Kamis, Mei 8, 2025
spot_img

Relawan Martabat Prabowo Gibran Minta Mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon Jadikan Tersangka

Dewan Pembina Relawan Martabat Prabowo Gibran, Ungkap Marpaung mendesak agar Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kajagung RI), Burhanuddin menetapkan mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon sebagai tersangka, karena dinilai ikut menikmati dana Covid-19.

Hal itu dikatakan Ungkap lantaran hingga sampai saat ini, Kejagung RI belum menindaklanjuti putusan perkara tipikor yang menyebutkan nama mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon.

“Saudara Rapidin Simbolon ikut menikmati dana gugus tugas Covid-19, di kabupaten Samosir, namun tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka, ” ucap Ungkap, Senin (17/1/2024)

Menurut Ungkap, putusan perkara Tipikor nomor 439K telah menetapkan eks Sekda Samosir, Jabiat Sagala, dan rekannya sebagai tersangka.

“Namun, pihak kejaksaan dinilai pilih buluh terhadap tersangka tersebut, dimana Rapidin Simbolon terlibat ikut menikmati Dana Covid-19 tahun 2019,” tegas Ungkap.

Untuk itu, masih kata Ungkap dirinya meminta pihak Kejagung RI menindaklanjuti usai menetapkan terdakwa Jabiat Sagala. Dari salinan putusan nomor 439 K/Pid.Sus/2023, dalam pertimbangannya hakim menyebut Rapidin dinilai terbukti memanfaatkan dan menikmati dana COVID-19 untuk kepentingan pribadi.

“Kami mintak pihak Kejagung agar menindak lanjutin surat kami ini,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar ketika dikonfirmasi wartawan perihal surat yang dilayangkan relawan Martabat Prabowo Gibran terkait tindak lanjut mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon, yang dinilai menikmati dana Covid-19 menyebutkan, akan menindak lanjutin surat tersebut.

“Coba dikirim tanda terimanya, kita coba jajaki,” tandasnya.

Disisi lain, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera, Adre Wanda Ginting, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp, Minggu (16/2/2025), terkait tindakan Kejatisu usai Mahkamah Agung (MA) yang menyebutkan mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon menikmati dana Covid-19, enggan merespon konfirmasi wartawan, bahkan sempat menghapus chat yang sudah diketiknya.

Informasi yang dihimpun, Mahkamah Agung (MA) menyebutkan mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon menikmati dana Covid-19.

Mahkamah Agung mengungkap bahwa Ketua PDIP Sumut Rapidin Simbolon ikut menikmati dana COVID-19 di kasus korupsi yang menjerat eks Sekda Samosir, Jabiat Sagala.

Terungkapnya keterlibatan Rapidin Simbolon dalam kasus tersebut berdasarkan vonis hakim Mahkamah Agung (MA) dalam perkara tindak pidana korupsi di tingkat kasasi dengan terdakwa Jabiat Sagala.

Dari salinan putusan nomor 439 K/Pid.Sus/2023, dalam pertimbangannya hakim menyebut Rapidin dinilai terbukti memanfaatkan dan menikmati dana COVID-19 untuk kepentingan pribadi.

“Bahwa terdakwa menjabat sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Samosir hanya selama 14 (empat belas) hari sejak tanggal 17 Maret 2020 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 89 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020, kemudian sejak tanggal 31 Maret 2020 digantikan oleh Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M., selaku Bupati Kabupaten Samosir berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 117 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020,” kata Ketua Majelis Hakim Eddy Armi.

Setelah menjadi Ketua Pelaksana Gugus Tugas, Rapidin bersama relawan menyerahkan bantuan ke masyarakat. Di kantong bantuan itu terdapat wajah Rapidin.

“Selanjutnya Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M., bersama tim relawan memindahkan packing bantuan ke Rumah Dinas Bupati dan menempelkan sticker bergambar Bupati Samosir Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M., dan Wakil Bupati pada setiap kantong paket bantuan untuk dibagikan kepada masyarakat. Maka dengan demikian pengelolaan Dana Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Non Alam Penanganan COVID 2019 terbukti justru dimanfaatkan dan dinikmati untuk kepentingan pribadi Bupati Samosir Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M., dan Wakil Bupati,” demikian isi putusan tersebut.

