Penggusuran Bangunan Liar Tanpa Kompensasi di Bantaran Kali Kabupaten Bekasi: Apakah Pemerintah Sudah Adil?

Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali melakukan penggusuran terhadap warga yang tinggal di pinggiran sungai di wilayah Kabupaten Bekasi. Namun, yang menjadi persoalan adalah tindakan ini dilakukan tanpa memberikan kompensasi yang layak kepada warga terdampak.

Memang benar, jika pembangunan di atas bantaran kali dilakukan secara sembarangan, tentu hal itu melanggar aturan. Namun, persoalannya di sini bukan hanya soal legalitas, melainkan keadilan bagi warga yang telah bertahun-tahun tinggal di lokasi tersebut. Jika penggusuran dilakukan demi kepentingan umum, bangsa, dan negara, maka sudah seharusnya pemerintah memberikan solusi yang manusiawi—bukan sekadar menggusur tanpa perhatian.

_Hak Warga Negara dalam Konstitusi_

Dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) jelas disebutkan bahwa:
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.”

Selain itu, Pasal 28D ayat (2) juga menegaskan:
“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”

Jika pemerintah menggusur rumah warga tanpa memberikan kompensasi yang memadai, apakah ini tidak bertentangan dengan konstitusi? Warga yang kehilangan tempat tinggal seharusnya diberikan ganti rugi berupa rumah sederhana milik pemerintah, misalnya di Rumah Susun (Rusun), atau setidaknya difasilitasi melalui program Kementerian Sosial.

_Pemerintah Adalah Pelayan Masyarakat_

Pejabat pemerintah harus ingat bahwa jabatan adalah amanah rakyat. Mereka bukan penguasa, melainkan pelayan masyarakat. Jika penggusuran dilakukan tanpa solusi yang manusiawi, maka hal ini hanya akan menimbulkan kesan bahwa pemerintah tidak memihak rakyat kecil.

Pertanyaannya:
– Sudah adilkah kebijakan ini?
– Apakah pemerintah sudah memenuhi hak warga sesuai amanat konstitusi?
– *Mengapa solusi seperti Rusun atau bantuan sosial tidak diberikan?

_Tuntutan Kami_

Sebagai organisasi yang mengawasi praktik korupsi dan kebijakan tidak adil, NCW Bekasi Raya menuntut:
1. Pemberian kompensasi layak bagi warga yang digusur, baik berupa rumah pengganti atau bantuan keuangan.
2. Transparansi kebijakan terkait alasan penggusuran dan rencana tata ruang yang jelas.
3. Perlindungan hak warga sesuai UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kami mendesak Pemkab Bekasi untuk tidak hanya menjalankan aturan secara kaku, tetapi juga memperhatikan keadilan sosial. Jangan sampai kebijakan yang seharusnya untuk kepentingan publik justru menimbulkan penderitaan baru bagi rakyat kecil.

“Jabatan adalah titipan, dan rakyat harus diutamakan!”

Oleh: Herman Parulian Simaremare, S.Pd
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Nasional Corruption Watch Bekasi Raya (NCW DPD BEKASI RAYA)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Bupati Karo Sampaikan Nota Pengantar Perubahan APBD 2026

Karo – Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr....

Polres Karo Ungkap Kasus Curas Sebabkan Korban MD, Dua Tersangka Diamankan

Karo - Polres Karo mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan...

PD MIO Karo Tegaskan Unggahan yang Kaitkan Nama Brigjen Pol (Purn) dr. Antonius Ginting 100% Hoaks

*Masyarakat Pendukung akan Menuntut Kebenaran Secara Hukum dan Secara...

Perubahan APBD 2026 Disepakati, Bupati Karo Dorong Percepatan Realisasi

Kabanjahe – Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr....

Puluhan Buruh Korban PHK Geruduk BRI Kanwil Medan, Menuntut Hak Pesangon yang Tak Kunjung Usai

MEDAN – Puluhan buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja...

Agen Pertanian Diduga Bawa Kabur Ratusan Juta Uang Petani dan Pemilik Gudang, Dilaporkan Ke Polres Karo

Kabanjahe-Wanita berinisial N.G warga desa Kuta Julu kecamatan Tigapanah...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati Asahan Serahkan 27 Truk Operasional untuk KDMP

ASAHAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menyerahkan sebanyak 27 unit truk roda enam untuk mendukung operasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)...

Bupati Asahan Hadiri Upacara HUT ke-81 TNI

ASAHAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Alun-Alun Rambate...

Bupati Asahan Panen Perdana Pisang Kepok Abu Hijau Surya

ASAHAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., melakukan panen perdana Pisang Kepok Abu yang dikembangkan PT Hijau Surya di Kabupaten Asahan, Minggu...

Bupati Asahan Tutup FSQ 2026, Dorong Pembinaan Generasi Muda Berbasis Iman dan Takwa

ASAHAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menutup Festival Seni Qasidah (FSQ) Tingkat Kabupaten Asahan Tahun 2026 yang berlangsung selama empat hari,...

Keluarga Besar PBB PAC Percut Sei Tuan Akan Mengelar Perayaan Natal dengan Thema “Satu Rasa, Satu Jiwa, Bersaudara di Dalam Kasih Kristus”

Medan | Dalam rangka memperingati kelahiran Yesus Kristus, Keluarga Besar Pemuda Batak Bersatu Pimpinan Anak Cabang (PBB PAC) Kecamatan Percut Sei Tuan dalam waktu...

Merasa Namanya Disalahgunakan, Perwakilan Warga Berastepu Laporkan Dugaan UU ITE ke SPKT Polres Tanah Karo

Kabanjahe — Warga eks pengungsi Desa Berastepu, Sinabung, kembali mengambil langkah hukum tegas dengan mendatangi Markas Kepolisian Resort Tanah Karo pada hari Jumat (2/10/26)....

Aksi Unjuk Rasa Berujung Laporan Polisi: Warga Eks Pengungsi Sinabung Tuntut Pertanggungjawaban Hukum atas Ujaran Kebencian

Kabanjahe — Puluhan perwakilan warga eks pengungsi Sinabung yang didampingi oleh penasehat hukum Nhovtrakapta Putra Kaban, S.H., secara resmi membuat laporan pengaduan ke Sentra...

Tim Monitoring KPK Kunjungi Asahan

ASAHAN – Pemerintah Kabupaten Asahan menerima kunjungan Tim Monitoring Pemenuhan Capaian Indikator Calon Percontohan Kabupaten/Kota Ber-Aksi di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (01/10/2026). Kegiatan...