Asahan, 26 November 2025 — Pemerintah Kabupaten Asahan resmi menyerahkan aset berupa tanah dan bangunan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan sebagai langkah memperkuat kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang keimigrasian. Penyerahan aset tersebut ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST).
Aset yang dihibahkan meliputi lahan seluas 10.400 m² dan bangunan seluas 2.822 m² yang berada di kawasan eks Terminal Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan. Lokasi itu dinilai sangat strategis untuk mendukung penyelenggaraan layanan keimigrasian bagi masyarakat Asahan dan sekitarnya.

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., didampingi Wakil Bupati Rianto, S.H., M.A.P., menegaskan bahwa hibah ini merupakan bukti keseriusan pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin cepat, mudah, dan terjangkau. Ia menyampaikan bahwa keberadaan kantor imigrasi yang lebih representatif di pusat kota akan memperlancar pelayanan paspor, izin tinggal, maupun administrasi keimigrasian lainnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Teodorus Simarmata, S.H., M.Hum., menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh Pemkab Asahan. Ia menilai kerja sama ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem pelayanan keimigrasian yang profesional dan selaras dengan reformasi birokrasi serta upaya digitalisasi layanan.
Pemkab Asahan menegaskan komitmennya untuk turut mendorong percepatan pembangunan Kantor Imigrasi baru tersebut agar dapat segera beroperasi dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Inisiatif ini juga disebut sebagai bagian dari upaya mewujudkan visi Asahan Sejahtera, Religius, Maju, dan Berkelanjutan melalui penguatan ekosistem pelayanan publik yang efektif dan berorientasi pada kebutuhan warga. (As)

