Minggu, Februari 8, 2026
spot_img

Penjabat Bupati Taput Terancam Dipidana Terkait SK Hoaks Pembebasan Sementara Tugas Sekda

Medan – Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Utara, Dimposma Sihombing terancam dipidana. Hal itu terkait diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Pembebasan sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. Drs. Indra Sahat Hottua Simaremare, M.Si, yang diduga hoaks serta melanggar aturan dan peraturan yang berlaku.

Ancaman Pidana kepada Dimposma Sihombing selaku Pj Bupati atas penerbitan SK bernomor 686 Tahun 2024 tertanggal 4 Oktober 2024, jika isinya diduga tidak sesuai prosedur dan dibuat berdasarkan kesewenang-wenangan. Dugaan itu diperkuat dengan penegasan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang menegaskan bahwa surat (SK) tersebut tidak memenuhi prosedur.

Disebutkan di dalam SK, pembebasan sementara dari jabatan dikarenakan untuk kelancaran pemeriksaan terhadap Sekda Indra Simaremare atas dugaan pelanggaran disiplin terhadap pasal 3 huruf d dan f Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Terkait hal pemeriksaan seperti di dalam SK, Sekda Dr. Drs Indra Sahat Hottua Simaremare, M.Si, dengan tegas membantah soal pemeriksaan.

Indra Simaremare mengatakan bahwa saat ini dirinya tidak sedang dalam terperiksa pelanggaran disiplin apapun.

Menurutnya, jika disebut keputusan itu dibuat untuk memperlancar pemeriksaan terhadap Indra Simaremare atas dugaan pelanggaran disiplin, justru saat ini ia tidak sedang dalam keadaan terperiksa masalah disiplin. Pj. Bupati Taput juga sebagai atasan langsung dari Sekretaris Daerah tidak pernah memeriksanya dalam dugaan pelanggaran disiplin apapun.

“Kalau memang ada pengaduan masyarakat, seharusnya Pj.Bupati sebagai atasan panggil dan menanyakan saya terlebih dahulu. Dan kalau ada bukti-bukti dibuatkan berita acara pemeriksaan untuk kemudian meminta kepada tim pemeriksa provinsi untuk melakukan pemeriksaan,” kata Indra.

Surat keputusan (SK) pembebasan sementara Sekda Tapanuli Utara, yang ditandatangani Pj Bupati Dimposma Sihombing. Terkait surat pembebasan sementara yang tidak sesuai prosedur tersebut, Indra juga mengatakan bahwa ia telah berkomunikasi dengan Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara. Saran dari BKN, sebut Indra, agar ia tetap berkantor dan tetap menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Taput.

“Karena menurut BKN, SK tersebut tidak memunuhi prosedur. Setiap SK tentang seperti pembebasan atau pengangkatan seorang ASN dari satu jabatan harus melalui Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia serta Bagian Hukum Setdakab Pemerintah Kabupaten Taput. Tetapi BKPSDM dan Bagian Hukum juga tidak dilibatkan atau tidak mengetahui tentang surat keputusan Pj.Bupati Taput tentang pembebasan sementara saya dari jabatan sebagai Sekda,” terangnya.

“Jika tidak benar Sekda Taput sedang dalam pemeriksaan sebagaimana isi surat pemberhentian tersebut, maka Pj Bupati terancam dipidana.”

Hal itu disampaikan Sabar Ompusunggu SH, MH, Pengacara Senior dan juga Ketua Peradi Jakarta Utara melalui sambungan telepon seluler Rabu, (09/10/2024).

Sabar menyampaikan, bahwa pejabat dilarang menyalahgunakan wewenang seperti tertuang di dalam Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014. Disebutkan, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.

“Perkara tindak pidana penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHPidana dan pemalsuan surat sesuai Pasal 263 ayat (1) KUHPidana,” ujar Sabar Ompusunggu.

Melalui media ini, Ketua Peradi Jakarta Utara ini mendorong agar Sekda Taput Dr. Drs. Indra Simaremare M.Si segera untuk memperkarakan tindakan Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing yang diduga mengandung hoaks dan diduga tindakan sewenang-wenang.

“Sesuai pernyataan Sekda dan diperkuat Inspektorat Taput, bahwa dirinya (Sekda) tidak sedang dalam terperiksa pelanggaran disiplin apapun. Sehingga tindakan Pj Bupati dengan mengeluarkan SK Pembebas tugasan sementara diduga kuat adalah suatu Hoaks. Itu murni pidana. Kita dorong Sekda Indra Simaremare membawa ini ke ranah hukum,” tegas Sabar.

