Rabu, Juni 18, 2025
spot_img

Tuntut Perbaikan Kesejahteraan Hakim Ad-Hoc, DPP SBSI Desak Pemerintah Revisi Perpres 5/2013

JAKARTA – Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP-SBSI) mendesak pemerintah untuk segera merevisi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc hal itu guna memperbaiki kesejahteraan para hakim ad hoc di seluruh Indonesia.

”Kami mendukung aspirasi yang sudah disampaikan para hakim ad-hoc kepada Presiden Prabowo dan mendesak presiden segera merevisinya”,ujar Ketua Umum SBSI J Darta Pakpahan,S.H.,M.A kepada awak media, Selasa (4/3/2025).

Dikatakannya bahwa perbaikan kesejahteraan hakim khususnya yang bertugas di Pengadilan Ad hoc akan sangat berkaitan langsung dengan perlindungan hukum bagi kaum buruh yang mengalami perselisihan hubungan industrial.

”Abainya pemerintah dalam soal perbaikan kesejahteraan para penegak hukum ini akan berimplikasi pada kualitas peradilan pada umumnya dan khususnya pada kualitas putusan hakim dalam menjaga hak dan kepentingan kaum buruh di Indonesia”, ujarnya sembari mengingatkan bahwa kesejahteraan hakim karier dan ad hoc merupakan salah satu agenda program yang dijanjikan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran saat kampanye.

Apalagi di sektor hubungan industrial di tengah maraknya kasus Pemutusan Hubungan Kerja yang terjadi di berbagai propinsi di Indonesia selama 3 (tiga) tahun terakhir maka sudah dapat dipastikan penghasilan yang diperoleh para hakim ad hoc saat ini tidak sesuai dengan beban perkara yang harus diperiksa dan diadilinya.

”Sehingga tuntutan mengenai revisi ini sangat mendesak guna menguatkan integritas dan profesionalisme hakim di Indonesia”,sebutnya.

Sebagaimana diketahui beberapa waktu lalu, para hakim ad hoc di Seluruh Indonesia telah menyampaikan permohonan realisasi pengesahan perubahan Perpres Nomor 5/2013. Disebutkan dalam surat itu bahwa Perubahan PP Nomor 94 Tahun 2012 menjadi PP No 44 Tahun 2024 hanya berdampak pada hakim karir saja dan tidak memberi dampak pada hakim ad-hoc padahal baik hakim karir dan hakim ad-hoc dalam persidangan sama-sama menjalankan tugas pokok dan fungsi kekuasaan kehakiman di bawah naungan Mahkamah Agung.

Ditemui terpisah, pengamat hukum ketenagakerjaan di Sumatera Utara Nicholas Sutrisman,S.H.,M.H. menyampaikan soal revisi perpres ini sangat penting di tengah meningkatnya beban perkara khususnya di bidang hubungan industrial yang masuk untuk diselesaikan ke pengadilan. Apalagi sebut kandidat Doktor Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara ini peran dan fungsi mediasi dan mediator dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial belum begitu efektif.

”Kerap sekali mediasi melalui anjuran, isinya tidak mengikat para stake holder yang berselisih karena itu baik pengusaha maupun pekerja buruh cenderung menyelesaikan perselisihan hubungan industrial di ranah pengadilan”,ujarnya kepada wartawan.

Maka dari itu meningkatkan kesejahteraan hakim ad hoc sangat penting dilakukan di tengah meningkatnya beban perkara khususnya di bidang hubungan industrial yang masuk untuk diselesaikan ke pengadilan hubungan industrial. “Karena kesejahteraan hakim saat ini adalah formula perhitungan yang dihitung 12 tahun lalu”,sebutnya. (Ar/red/kel)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Barak Judi dan Narkoba di Jalan Dipanegara Medan Baru Kembali Buka, Polisi Akan Tindak

Medan - Lokalisasi judi dan narkoba di jalan Dipanegara kecamatan...

Bermain Air di Kolam Renang Licia Binjai, Anak-anak Alami Sakit Mata

BINJAI | Sejumlah anak sekolah dasar mengalami sakit mata...

Diskotik Krypton di Jalan Gajah Mada Medan Buka 24 Jam “Ada Peredaran Narkoba”

Medan - Tempat Hiburan Malam (THM) atau Diskotik Krypton di...

Provinsi Sumut Berhasil Membentuk 100% atau 6.110 Koperasi Merah Putih di Seluruh Desa/Kelurahan

MEDAN - Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berhasil membentuk 100%...

Eksistensi Program Kerja PWI Bekasi Raya, Diskusi Media Terus Digaungkan

KOTA BEKASI — Dalam upaya menjaga eksistensinya dan memastikan...

Tison Sembiring Terpilih Aklamasi Ketuai Forwatun

MEDAN - Forum Wartawan Tuntungan (Forwatun) kembali menunjukkan eksistensinya....

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati Lantik TP Posyandu Kabupaten Asahan

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si secara resmi melantik Tim Pembina (TP) Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Kabupaten Asahan bertempat di Pendopo Rumah...

Bupati Asahan Ikuti Bukit Barisan Fun Run 5K

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si dan Wakil Bupati Asahan Rianto, SH., M.A.P, serta beberapa pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten Asahan turut serta...

Eksistensi Program Kerja PWI Bekasi Raya, Diskusi Media Terus Digaungkan

KOTA BEKASI — Dalam upaya menjaga eksistensinya dan memastikan program kerja terus berjalan konsisten, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya kembali menggulirkan diskusi media...

Barak Judi dan Narkoba di Jalan Dipanegara Medan Baru Kembali Buka, Polisi Akan Tindak

Medan - Lokalisasi judi dan narkoba di jalan Dipanegara kecamatan Medan Baru kembali beroperasi yang sebelumnya telah dilakukan penggerebekan oleh sat res narkoba Polrestabes Medan. Lokalisasi...

Bupati Terima Kunjungan Pimpinan Perum BULOG Asahan

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si menerima audiensi Pimpinan Cabang Badan Urusan Logistik (BULOG) Asahan di Ruang Kerja Bupati Asahan, Kamis (12/06/2026)....

Bupati Asahan Berharap DHC 45 Dapat Menjaga Kelestarian Budaya Perjuangan

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si berharap kepada pengurus Dewan Harian Cabang (DHC) Badan Pembudayaan Kejuangan 45 untuk dapat menjaga dan merawat...

Ketua TP. PKK Kabupaten Asahan Hadiri Pelepasan Peserta Didik TK Swasta DIS Kisaran

Ketua TP. PKK Kabupaten Asahan Ny. Yusnila Indriati Taufik Zainal Abidin menghadiri Perpisahan/Pelepasan Peserta Didik Taman Kanak (TK) B TK Swasta Darussalam Islamic School...

Tison Sembiring Terpilih Aklamasi Ketuai Forwatun

MEDAN - Forum Wartawan Tuntungan (Forwatun) kembali menunjukkan eksistensinya. Setelah sebelumnya 'mati suri', kini Forwatun lahir kembali dengan tampilan baru. Dalam musyawarah yang dilangsungkan di...