KARO – Pejabat Karo di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo dikabarkan telah dilantik tidak sesuai prosedur. Isu miring yang menerpa Bupati Karo sebagai pimpinan nomor satu ini menyebutkan bahwa pergantian jabatan tersebut disetir oleh oknum tim sukses.
Namun, kabar burung ini langsung ditepis oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karo, Drs. Kalsium Sitepu.
Masyarakat sebelumnya menilai Bupati Karo terlalu dini dalam melantik para pejabatnya. Selain itu, bupati juga dinilai kerap melibatkan oknum tim sukses dalam proses pergantian pejabat di lingkungan pemerintahan setempat.

Menanggapi hal tersebut, Kalsium Sitepu memberikan penjelasan tegas di kantornya pada Senin, 15 Juni 2026. Ia menyatakan bahwa proses mutasi pegawai saat ini memiliki aturan yang sangat ketat.
“Sekarang melantik dan memindahkan atau memecat pegawai, pimpinan daerah tidak bisa semena-mena, harus ada surat dari BKN,” terang Kalsium di Kantornya, Senin (15/06/2026).
Pelantikan pejabat Karo menurut penjelasan Sitepu, tidak dapat dilakukan secara langsung oleh bupati tanpa adanya pertimbangan resmi. Pimpinan daerah harus mengantongi rekomendasi dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum mengambil keputusan.
“Harus ada pertimbangan teknis dari kementerian dalam negeri, jika tidak ada kepala daerah tidak dapat melantik, seperti pejabat di dukcapil. Itu Surat keputusan dari Menteri Dalam Negeri, “terangnya.
Prosedur pengangkatan pejabat Karo dipastikan telah memenuhi regulasi peraturan yang ditetapkan pemerintah serta sudah lolos seleksi administrasi. Sistem pengawasan kepegawaian saat ini sudah terintegrasi secara digital sehingga memperkecil peluang pelanggaran aturan.
“Jika ada PNS diangkat menjadi jabatan pengawas dan tidak memenuhi syarat, di sistem akan terlihat dan tidak dapat dilanjutkan, apalagi untuk dilantik, “ungkapnya.
Pada akhir penjelasannya, Kepala BKPSDM Kabupaten Karo ini menerangkan bahwa pergantian dalam jabatan merupakan hal yang wajar.
Kebijakan tersebut diambil sebagai salah satu cara untuk menambah wawasan dan pengalaman pegawai guna membangun daerah agar semakin maju dan berkembang.
Perlu diketahui Bupati Karo telah melantik 13 Pejabat Pengawas di Aula Rakoetta Brahmana, Kantor Bupati Karo, Kamis (11/6/2026) lalu.
Adapun pejabat yang dilantik yaitu :
1. Deliana Br Sitepu, SE – Kepala Sub Bagian Perencanaan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karo.
2. Ruliyanti Br Ginting Manik, A.Md – Kepala Seksi Pendataan Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karo.
3. Cecilia Sembiring, S.Sos – Kepala Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karo.
4. Asmira Br Tarigan, A.Md – Kepala Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karo.
5. Effirita Br Munthe, SE – Kepala Seksi Pindah Datang Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karo.
6. Nana Nurlina Ginting, S.Kom., M.I.P – Kepala Seksi Identitas Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karo.
7. Srihelpina Br Karo, S.I.P – Kepala Seksi Kelahiran pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karo.
8. Ina Sofia Situmorang, S.M – Kepala Subbagian Kerjasama dan Otonomi Daerah pada Sekretariat Daerah Kabupaten Karo.
9. Frans Banta Tarigan, S.STP – Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian pada Dinas Pendidikan Kabupaten Karo.
10. Dewinawati Br Tarigan, SE – Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian PAUD dan Pendidikan Non Formal pada Dinas Pendidikan Kabupaten Karo.
11. Liberty Br Sembiring, SE – Kepala Seksi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Karo.
12. Ritanna Br Meliala, SE – Kepala Seksi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat pada Kelurahan Tambak Lau Mulgap II, Kecamatan Berastagi.
13. Zulkifli Tarigan, SH – Lurah Tiga Binanga, Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Karo.
(As/Tim/Red)

