*Diskotik Bukan Budaya Karo Yang Dapat Merusak Generasi Muda*
​Kabanjahe — Ikatan Mahasiswa Karo (IMKA) secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Bupati Karo, Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Karo, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karo, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karo Kamis (01/10/29).

Pengaduan ini menyoroti maraknya keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) seperti diskotik—di antaranya Amakot dan Tasima di Kabanjahe, serta Karoke Suite Pakar di Kabanjahe dan Karoke Babo di Berastagi—yang dinilai meresahkan.
​Ketua Ikatan Mahasiswa Karo, Rabun Sebayang, menegaskan bahwa aktivitas berjoget di diskotik bukanlah tradisi maupun budaya masyarakat Karo. Pihaknya prihatin melihat anak-anak muda saat ini mulai meniru budaya berjoget ala diskotik di losd atau jambur (balai desa/tempat pertemuan adat), yang dikhawatirkan memberikan contoh buruk bagi masa depan generasi muda Karo.
​”Sebenarnya sah-sah saja membuka usaha seperti itu, tapi lihatlah tempatnya yang layak, lengkapi juga administrasi persyaratannya sehingga hal tersebut kedepannya dapat meningkatkan pendapatan daerah Kabupaten Karo dari sektor usaha pariwisata jenis tempat hiburan malam itu, bukan seperti yang sekarang ini tempat hiburan malam berdiri di tengah-tengah pemukiman warga,” ujar Rabun Sebayang.
​Dalam surat pengaduannya, IMKA mendesak pihak berwenang untuk menertibkan THM tersebut dan mempertanyakan dasar perizinan serta lokasi pendirian usaha yang dinilai berada di tengah pemukiman warga. IMKA juga mempertanyakan apakah para pelaku usaha pariwisata telah mematuhi aturan ketat sebagaimana diatur dalam:
​Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (khususnya Pasal 14 ayat 1 huruf g, Pasal 15 ayat 1, Pasal 26 huruf j & n, serta Pasal 63 ayat 1).
​Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata.
​Berbagai regulasi pendukung lainnya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, Permenparekraf Nomor 18 Tahun 2014, Permenparekraf Nomor 21 Tahun 2014, Perda Karo Nomor 1 Tahun 2024, dan Perda Karo Nomor 2 Tahun 2023.
​IMKA berharap jika para pelaku usaha tidak dapat menunjukkan kelengkapan administrasi serta perizinan yang sah, Bupati Karo dapat segera memerintahkan kepala dinas terkait untuk mengambil tindakan tegas dan menertibkan kegiatan usaha tersebut. (Rossi)

