaknya ke pondok Kolo Saketi beralamat di Kec. Binjai Timur. Hal itu bertujuan agar anaknya mendapat pendidikan secara islami.

Lalu, sesampai di ponpes HN mengaku menyelesaikan biaya administrasi, sebesar 2 juta. Biaya itu dibayar secara bertahap, pembayaran pertama Rp 1 juta dan sisanya dibayar selanjutnya.

Saat berada di ponpes, berdasarkan kesaksian HN, terdakwa Rico menawarkan pembelian mustika berbentuk batu seharga Rp 10 juta. Rico juga menjelaskan bahwa batu mustika tersebut bisa menjaga keharmonisan rumah tangga, dengan mengucapkan salawat.

Ketika itu HN belum menyadari bahwa dirinya telah masuk dalam dugaan upaya penipuan hingga menjadi korban. Saat itu ada 2 batu yang diperlihatkan Rico, berwarna merah dan ungu. Setelah mendengar bujuk rayunya terdakwa HN tertarik untuk membelinya dan memilih batu berwarna ungu dan selanjutnya diikat oleh emas menjadi liontin.

Untuk pembayaran batu seharga Rp 10 juta. Awalnya HN memberikan uang cash sebesar
Rp 5 juta. Dan sisanya dibayar melalui via transfer. ” Ada dua kali pembayaran, yang pertama cash. Dan seminggu kemudian sisanya dibayar memulai transfer, ” ungkap HN dihadapan majelis hakim.

Dipersidangan hakim ketua meminta jaksa untuk menunjukan barang bukti batu mustika tersebut. Namun jaksa mengaku kalau barang bukti tersebut masih berada ditangan penyidik karena masih digunakan untuk penyelidikan. Untuk itu hakim meminta kepada JPU untuk menghadirkan barang bukti tersebut dalam persidangan lanjutan.

Ada yang menarik didalam persidangan ini, dimana majelis hakim meminta terdakwa untuk minta maaf kepada korban. Namun HN selaku korban mengaku sakit hati dan terkesan sudah memaafkan namun berharap terdakwa dapat diadili seadilnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Sementara itu, terdapat 4 orang saksi yang memberikan kesaksiannya di persidangan perdana dalam perkara penipuan ini. ” ada 7 orang saksi yang dipanggilan persidangan ini namun yang datang hanya 4 orang saja,” kata Siska yang juga salah satu saksi dalam persidangan.

Sekedar mengingatkan, kasus penipuan ini berujung dengan perkara kasus perzinahan yang melibatkan AMR sebagai pimpinan ponpes Kolo Saketi. Untuk persidangan perkara penipuan ini sendiri, PN Binjai akan kembali menggelar sidang pada 26 Febuari 2025, dengan agenda yang sama pemeriksaan saksi-saksi. Sedangkan untuk perkara perzinahan belum masuk kedalam tahap persidangan.

DPW FUI-SU yang mengawal persidangan ini berharap kepada majelis hakim PN Binjai nantinya dapat memutuskan hasil persidangan secara adil berdasarkan UU yang berlaku. Mereka mengawal persidangan ini dikarenakan, jangan sampai agama dijadikan kedok untuk kejahatan penipuan dan kejahatan lainnya.

(S-T)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Viral Janda Anak 5 Ditahan Jaksa di Nias Selatan, Anak Minta Bantu Ke Presiden

Viral sebuah video lima orang anak menangis di depan...

Viral Video Syur Mirip Rebecca Klopper di Twitter Berdurasi 47 Detik

Viral video Rebecca Klopper di Twitter Indonesia, ia mendadak dikaitkan...

Diskotik Krypton di Jalan Gajah Mada Medan Buka 24 Jam “Ada Peredaran Narkoba”

Medan - Tempat Hiburan Malam (THM) atau Diskotik Krypton di...

Bermain Air di Kolam Renang Licia Binjai, Anak-anak Alami Sakit Mata

BINJAI | Sejumlah anak sekolah dasar mengalami sakit mata...

Cara Ampuh Menghilangkan Benjolan Ambeien

Cara menghilangkan benjolan ambeien dapat dilakukan sendiri di rumah maupun...

Kapolsek Iptu Syawal Sitepu: Pentingnya Keterbukaan Informasi dan Komunikasi Guna Mendukung Tugas Polisi

Medan - Dalam rangka memperkuat sinergitas antara kepolisian dan...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati Asahan Buka Turnamen Sepak Bola U-14 Dalam Rangka HUT Partai PAN ke-27 ‎

‎Bupati Asahan secara resmi membuka Turnamen Sepak Bola dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Partai Amanat Nasional (PAN) yang digelar di Stadion Mutiara, Minggu...

Wakil Bupati Asahan Hadiri Penutupan PIISU ke-11 Tahun 2025

Wakil Bupati Asahan, Rianto, SH, M.A.P menghadiri penutupan Pekan Inovasi dan Investasi Sumatera Utara (PIISU) ke-11 tahun 2025 yang berlangsung di Halaman Istana Maimun...

Danrem dan Kepala Daerah Turun ke Lapangan, Begini Cara Forkopimda Bangun Sinergi

Suasana penuh kebersamaan tampak sejak pagi di Makorem 022/Pantai Timur, Jumat (22/8/2025). Para kepala daerah, unsur Forkopimda, dan jajaran TNI-Polri dari wilayah Korem 022/PT...

Kepala Balai Karantina Indonesia Kunjungi Asahan, Bahas Pengembangan Potensi Daerah

Kepala Balai Karantina Indonesia (Barantin), Dr. Sahat M. Panggabean, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Asahan pada Jum’at, 22 Agustus 2025. Kunjungan yang berlangsung di...

Pemkab Asahan dan UGM Sepakat Perkuat Kolaborasi Strategis untuk Pembangunan Berkelanjutan

Pemerintah Kabupaten Asahan resmi melanjutkan kerja sama strategis dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang dilakukan oleh Bupati Asahan, Taufik...

Koperasi Merah Putih Desa Rawang Pasar 5 Diresmikan, Wujud Program Nasional Ekonomi Kerakyatan

Koperasi Merah Putih di Desa Rawang Pasar 5, Kecamatan Rawang Panca Arga, berdiri sebagai bagian dari program nasional yang mendorong setiap desa memiliki koperasi...

Bupati Asahan dan Kejari Asahan Sepakat Perkuat Sinergi untuk Dongkrak PAD

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menandatangani Nota Kesepakatan bersama mengenai Penyelesaian Perkara di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN)...

Kehadiran Bupati Asahan di Rakor Ekonomi Makro Sumut Jadi Komitmen Konkret Pembangunan Daerah

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menggelar Rapat Koordinasi Pembangunan Ekonomi Makro pada Rabu malam (20/08/2025)bertempat di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Jabatan Gubernur Sumatera Utara....