IMKA Minta Bupati Tertibkan Tempat Hiburan Malam

*Diskotik Bukan Budaya Karo Yang Dapat Merusak Generasi Muda*

​Kabanjahe — Ikatan Mahasiswa Karo (IMKA) secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Bupati Karo, Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Karo, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karo, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karo Kamis (01/10/29).

Pengaduan ini menyoroti maraknya keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) seperti diskotik—di antaranya Amakot dan Tasima di Kabanjahe, serta Karoke Suite Pakar di Kabanjahe dan Karoke Babo di Berastagi—yang dinilai meresahkan.

​Ketua Ikatan Mahasiswa Karo, Rabun Sebayang, menegaskan bahwa aktivitas berjoget di diskotik bukanlah tradisi maupun budaya masyarakat Karo. Pihaknya prihatin melihat anak-anak muda saat ini mulai meniru budaya berjoget ala diskotik di losd atau jambur (balai desa/tempat pertemuan adat), yang dikhawatirkan memberikan contoh buruk bagi masa depan generasi muda Karo.

​”Sebenarnya sah-sah saja membuka usaha seperti itu, tapi lihatlah tempatnya yang layak, lengkapi juga administrasi persyaratannya sehingga hal tersebut kedepannya dapat meningkatkan pendapatan daerah Kabupaten Karo dari sektor usaha pariwisata jenis tempat hiburan malam itu, bukan seperti yang sekarang ini tempat hiburan malam berdiri di tengah-tengah pemukiman warga,” ujar Rabun Sebayang.

​Dalam surat pengaduannya, IMKA mendesak pihak berwenang untuk menertibkan THM tersebut dan mempertanyakan dasar perizinan serta lokasi pendirian usaha yang dinilai berada di tengah pemukiman warga. IMKA juga mempertanyakan apakah para pelaku usaha pariwisata telah mematuhi aturan ketat sebagaimana diatur dalam:

​Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (khususnya Pasal 14 ayat 1 huruf g, Pasal 15 ayat 1, Pasal 26 huruf j & n, serta Pasal 63 ayat 1).

​Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata.

​Berbagai regulasi pendukung lainnya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, Permenparekraf Nomor 18 Tahun 2014, Permenparekraf Nomor 21 Tahun 2014, Perda Karo Nomor 1 Tahun 2024, dan Perda Karo Nomor 2 Tahun 2023.

​IMKA berharap jika para pelaku usaha tidak dapat menunjukkan kelengkapan administrasi serta perizinan yang sah, Bupati Karo dapat segera memerintahkan kepala dinas terkait untuk mengambil tindakan tegas dan menertibkan kegiatan usaha tersebut. (Rossi)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Perubahan APBD 2026 Disepakati, Bupati Karo Dorong Percepatan Realisasi

Kabanjahe – Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr....

PD MIO Karo Tegaskan Unggahan yang Kaitkan Nama Brigjen Pol (Purn) dr. Antonius Ginting 100% Hoaks

*Masyarakat Pendukung akan Menuntut Kebenaran Secara Hukum dan Secara...

Bupati Karo Sampaikan Nota Pengantar Perubahan APBD 2026

Karo – Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr....

Puluhan Buruh Korban PHK Geruduk BRI Kanwil Medan, Menuntut Hak Pesangon yang Tak Kunjung Usai

MEDAN – Puluhan buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja...

Polres Karo Ungkap Kasus Curas Sebabkan Korban MD, Dua Tersangka Diamankan

Karo - Polres Karo mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan...

Agen Pertanian Diduga Bawa Kabur Ratusan Juta Uang Petani dan Pemilik Gudang, Dilaporkan Ke Polres Karo

Kabanjahe-Wanita berinisial N.G warga desa Kuta Julu kecamatan Tigapanah...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Tingkatkan Keamanan Siber Daerah, Pemkab Karo Terima STR TTIS Resmi dari BSSN RI

Jakarta – Pemerintah Kabupaten Karo menghadiri kegiatan Pengukuhan Bersama Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) Sektor Administrasi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia serta Cyber Incident Exchange...

Pemkab Karo Dukung Jaksa Sahabat Pendidik, Perkuat Pencegahan Penyimpangan Anggaran Sekolah

Medan — Pemerintah Kabupaten Karo mendukung penuh program Jaksa Sahabat Pendidik yang diinisiasi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sebagai langkah strategis dalam memperkuat...

Dorong Transformasi Tata Kelola Desa Berdampak, Pemkab Karo Buka Pendampingan Inovasi Sosial dan Penyusunan Roadmap

Kabanjahe – Pemerintah Kabupaten Karo resmi membuka Rapat Pendampingan 6 Inovasi Sosial Berbasis Design Thinking dan Identifikasi Penyusunan Roadmap Pengembangan Pemerintahan Desa Berdampak Kabupaten...

Diduga Dibeking Oknum Perkimcikataru, Marak Bangunan Kosan Tanpa PBG Berdiri Mulus di Kecamatan Medan Petisah

MEDAN – Maraknya bangunan kos-kosan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung, PBG, di Kecamatan Medan Petisah diduga dibekingi oknum Dinas Perkimcikataru Kota Medan. Pantauan awak media di...

Kapolres Asahan Cek Kesiapan TPS Pilkade4 Serentak 2026

ASAHAN – Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita, S.H., S.I.K., M.Sc.IT., memimpin apel pengecekan kesiapan personel pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkades Serentak...

Bupati Asahan Distribusikan Logistik Pilkades Serentak 2026

ASAHAN – Bupati Asahan melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Asahan, Mohammad Azmy Ismail, A.P., M.Si., melepas distribusi logistik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)...

Tim LINGKABER Polres Karo Patroli Malam, Antisipasi 3C dan Tawuran

Karo – Tim LINGKABER Polres Karo melaksanakan patroli malam dalam rangka mengantisipasi tindak pidana 3C, tawuran, pemalakan, pemerasan serta gangguan kamtibmas lainnya di wilayah...

Bupati Asahan Serahkan 27 Truk Operasional untuk KDMP

ASAHAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menyerahkan sebanyak 27 unit truk roda enam untuk mendukung operasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)...