2 oknum TNI bernama Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan lolos pidana mati. Mereka ditangkap membawa 75 kg sabu dan 40 ribu ekstasi divonis hukuman penjara seumur hidup.
Putusan hakim Pengadilan Militer Medan ini lebih rendah dari tuntutan oditur yang...