Medan – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Agus Arifin mengingatkan kepala daerah yang maju di Pilkada serentak tahun 2024, agar segera mengajukan cuti saat memasuki tahapan kampanye dimulai 25 September 2024.
“Terkait dengan masa kampanye itu, bagi kepala daerah yang telah mendaftar dan ditetapkan sebagai pasangan calon (Paslon), maka sejak 25 September sampai 23 November 2024, wajib cuti,” kata Agus Arifin saat jeda ‘Rapat Pleno Terbuka’ Rekapitulasi Daftar Pemilih tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024, Senin (23/9/2024), di Hotel JW Marriot Medan.
Diakui Ketua KPU Sumut, saat ini pihaknya masih menunggu berupa pemberitahuan pihak terkait (pasangan calon) terkait pengajuan cuti di masa kampanye ini.
“Kita masih menunggu, dari pagi belum ada kita terima, yang pasti 25 September 2024, wajib cuti ikut masa kampanye,” ujar Agus pada wartawan.
Sementara, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumut Suhardi Sukendar menambahkan, penetapan tahapan kampanye diwajibkan petahana menjalani masa cuti.
“Memang menjadi pertanyaan bagi Bawaslu bahwa bupati dan walikota yang masih aktif, apakah sebelum tanggal 25 September 2024, mereka harus cuti atau boleh menjadi pimpinan apel di kantor berdasarkan ketentuan,” kata Suhardi di acara rapat pleno KPU Sumut tersebut.
Bawaslu Sumut bersama jajarannya di 33 kabupaten/kota baru menjalani aktifitas pengawasannya kepada kepala daerah saat pengajuan cuti di masa kampanye.
“Mereka harus cuti di masa kampanye. Sampai saat ini belum kami terima cutinya, untuk hal itu kita juga akan koordinasi dengan KPU Sumut,” serunya menambahkan.(As)