Seperti diketahui, Pengadilan Tipikor Medan Jabiat divonis hakim satu tahun penjara, padahal tuntutan jaksa tujuh tahun penjara. Atas vonis itu jaksa melakukan banding dan vonis di tingkat banding naik menjadi dua tahun. Sedangkan di tingkat kasasi vonis berkurang menjadi satu tahun tiga bulan.

Rapidin Simbolon membantah telah ikut menikmati anggaran COVID-19 di kasus yang menjerat Jabiat Sagala eks Sekda Samosir. Rapidin bahkan menyebut penilaian hakim Mahkamah Agung itu fiksi.
(As)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Judi Tembak Ikan Berlogo “Cobra” Muncul di Kepemimpinan Kapolsek Tuntungan yang Baru

Tuntungan - Kapolsek Medan Tuntungan baru melakukan serah terima jabatan,...

Bermain Air di Kolam Renang Licia Binjai, Anak-anak Alami Sakit Mata

BINJAI | Sejumlah anak sekolah dasar mengalami sakit mata...

Oknum Polisi di Labusel Diduga Pesta Narkoba, Ada Postingan Istri di Media Sosial

Medan - Salah satu istri oknum Polisi di Labuhan...

Diskotik Krypton di Jalan Gajah Mada Medan Buka 24 Jam “Ada Peredaran Narkoba”

Medan - Tempat Hiburan Malam (THM) atau Diskotik Krypton di...

Viral Video Syur Mirip Rebecca Klopper di Twitter Berdurasi 47 Detik

Viral video Rebecca Klopper di Twitter Indonesia, ia mendadak dikaitkan...

Lantik 12 Pejabat Tinggi Pratama, Wagub Sumut Surya Minta Tunjukkan Kinerja yang Lebih Maksimal

MEDAN - Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Wakil Bupati Asahan Buka Manasik Haji 1446 H

Wakil Bupati Asahan Rianto, SH., MAP membuka manasik Haji 1446 H/2025 M Kabupaten Asahan, acara ini berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan pada...

Bupati Lantik Pengurus Tim Penggerak PKK

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si melantik pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP. PKK) Kabupaten Asahan masa bakti tahun 2025-2030 yang...

Bupati Asahan Buka TMMD ke-124 di Desa Silo Bonto

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si bersama Komandan Komando Resor Militer (Korem) 022/Pantai Timur, Kolonel Inf Agus Supriyono membuka TNI Manunggal Membangun...

Judi Tembak Ikan Berlogo “Cobra” Muncul di Kepemimpinan Kapolsek Tuntungan yang Baru

Tuntungan - Kapolsek Medan Tuntungan baru melakukan serah terima jabatan, berjalannya kepemimpinan yang baru muncul judi jenis tembak ikan berlogo meja "Cobra", Rabu (07/05/2025). Judi tembak...

Wakil Bupati Asahan Minta ASN Berikan Pelayanan Maksimal

Wakil Bupati Asahan Rianto, SH., MAP tegaskan kepada Aparatur Sipil Negeri (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan terutama yang tugasnya khusus memberikan pelayanan...

Ketua Tim Pembina Posyandu Asahan Tinjau Launching Pekan Imunisasi Dunia 2025

Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Asahan Ny. Yusnila Indriati Taufik meninjau Launching Pekan Imunisasi Dunia Tahun 2025 secara virtual, di Posyandu Cempaka Jalan Kepodang...

Bupati Asahan Hadiri Pembukaan Musrenbang RPJMD 2025-2029 dan RKPD 2026

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si mengikuti secara langsung acara pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029...

Wamen Agama RI Kunjungi Kabupaten Asahan

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar S.Sos M.Si menyambut langsung kunjungan Wakil Menteri (Wamen) Agama RI, Dr KH Romo R Muhammad Syafi'i SH Mhum...