Selasa, Juni 24, 2025
spot_img

SK Pemberhentian Sementara Sekda Taput Diduga Tidak Sesuai Aturan

Tarutung -Surat Keputusan (SK) Nomor 686 Tahun 2024 yang yang diterbitkan Penjabat (Pj) Bupati Taput, Dimposma Sihombing tentang pembebastugasan sementara
Indra sahat Simaremare sebagai Sekretaris Daerah Tapanuli Utara (Sekda Taput) tertanggal 4 Oktober 2024 menuai polemik, karena dinilai tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria dalam penerbitan sebuah SK.

Dalam SK tersebut, Pj Bupati Taput menyebutkan alasan memberhentikan sementara Indra Simare-mare dari jabatan Sekda adalah untuk kelancaran pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin terhadap Pasal 3 Huruf d dan f Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang ancaman hukumannya berupa hukuman disiplin tingkat berat.

Menanggapi SK tersebut, Indra Sahat Simaremare menyampaikan bahwa surat keputusan itu diragukan keabsahannya dan diduga ilegal karena tidak sesuai SOP penerbitan suatu SK.

“Setelah saya menerima surat keputusan dimaksud pada Jumat malam, saya langsung melakukan konsultasi dengan Kepala Kantor Regional BKN Sumatera Utara, Pak Janri Simanungkalit untuk minta petunjuk. Dan beliau menganggap surat itu ilegal,” ujar Indra Simaremare kepada sejumlah wartawan, Minggu (06/10/2024) di kediamannya.

Sebagai seorang Sekda, Inda mengaku memahami betul standar dan prosedur baku pada setiap penerbitan surat keputusan, lazimnya dalam setiap penerbitan SK.

Misalnya mutasi, harus jelas disebutkan dasar pemberhentian, tentang apa, apakah sudah ada persetujuan Mendagri, dan lainnya harus jelaskan dituliskan dalam SK.

“Hal inilah yang membuat saya merasa janggal dan aneh atas penerbitan SK pembebastugasan sementara saya sebagai Sekda. Atas dasar apa saya dibebastugaskan sebagai Sekda? Kemudian, coba Anda perhatikan baik-baik SK itu, apa seperti itu bentuk dan prosedur penerbitan SK yang benar? Ini kan aneh, agak lain dia,” kata Indra sambil berkelakar.

Indra Simaremare juga mempertanyakan prosedur yang wajib dijalankan sebelum bupati/Pj bupati mengeluarkan surat keputusan dimaksud.

Indra Simaramare mempertanyakan dasar pemeriksaan terhadap dirinya seperti yang dituliskan pada surat keputusan.

Dirinya mengaku tidak pernah menjalani pemeriksaan oleh atasannya, Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing.

Indra Simaremare menganggap dikeluarkannya surat keputusan pembebastugasan dirinya terlalu dipaksakan dan aneh.

“Jangan-jangan waktu mengerjakan surat itu, dianya sedang galau, atau memang tidak memahami aturan lalu asal meneken surat itu,” kata Indra.

Terpisah Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdakab Taput, Binhot Aritonang, saat dikonfirmasi terkait SK pembebastugasan sementara Sekda Taput menegaskan, dokumen pemberhentian sementara Sekda Taput belum pernah masuk ke mejanya selaku asisten yang membidangi personalia di Pemkab.

“Dokumen pemberhentian sementara pak Sekda Taput Indra Simaremare sampai saat ini belum pernah masuk ke meja saya sebagai Asisten Administrasi Umum yang membidangi personalia,” sebut Binhot Aritonang

Inspektur Inspektorat Taput, Erikson Siagian, saat dikonfirmasi awak Media ini terkait apakah ada dilakukan pemeriksaan terhadap Indra Simaremare, Erikson menegaskan bahwa tidak pernah ada pemeriksaan terhadap Sekda Taput terkait dugaan pelanggaran disiplin PNS.

“Sepengetahuan saya bahwa Pak Pj Bupati Taput belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap Sekda Taput, Indra Simaremare maupun oleh tim pemeriksa dari tingkat Provinsi Sumatera Utara,” kata Erikson Siagian.

Sementara Media konfirmasi ke PJ Bupati Taput Dimposma Sihombing sampai berita ini di terbitkan belum ada jawaban.

(Red)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Barak Judi dan Narkoba di Jalan Dipanegara Medan Baru Kembali Buka, Polisi Akan Tindak

Medan - Lokalisasi judi dan narkoba di jalan Dipanegara kecamatan...

Bermain Air di Kolam Renang Licia Binjai, Anak-anak Alami Sakit Mata

BINJAI | Sejumlah anak sekolah dasar mengalami sakit mata...

Provinsi Sumut Berhasil Membentuk 100% atau 6.110 Koperasi Merah Putih di Seluruh Desa/Kelurahan

MEDAN - Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berhasil membentuk 100%...

Diskotik Krypton di Jalan Gajah Mada Medan Buka 24 Jam “Ada Peredaran Narkoba”

Medan - Tempat Hiburan Malam (THM) atau Diskotik Krypton di...

Lantik 12 Pejabat Tinggi Pratama, Wagub Sumut Surya Minta Tunjukkan Kinerja yang Lebih Maksimal

MEDAN - Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya...

Tison Sembiring Terpilih Aklamasi Ketuai Forwatun

MEDAN - Forum Wartawan Tuntungan (Forwatun) kembali menunjukkan eksistensinya....

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Wakil Bupati Asahan Lepas Peserta Marching Festival ke-III

Wakil Bupati Asahan, Rianto, SH., MAP melepas peserta Marching Festival ke-III berupa Street Parade yang diselenggarakan oleh KORMI Kabupaten Asahan di Alun-alun Rambate Rata...

Wabup Asahan Hadiri Wisuda Sarjana dan Pascasarjana Universitas Asahan

Wakil Bupati Asahan Rianto, SH., MAP menghadiri acara wisuda sarjana ke XXXIV dan pasca sarjana ke V Universitas Asahan (UNA) yang bertempat di halaman...

Polsek Medan Tembung Tembak Pelaku Curanmor Antar Kabupaten

Medan – Tim Reskrim Polsek Medan Tembung ringkus pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antar kabupaten wilayah Sumatera Utara (Sumut). Terhadap pelaku ASP (20) warga...

Rico Waas Hadiri Peringatan HUT ke-75 Kodam I BB

Medan - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kodam I BB, Jumat (20/6/2025) di Makodam...

Pemkab Asahan Hadiri Pelantikan PKK Kecamatan

Wakil Bupati Asahan, Rianto, SH., MAP, hadiri pelantikan TP. PKK Kecamatan dan Kelurahan/Desa Kabupaten Asahan Tahun 2025 sekaligus membuka Rapat Koordinasi Teknis Tim Penggerak...

Wakil Bupati Asahan Ikuti Seminar Pendidikan

Wakil Bupati Asahan Rianto, SH., MAP menghadiri acara seminar pendidikan strategi multi pihak dalam menanggulangi geng motor, sinergi pendidikan keluarga dan penegakan hukum di...

Bupati Asahan Tanda Tangani Nota Kesepahaman Program Makan Bergizi Gratis

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si menandatangi nota kesepahaman dengan Badan Gizi Nasional (BGN) tentang sinergi dan kerjasama dalam kegiatan program makan...

Pengajian Akbar Pemkab Asahan Hadirkan Ustadzah dr Aisah Dahlan

Dalam menyemarakkan peringatan menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H/2025 M, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menggelar pengajian akbar di Masjid Agung H Achmad...