Minggu, Desember 22, 2024
spot_img

2 Waria Ditangkap Polisi di Medan Lalu Dilepas Setelah Berdamai Rp 50 Juta

2 Waria bernama Deca (27) dan Fury (26) mengaku ditangkap polisi dari Polda Sumatera Utara (Sumut) saat tengah berada di hotel. Keduanya dilepas usai mentransfer Rp 50 juta ke rekening atas Sugianto sebagai uang damai.

Deca mengaku ditangkap polisi saat berada di salah satu hotel pada Senin (19/6) lalu. Saat itu dia bersama Fury tengah berjumpa dengan pria bernama Hans yang memesan mereka berdua.

Kata dia, Hans menghubunginya melalui pesan WhatsApp untuk meminta layanan threesome. “Si (Hans) ini minta mau threesome. Jadi saya tanya budgetnya berapa. Dia bilang akan memberikan aku uang Rp 700 ribu dan teman aku Rp 700 ribu. Lalu, nanti akan dilebihkan ke aku Rp 500 ribu. Dia DP lah Rp 150 ribu,” katanya di Kantor LBH Medan, Jumat (23/6/2023).

Setelah bersepakat soal harga keduanya pun bertemu. Pertemuan itu terjadi di salah satu hotel yang ada di Jalan Ringroad, Medan. Setiba di hotel itu, Deca dan Fury diarahkan untuk langsung ke kamar 301.

Hans langsung mengajak Deca ke kamar mandi usai tiba di kamar 301. Di situ Hans memberikan uang Rp 1,8 juta. Selanjutnya Hans dan Deca keluar dari kamar mandi. Hans kemudian meminta agar Deca dan Fury membuka pakaian.

“Nah, dia masuk lagi ke kamar mandi. Lalu keluar lagi dan langsung memegang bahu kawan saya (Fury). Tak lama, ada bunyi bel. Dia buru-buru buka pintu. Terus masuk lah, kalau tidak salah, delapan pria yang mengaku polisi. Mereka pakai baju sipil,” ungkapnya.

Kepada sekelompok orang yang mengaku polisi itu Deca sempat menanyakan surat penangkapan. Kemudian dia diberikan selembar kertas. Namun, dia tidak membaca surat itu karena situasi yang tak memungkinkan.

“Saya sempat bilang surat penangkapannya mana. Mereka hanya menunjukkan kertas putih tapi saya tidak baca apa isi kertas itu. Aku terus melawan,” katanya.

Hans, lanjut Deca, kemudian mengeluarkan satu bungkusan yang disebut narkoba oleh polisi.

“Tiba-tiba, Hans ini mengambil satu bungkusan putih dari dalam tasnya. Kemudian polisi bilang, itu narkoba,” tambahnya.

Kemudian membawa Fury, Deca dan Hans keluar hotel. Ponsel milik Deca ditahan polisi. Saat hendak dibawa ke kantor polisi, Deca dan Fury berada satu mobil sedangkan Hans tidak.

“Waktu di mobil, mereka membaca pesan di handphone aku. Mereka bilang aku terkena pasal perdagangan orang. Sampai di Polda Sumut, kami interogasi. Mereka memaksa buka rekening, menakut-nakuti, serta lainnya,” ujarnya.

Deca dan Fury pun diborgol memakai kabel T saat berada di dalam ruang pemeriksaan. Salah satu polisi yang ada di ruangan itu mengatakan dia akan menyandang status pelaku, sedangkan Fury sebagai korban.

Tidak lama setelah polisi itu pergi ada seorang petugas kebersihan yang berbincang dengannya. Petugas kebersihan ini menyarankan agar Deca memberikan uang damai Rp 40 juta.

Kepada petugas kebersihan itu Deca mengaku hanya punya uang Rp 25 juta. Namun, dia sempat bertanya apakah bisa dikeluarkan setelah menyerahkan uang damai.

“Dia bilang bisa menjamin. Cuma kalau Rp 25 juta, katanya tidak bisa. Tetapi dia tetap akan coba menelepon ibu yang memeriksa kami. Setelah itu dia keluar ruangan untuk menelepon dan masuk kembali memberikan info, besok ibu itu akan datang sekitar pukul 07.00 WIB,” katanya.

