KARO – Malam sunyi di Kelurahan Lau Cimba, Kabanjahe, mendadak pecah. Tim Satresnarkoba Polres Tanah Karo bergerak cepat mengepung dua lokasi berbeda pada Senin (9/2/2026) menjelang tengah malam.
Hasilnya, lima pria yang tengah asyik dengan “bisnis haram” mereka berhasil diringkus. Mereka adalah Holmes, Irwansyah Ginting, Hery Sanjaya Surbakti, Ijon Fraindi Purba, dan Theo Pranata Perangin-angin.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Pebriandi Haloho, melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari keresahan warga. Informasi masyarakat menjadi kunci pembuka tabir aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
“Petugas bergerak ke TKP pertama di Jalan Rakoetta Brahmana Gang Manatan sekitar pukul 23.45 WIB. Di sana, kami menemukan paket sabu, ekstasi, hingga vape berisi cairan diduga narkotika,” ujar AKP JH. Pardede, Rabu (11/2/2026).
Tak berhenti di situ, polisi melakukan pengembangan ke lokasi kedua di Gang Tengguli. Di rumah ini, petugas menemukan barang bukti yang lebih besar satu paket sabu seberat 7,99 gram yang disembunyikan di balik penutup horden plastik berwarna emas.
Secara total, polisi mengamankan hampir 8,63 gram sabu, alat hisap (bong), kaca pirex, dan sejumlah ponsel milik tersangka. Modus penyembunyian barang bukti di balik horden menjadi bukti upaya para pelaku mengelabui petugas.
Kini, kelima pria tersebut harus mendekam di sel tahanan Polres Tanah Karo. Mereka terancam hukuman berat sesuai UU Narkotika, sementara polisi masih mendalami jaringan pemasok di balik kepemilikan barang haram tersebut.

