Pimpinan DPRD Sumut Ricky Anthony resmi mengambil langkah hukum tegas setelah namanya dicatut dalam isu miring. Melalui kuasa hukumnya, politisi muda yang akrab disapa RA ini resmi melaporkan beberapa akun media sosial ke Polda Sumut pada Sabtu (27/6/2026) siang atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Kuasa hukum Ricky Anthony, Pengadilen Sembiring, menegaskan bahwa seluruh postingan yang menyerang kliennya di media sosial adalah fitnah total yang tidak berdasar. Isu tersebut dinilai sengaja digulirkan untuk merusak nama baik, harga diri, dan martabat kliennya sebagai pejabat publik.

Polda Sumut kini diminta bergerak cepat mengusut dalang di balik penyebaran informasi palsu ini. Pengadilen mencurigai ada persaingan politik yang tidak sehat di balik kasus yang menimpa pimpinan DPRD Sumut tersebut.
“Menurut kami, cara paling tepat membuka fakta dan membuktikannya adalah dengan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Kita buka di ‘meja hijau’. Kita juga menduga, ada aktor intelektual dibalik kasus ini. mengingat, klien kami ini adalah pejabat dan tokoh politik muda, sehingga mungkin ada pihak yang merasa tersaingi,” tegas Pengadilen.
Isu proyek Pemko Medan menjadi pemicu utama perseteruan ini. Akun Instagram @ObrolanSumut sebelumnya mengunggah narasi yang menuduh pimpinan DPRD Sumut berinisial RA mengendalikan proyek strategis di Dinas PU, Dinas Perhubungan, dan Dinas PKPCKTR Kota Medan, serta ikut mengatur penempatan pejabat dinas.
Tokoh muda Sumut, Rudi Hutabarat, juga sempat mengomentari rumor yang beredar di kalangan kontraktor tersebut sebelum laporan polisi ini dibuat.
“Kabarnya inisial RA,” ujar Rudi kepada wartawan di Dazz Coffee, Teladan, Medan, Kamis (25/6/2026).
“Kontraktor juga mau makan di Medan ini. Jangan hanya kelompok mereka saja yang menguasai proyek Pemko Medan untuk memperkaya diri. Jika Rico Waas tidak mampu menertibkan oknum itu, muncul dugaan beliau juga membiarkan praktik politik kotor tersebut,” tegas Rudi.
Fitnah di media sosial ini ditanggapi serius oleh pihak Ricky Anthony. Pengadilen mengingatkan bahwa oknum yang menggunakan embel-embel media atau media sosial untuk menyebar hoaks tanpa fakta adalah musuh bersama yang merusak citra jurnalis sejati.
“Asal anak bangsa, sudah seharusnya kita semua menjaga pers dari oknum penjahat yang dapat merusak lembaga-lembaga media di negeri ini. Oknum yang menggunakan media ataupun media sosial tanpa berdasarkan fakta adalah murni penyebar hoax yang herus menjadi musuh bersama insan pers,” ketus Pengadilen.
Ratusan ribu pendukung Ricky Anthony di Sumatera Utara diimbau untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu liar ini. Pengadilen menegaskan pihaknya sudah memegang daftar nama orang-orang yang terlibat dalam penyebaran hoaks tersebut untuk diproses sesuai Pasal 28 UU ITE dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.
“Kami sudah mengantongi nama-nama oknumnya yang terlibat dalam kasus ini. Kita juga meminta para pendukung pak RA yang jumlahnya ratusan ribu orang di Sumut dari berbagai elemen masyarakat dan organiasi, untuk tidak tersulut amarahnya terkait fitnah tersebut. Kami meminta mereka untuk menahan diri dan mempercayakan persoalan ini pada pihak penegak hukum,” tuturnya. (As/al/red)