Keesokan harinya, wanita yang disebut petugas kebersihan itu datang. Lalu mereka membicarakan perdamaian dengan mahar Rp 100 juta.

“Paginya, kami jumpa ibu itu dan membicarakan uang damai. Ibu itu tanya, kami ada uang berapa. Aku bilang ada Rp 25 juta. Ibu itu bilang untuk kasus seperti ini tidak bisa. Dia minta Rp 100 juta. Terus saya bilang, ya udah tahan saja,” tambahnya.

Kemudian ada proses negosiasi lanjutan mengenai besaran uang damai. Wanita itu bahkan menakutinya jika tidak damai dia ditakuti justru akan menghabiskan uang lebih banyak jika ditahan.

Belum lagi ketika di dalam tahanan Deca akan dibotakin, memakai celana pendek serta lainnya. Sedangkan Fury hanya diletakkan di tempat rehabilitasi karena sebagai korban.

“Terakhir, deal biayanya Rp 50 juta dan uang itu saya kirim ke rekening BRI atas nama Sugianto. Terus ibu itu sempat bilang, jangan mempersoalkan lagi kedepannya. Karena no rekening itu punya orang dan mereka hanya numpang transfer. Dia bilang itu nomor orang yang bekerja di BRI. Sehingga kalau aku permasalahkan, kasihan orang yang punya rekening,” bebernya.

Setelah itu, ia menandatangani surat perjanjian yang berisi tidak akan mempermasalahkan lagi uang itu ke depannya. Oknum polisi juga merekam keterangannya agar tidak lagi mengulangi perbuatan serupa.

“Setelah itu selesai, siangnya kami dimasukkan ke dalam mobil dan diantar sampai ke Pengadilan Agama Medan. Jadi intinya, kalau untuk uang itu kami dealnya dengan ibu yang diduga oknum polisi,” sebutnya.

Direktur LBH Medan Irvan Saputra memandang peristiwa yang dialami Deca dan Fury adalah dugaan pemerasan serta rekayasa kasus oleh oknum polisi di Polda Sumut. Dia menduga kuat, Deca telah ditarget, lalu dibuat skenario penangkapan sedemikian rupa dengan tujuan untuk mengambil uangnya.

“Anehnya lagi, setelah dibebaskan, mereka ditanyai siapa lagi waria yang kalian tau uangnya banyak. Ya kita meminta agar Polda Sumut mengungkap kasus ini. Hari ini, kami akan mendampingi korban untuk membuat laporan ke Polda Sumut,” ujar Irvan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi belum mau merespons banyak soal informasi tersebut. Dia menyebut pihaknya masih menunggu laporan dari transpuan yang rencananya akan melaporkan peristiwa itu ke Polda Sumut.

“Saya belum tahu ada tidaknya peristiwanya, infonya mereka mau buat laporan, kita tunggu apa materi laporannya,” ujarnya.

Terpisah, kedua waria itu resmi melapor ke Polda Sumut soal dugaan pemerasan. Laporan itu bernomor:STTLP/B/758/IV/2023/SPKT/Polda Sumut tertanggal 23 Juni 2023.

“Hari ini, kita membuat laporan ke Polda Sumut, yang kita laporkan itu adalah dugaan tindak pidana pemerasan dan rekayasa kasus,” kata Marselinus Duha, Kuasa Hukum Deca dari LBH Medan di Mapolda Sumut, Jumat (23/6/2023).

Marselinus mengatakan pihaknya melaporkan soal dugaan pemerasan dan rekayasa kasus. Namun, SPKT Polda Sumut hanya menerima laporan soal dugaan pemerasan saja.

“Hanya saja dalam pembuatan laporan ini, yang diterima adalah persoalan pemerasannya. SPKT Polda Sumut tidak menerima terhadap laporan kita terkait rekayasa kasus karena Polda Sumut berpendapat harus ada terlebih dahulu yang melapor kasus itu,” ujarnya.

“Walaupun kita sebenarnya berbeda pendapat, tapi kita tetap menerima, minimal ada diterima laporan walaupun hanya pemerasan saja,” sambung Marselinus.

Latest Articles