Medan – Sebanyak 23.226 anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dijadwalkan Komisi pemilihan Umum (KPU) Kota Medan untuk direkrut guna mensukseskan Pilkada serentak 27 November 2024 yang akan datang.
“Dari jumlah anggota KPPS itu untuk 3318 Tempat Pemungutan Suara (TPS),” kata Kadiv SDM, Parmas dan Sosdiklih KPU Medan, Bobby Niedal Dalimunthe dalam siaran persnya, Senin (16/09/2024).
Menurutnya, untuk mengetahui syarat yang dibutuhkan menjadi anggota KPPS, pihaknya telah berkoordinasi dengan kelurahan setempat.
“Dengan kata lain, boleh mendaftar di kelurahan masing-masing domisili berikut segala persyaratan yang telah ditetapkan untuk menjadi anggota KPPS tersebut di kelurahan,” jelasnya.
Selanjutnya, dalam pendaftaran dan pengumuman bagi anggota KPPS mulai Selasa 17 hingga Sabtu 28 September 2024.
“Dari para anggota yang telah diumumkan lolos pendaftaran itu, akan dilaksanakan pula untuk seleksi (penelitian) administrasi selanjutnya,” ucapnya.
Juru bicara KPU Kota Medan itu juga menyampaikan bahwa setelah melalui beberapa tahapan tersebut, pelantikan anggota KPPS dilaksanakan pada 7 November 2024.
“Anggota KPPS yang telah lulus seleksi baik dari mulai pendaftaran dan kelengkapan administrasi akan dilantik 7 November dengan masa kerja hingga 8 Desember 2024,” pungkasnya. (As)