Karo – Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata (Budporpar) kabupaten Karo memasang spanduk pengumuman di sekitar Ekowisata Kawasan Air Panas Semangat Gunung–Doulu untuk menginformasikan kepada masyarakat dan wisatawan bahwa tidak ada pengutipan retribusi di kawasan tersebut.
Dalam spanduk tersebut disampaikan bahwa ketentuan ini berlaku mulai 4 Juni 2026 hingga ada pemberitahuan lebih lanjut dari Pemerintah Kabupaten Karo. Masyarakat dan wisatawan juga diminta menolak serta melaporkan kepada petugas Dinas Budporapar apabila menemukan pihak yang melakukan pengutipan retribusi atau pungutan dalam bentuk apa pun.

Pemasangan spanduk ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Karo untuk memberikan kepastian informasi serta menjaga ketertiban dan kenyamanan pengunjung di kawasan wisata tersebut.
Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Juni Antomi Kemit, S.STP., M.Si., saat ditanyakan terkait pemasangan spanduk tersebut melalui aplikasi WhatsApp Jumat (12/6/26) siang menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar masyarakat yang berkunjung Objek Wisata Air Panas melaporkan ke dinas pariwisata atau ke pihak kepolisian jika ada pungutan liar dengan bukti dokumentasi berupa video ataupun foto.
“Kami sudah meyampaikan himbaun kepada seluruh masyarakat yang hendak berkunjung ke pemandian air panas melalaui spanduk,jika masih ada pungutan liar masyarakat boleh langsung melaporkan ke dinas pariwisata atau langsung ke pihak kepolisian dengan melengkapi dokumentasi berupa video atau foto,” sampai Tomi. (Rossi)

