NCW DPD Bekasi Raya menyoroti alokasi hibah Rp4,5 miliar dari APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026 kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
NCW menegaskan sejak awal bahwa pernyataan ini bukan tuduhan korupsi, bukan tuduhan intervensi penegakan hukum, dan bukan tuduhan bahwa hibah memengaruhi penanganan perkara.

Namun dalam perspektif tata kelola pemerintahan dan pengawasan anggaran, kebijakan seperti ini tidak cukup dijawab dengan kalimat: “sudah sesuai aturan.”
Pertanyaan publik jauh lebih mendasar:
Mengapa menggunakan APBD?
Apa kebutuhan yang belum dapat dipenuhi melalui APBN?
Apa manfaat langsung yang diterima masyarakat Kota Bekasi?
Dan mengapa kebijakan ini dianggap lebih mendesak dibanding kebutuhan publik lainnya?
Karena pada akhirnya, APBD bukan sekadar dokumen anggaran.
APBD adalah uang masyarakat yang dikumpulkan melalui kewajiban publik dan harus dapat dipertanggungjawabkan kembali kepada publik.
Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, S.Pd, menyampaikan:
“Publik tidak sedang mempertanyakan lembaganya. Publik sedang mempertanyakan prioritas penggunaan uang rakyat.”
Di tengah kondisi masyarakat yang masih menghadapi berbagai kebutuhan pelayanan publik dan dorongan peningkatan kepatuhan terhadap kewajiban pajak daerah, menurut NCW, setiap kebijakan pengeluaran miliaran rupiah harus memiliki standar penjelasan yang lebih tinggi.
NCW juga menilai bahwa munculnya hibah kepada institusi penegak hukum berpotensi memunculkan persepsi dan pertanyaan publik apabila pada saat yang sama masih terdapat laporan masyarakat yang menurut pelapor belum memperoleh penjelasan perkembangan penanganan secara memadai.
Ketua NCW DPD Bekasi Raya menambahkan:
“Yang perlu dijaga bukan hanya independensi penegakan hukum, tetapi juga kepercayaan publik terhadap independensi itu sendiri.”
NCW mencatat, selama ini di ruang publik kerap muncul pertanyaan dan kritik masyarakat mengenai kepastian tindak lanjut laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Termasuk, menurut catatan internal NCW, terdapat laporan yang pernah disampaikan pada tahun 2025 yang hingga saat ini dinilai belum memperoleh informasi perkembangan yang cukup oleh pelapor.
NCW menegaskan:
Fakta adanya hibah tidak boleh langsung dikaitkan sebagai penyebab lambat atau tidaknya penanganan laporan. Tidak ada dasar untuk menyimpulkan hal tersebut.
Tetapi dalam ruang publik, kondisi seperti ini dapat memunculkan pertanyaan yang wajar:
Apakah komunikasi penanganan laporan kepada masyarakat sudah berjalan optimal?
Apakah standar respons terhadap laporan publik sudah cukup terbuka?
Apakah masyarakat mendapatkan kepastian informasi yang memadai?
Ketua NCW DPD Bekasi Raya menegaskan:
Kalau seluruh proses berjalan profesional, independen, dan sesuai aturan, maka keterbukaan tidak perlu ditakuti.”
“Semakin besar anggaran yang diberikan, semakin besar pula tanggung jawab menjelaskan kepada publik.”
“Kepercayaan publik tidak dibangun dengan meminta masyarakat percaya. Kepercayaan publik dibangun dengan data, keterbukaan, dan kepastian.”
NCW berpandangan bahwa Pemerintah Kota Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi perlu menjelaskan secara terbuka dasar kebutuhan hibah, tujuan penggunaannya, manfaat yang dihasilkan, serta memastikan pelayanan terhadap laporan masyarakat tetap berjalan profesional, objektif, dan dapat diukur.
Karena dalam negara demokratis:
kritik bukan ancaman.
Pertanyaan publik bukan gangguan.
Dan transparansi bukan pilihan melainkan kewajiban.

