Kamis, Februari 19, 2026
spot_img

Kepala Sekolah Bersama Suami Terlibat Skandal Korupsi Dana BOS di SMK Negeri 1 Teluk Dalam

Nisel – Kepala SMK Negeri 1 Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan bersama tiga orang lainnya terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Selain kepala sekolah berinisial BNW, turut ditahan bendahara sekolah HND, pemeriksa barang SH, serta pemilik UD Delta Matius berinisial YZ yang merupakan suami kepala sekolah.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan melalui Kasi Intel Alex Bill Mando Daeli dalam konferensi pers di Kantor Kejari Nias Selatan, Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Rabu (18/02/2026).

Bill Daeli menjelaskan, pengelolaan Dana BOS SMK Negeri 1 Teluk Dalam yang menjadi objek perkara berlangsung sejak September 2023 hingga Juni 2025 dengan total anggaran:

September–Desember 2023 sebesar Rp 424.100.080
Januari–Desember 2024 sebesar Rp1.337.490.000
Januari–Juni 2025 sebesar Rp 654.270.000
Menurutnya, dalam penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), rapat tidak melibatkan seluruh unsur sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis pengelolaan dana BOS.

Selain itu, dalam pelaksanaan penggunaan dana ditemukan sejumlah kegiatan yang telah dibuatkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), namun pelaksanaannya tidak sesuai dengan RKAS dan tidak memberikan manfaat sebagaimana mestinya kepada guru dan siswa.

Kepala sekolah selaku penanggung jawab Dana BOS diduga mengarahkan pengadaan barang kepada toko milik suaminya sendiri, UD Delta Matius. Tindakan tersebut dinilai sebagai benturan kepentingan (conflict of interest) dalam pengadaan barang dan jasa.

Bendahara sekolah diduga tetap memproses pencairan dana meski mengetahui dokumen pendukung dari penyedia tidak sah. Ia juga menyusun laporan pertanggungjawaban seolah-olah transaksi tersebut sesuai prosedur.

Sementara itu, pemeriksa barang diduga menandatangani berita acara pemeriksaan tanpa melakukan pengecekan fisik di lapangan. Sedangkan pemilik UD Delta Matius diduga melakukan mark-up harga serta menerbitkan nota belanja fiktif atas barang yang tidak pernah dikirimkan ke sekolah.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara (LHPKN) oleh auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tertanggal 13 Februari 2026, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 1.433.630.374.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda sesuai ketentuan.

Usai konferensi pers, keempat tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas III Teluk Dalam menggunakan mobil tahanan kejaksaan dengan mengenakan rompi oranye.

Kejaksaan menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam pengembangan kasus ini. (As)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Kartel Narkoba Bolon dan Tanta Ginting Masih Menggurita di Karo, Polisi ‘Gigit Jari’

Kini publik menanti, apakah polisi mampu meruntuhkan dominasi jaringan...

Ini Jaringan Sindikat Narkoba “Godol” di Tanah Karo, Polisi Kesulitan Memburu

KABANJAHE – Teka-teki keberadaan sindikat narkoba kelas kakap berbendera...

Sindikat ‘Godol’ Hantui Tanah Karo, Setoran Narkoba Diduga Tembus Rp150 Juta

KARO – Tantangan besar menyambut kepemimpinan baru di Polres...

Ada Penimbunan BBM Subsidi Jenis Solar di Pekan Labuhan, Ini Kata Polisi

MEDAN - Tidak habis-habisnya aktivitas pergudangan ilegal di wilayah...

SBSI Apresiasi Presiden Prabowo ‘Perbaiki Kesejahteraan Hakim Ad Hoc’

JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera...

Bermain Air di Kolam Renang Licia Binjai, Anak-anak Alami Sakit Mata

BINJAI | Sejumlah anak sekolah dasar mengalami sakit mata...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Wabup Asahan Pimpin Apel Hari Kesadaran Nasional, Tekankan Disiplin dan Budaya Kerja

Asahan, 18 Februari 2026 — Wakil Bupati Asahan, Rianto, memimpin pelaksanaan Apel Hari Kesadaran Nasional yang digelar di halaman Kantor Bupati Asahan, Rabu pagi....

Wabup Asahan Salurkan 500 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Sei Dua Hulu

Wakil Bupati Asahan, Rianto, menyalurkan 500 paket sembako kepada warga terdampak banjir di Desa Sei Dua Hulu, Kecamatan Simpang Empat, Rabu (18/02/2026). Bantuan tersebut...

SBSI Apresiasi Presiden Prabowo ‘Perbaiki Kesejahteraan Hakim Ad Hoc’

JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP-KSBSI) mengapresiasi langkah presiden yang secara konkrit menerima aspirasi Hakim ad hoc dan kalangan...

Forkopimda Asahan Tinjau Kesiapan Perayaan Imlek 2577 Kongzili

Kisaran, 16 Februari 2026 – Menjelang perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Asahan melakukan peninjauan langsung ke sejumlah...

Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional Sumut Dikukuhkan, Bobby Nasution Siapkan Kompetisi Inovasi Desa

Medan, 14 Februari 2026 — Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mendorong desa-desa berinovasi melalui skema kompetisi pembangunan yang akan diluncurkan usai Lebaran dan diimplementasikan...

Menuju Karo Bersih, Sambang Warga dan Bulan Bhakti Gotong Royong dalam Rangka Gerakan Indonesia ASRI

DOLAT RAYAT - Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kab....

Perkuat Keamanan Digital, Pemkab Karo Jalin Kerja Sama Sertifikat Elektronik dengan BSSN RI

DEPOK – Pemerintah Kabupaten Karo secara resmi menjalin kerja sama strategis dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI terkait pemanfaatan Sertifikat Elektronik. Komitmen...

Wabup Asahan Hadiri Penanaman Jagung Perdana Program Ketahanan Pangan di Air Joman

Asahan, 13 Februari 2025 — Pemerintah Kabupaten Asahan menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan ketahanan pangan daerah. Hal ini terlihat dari kehadiran Wakil Bupati Asahan,...