Kabanjahe — Warga eks pengungsi Desa Berastepu, Sinabung, kembali mengambil langkah hukum tegas dengan mendatangi Markas Kepolisian Resort Tanah Karo pada hari Jumat (2/10/26). Perwakilan warga berinisial A. Br Sembiring secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) serta informasi elektronik yang merugikan melalui media sosial.
Laporan tersebut telah resmi diterima dan diterbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporannya dengan Nomor: STTLP/B/469/X/2026/SPKT/POLRES TANAH KARO/POLDA SUMATERA UTARA

Pencatutan Nama dan Klaim Sepihak Tanpa Mandat
Laporan polisi ini dilayangkan setelah warga Desa Berastepu mendapati unggahan pada akun Facebook inisial “PMG” pada Selasa, 8 September 2026 lalu. Dalam video konferensi pers di Kantor Bupati Karo tersebut, terlapor bernama “Juliadi Kaban” menyampaikan klaim sepihak bahwa dirinya mewakili para pengungsi sebanyak 165 Kepala Keluarga (KK) untuk menuntut masalah pengungsi.
“Kami sebagai masyarakat mewakili para pengungsi yang berjumlah 165 kepala keluarga menuntut kepada pemerintahan Karo. Namun perlu diberitahukan bahwa warga pengungsi Berastepu tidak pernah memberi kuasa atau pun pendamping hukum kepada terlapor,” tegas pelapor usai buat laporan resmi di SPKT Mapolres Karo. Pada hari Jumat, (2/10/2026)
Warga Tempuh Jalur Hukum
Warga yang umumnya eks pengungsi sinabung tersebut merasa sangat dirugikan atas tindakan pencatutan nama dan penyebaran berita bohong ke ruang publik. Warga juga menegaskan bahwa mereka tidak pernah memberikan mandat, surat kuasa, ataupun menunjuk pihak terlapor untuk berbicara atas nama warga pengungsi Berastepu.
Dengan dipegangnya bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) ini, masyarakat berharap pihak Polres Tanah Karo dapat segera memproses dan memeriksa pihak-pihak terkait agar tercipta kepastian hukum serta ketertiban di tengah masyarakat. (Rossi/tim)

