Aktiva.News – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan Kwik Sam Ho alias Dharwan Widjaja kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Negeri Medan ‘memutar-balik’ status berkas perkara tersebut.
Setelah enam tahun berlalu sejak dilaporkan pada tahun 2018, perkara ini masih menyimpan sejumlah misteri yang belum terpecahkan.
Menurut laporan yang kami terima, sebelumnya Kejaksaan Negeri Medan mengeluarkan surat menyatakan bahwa berkas perkara ini telah lengkap atau (P21).
Namun, belakangan berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik dengan status belum lengkap atau (P19).
Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar, apa yang sebenarnya terjadi di balik ‘putar-balik’ berkas kasus ini?
Korban penipuan, Kwik Sam Ho alias Dharwan Widjaja, melalui kuasa hukumnya dari Law Firm Ade Chandra & Partners, Rambo Silalahi SH, menyatakan bahwa kliennya masih belum mendapat keadilan dan merasa seperti menjadi bahan permainan oleh lembaga penegak hukum.
Status laporan yang sebelumnya dianggap selesai tiba-tiba berubah, menimbulkan keraguan terhadap proses penegakan hukum di Sumatera Utara.
Namun, Kejati Sumut melalui Kasipenkum Kejati Sumut, Yos A. Tarigan, membantah surat yang dikeluarkan oleh Kejari Medan.
Menurutnya, setelah dilakukan pemeriksaan, berkas perkara tersebut masih belum lengkap.
Di sisi lain, oknum Jaksa di Kejari Medan yang ditandai dengan inisial TR, dilaporkan secara resmi ke Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) karena diduga melanggar kode etik.
TR dilaporkan karena dianggap telah melenceng dari prosedur hukum dengan mengubah status perkara yang sebelumnya sudah lengkap menjadi belum lengkap dan mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik.
Kuasa hukum korban dari Law Firm Ade Chandra & Partners, Rambo Silalahi, SH, juga mempertanyakan status laporannya di Kejati Sumut.
Namun hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejatisu terkait surat pengaduan yang mereka layangkan.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini, yang melibatkan nama Karya Elly, masih terus berjalan tanpa titik terang.
Penyidik Unit Ekonomi Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan sudah beberapa kali melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejari Medan.
Namun berkas tersebut selalu dikembalikan oleh jaksa peneliti dengan alasan belum lengkap.
Dengan berbagai kejadian ini, publik semakin bertanya-tanya apa yang sebenarnya terjadi di balik ‘putar-balik’ berkas kasus penipuan ini.
Serta bagaimana proses penegakan hukum yang seharusnya berjalan dengan transparan dan adil dapat mengalami kebuntuan seperti ini.***