Kisaran — Guna memperkuat kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah menggelar kegiatan Pemutakhiran Indikator Kinerja Kunci (IKK) sekaligus Sosialisasi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis (6/11) di Aula Melati Kantor Bupati Asahan.
Agenda ini merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD). Regulasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah pusat dalam menilai kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah secara nasional.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., serta dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD, dan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri RI. Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara hybrid, menggabungkan pertemuan tatap muka di Aula Melati dengan partisipasi daring melalui aplikasi Zoom Meeting.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Rianto menegaskan bahwa proses pemutakhiran IKK dan penyusunan LPPD bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan instrumen penting dalam menilai dan meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah secara objektif dan terukur.
“Capaian LPPD merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah. Dibutuhkan sinergi, konsistensi, dan ketepatan data dalam setiap indikator yang dilaporkan,” ujar Wakil Bupati.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil evaluasi sebelumnya, LPPD Kabupaten Asahan Tahun 2023 memperoleh skor 3,2983 dengan kategori ‘Kinerja Sedang’. Pemerintah daerah menargetkan peningkatan capaian menjadi kategori ‘Kinerja Tinggi’ pada tahun 2025 melalui optimalisasi pemenuhan 126 Indikator Kinerja Kunci (IKK) urusan pemerintahan dan 6 IKK Kinerja Makro Daerah.
Selain membahas pemutakhiran indikator dan penyusunan teknis laporan, kegiatan tersebut juga memuat sesi penyelarasan kebijakan strategis daerah, termasuk paparan dari narasumber Kementerian Dalam Negeri terkait langkah konkret pengendalian inflasi daerah tahun 2025.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Asahan berharap seluruh perangkat daerah dapat memahami dengan baik mekanisme penyusunan laporan kinerja yang akurat, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Asahan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil, sekaligus mendukung terwujudnya visi daerah yaitu “Asahan yang Religius, Sehat, Cerdas, dan Mandiri.” (As)