Sabar Ompusunggu SH, MH, juga menambahkan Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing bisa dijerat Pencemaran nama baik sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal yang mengaturnya yakni Pasal 27 A yang menyatakan sebagai berikut :

“Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut di ketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui sistem Elektronik,” tambahnya.

Sebelumnya pernyataan Inspektur Kabupaten Taput, Erikson Siagian mengatakan bahwa Indra Simaremare tidak sedang dalam keadaan terperiksa oleh Pj. Bupati Taput maupun dari tim pemeriksa dari tingkat Provinsi Sumatera Utara.

Keputusan Pj Bupati Dimposma Sihombing turut membuat Binhot Aritonang, selaku Asisten Adimistrasi dan Umum Pemkab Taput menjadi bingung.

Binhot Aritonang juga mengatakan bahwa, dokumen pembebasan sementara Indra Simaremare dari tugas jabatanya sebagai Sekretaris Daera tidak pernah sampai ke mejanya sebagai asisten yang membidangi personalia.

Bahkan diberita sebelumnya, bahwa Surat BKN tidak pernah dilaksanakan Pj Bupati Dimposma Sihombing. Sesuai dokumen yang diperoleh wartawan, surat klarifikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada Pj Bupati Tapanuli Utara Dimposma Sihombing, dengan nomor surat: 5263/B-AK.02.02/SD/F/2024 tertanggal 5 Agustus 2024, terungkap bahwa hingga saat ini Pj Bupati selaku atasan langsung tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap Indra Simaremare sebagai Sekda Taput.

(Red)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Ini Jaringan Sindikat Narkoba “Godol” di Tanah Karo, Polisi Kesulitan Memburu

KABANJAHE – Teka-teki keberadaan sindikat narkoba kelas kakap berbendera...

Sindikat ‘Godol’ Hantui Tanah Karo, Setoran Narkoba Diduga Tembus Rp150 Juta

KARO – Tantangan besar menyambut kepemimpinan baru di Polres...

Warga Desak Polisi Tangkap Pengusaha Judi Tembak Ikan di Desa Gurusinga

BERASTAGI – Ketenangan warga Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi, terusik....

Bisnis Gelap Togel “Aseng Kayu” Menggurita di Sergai Tebing Tinggi dan Siantar

Praktik judi Toto Gelap (Togel) dengan bendera "Aseng Kayu"...

Bupati Karo Hadiri Pernikahan Putra Ricardo Sembiring Milala di Medan

Medan – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr....

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Wabup Asahan Hadiri HLM TPID Sumut, Pemkab Perkuat Strategi Kendalikan Inflasi Jelang HBKN

Kisaran – Pemerintah Kabupaten Asahan menegaskan kesiapannya dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Ramadhan dan Idul...

Pemkab Asahan Luncurkan Studio Podcast “Asahan Bicara” untuk Perkuat Komunikasi Publik

Kisaran, 6 Februari 2026 — Pemerintah Kabupaten Asahan resmi meluncurkan Studio Podcast “Asahan Bicara” sebagai inovasi media komunikasi publik berbasis digital. Studio yang dikelola...

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Transaksi Narkotika di Lau Cimba

Karo - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima melalui media...

Wakil Menteri Dalam Negeri Kunjungi Bupati Karo Diskusi Pertumbuhan Ekonomi

​KABANJAHE – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes, menegaskan komitmennya untuk melakukan transformasi ekonomi di Kabupaten Karo melalui penguatan...

Kasus Korupsi NPCI Kabupaten Bekasi P21, NCW Apresiasi Kinerja Profesional Penyidik Tipikor Polres Metro Bekasi

Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi akhirnya memasuki tahap P21. Tahapan ini menandakan bahwa berkas...

Bupati Asahan Resmi Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas

Kisaran — Pemerintah Kabupaten Asahan kembali melakukan penyegaran birokrasi melalui pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Pejabat Administrator serta Pejabat Pengawas di lingkungan Pemkab Asahan. Prosesi...

Bupati Karo Pimpin Rapat Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah

KARO - Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., didampingi Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, SP., Sekretaris Daerah Kab.Karo, Gelora...

Warga Desak Polisi Tangkap Pengusaha Judi Tembak Ikan di Desa Gurusinga

BERASTAGI – Ketenangan warga Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi, terusik. Kehadiran praktik judi tembak ikan di tengah pemukiman padat penduduk kini menjadi momok yang meresahkan...