Kamis, November 14, 2024

KPU Karo Gelar Rapat Persiapan Jelang Kampanye Pilkada 2024 ke Tim Bacalon Kepala Daerah

KARO – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo, menggelar pertemuan dengan tim dari ketiga Bakal Calon (Bacalon) kepala daerah, Rabu (18/9/2024).

Pertemuan yang digelar di Aula Kantor KPUD Karo, Jalan Selamat Ketaren, Kabanjahe, untuk membahas perihal persiapan menjelang kegiatan kampanye di Pilkada 2024.

Berdasarkan keterangan dari Komisioner KPUD Karo Divisi Teknis Penyelenggaraan Hendra Lias Sinulingga, pada pertemuan kali ini pihaknya memberikan beberapa informasi seputar persiapan kampanye.

Mulai dari regulasi yang harus diketahui oleh Bacalon dan tim, hingga perihal pelaporan dana yang akan digunakan untuk kampanye nantinya.

“Rapat koordinasi ini, kita lakukan untuk persiapan menjelang kampanye yang nantinya akan dijalani oleh Bacalon,” ujar Hendra.

Dalam pertemuan tadi, dirinya menjelaskan hal ini ditujukan untuk menyamakan persepsi antara KPUD Karo dengan Bacalon maupun tim saat nantinya melaksanakan kampanye yang akan dimulai beberapa waktu mendatang.

Sehingga, kampanye nantinya yang dimulai pada 25 September hingga 23 November mendatang bisa berjalan dengan baik.

“Tentunya harapan kita bisa kita satukan persepsi sebelum pelaksanaan kampanye. Sehingga, nantinya semua telah mengetahui apa aturan dan regulasi yang ada saat kampanye,” ucapnya.

Ketika ditanya apakah tadi sempat dibahas perihal aturan dan zona kampanye, dirinya mengaku sampai saat ini pertemuan yang dilakukan masih tahap awal.

Dimana, ke depannya pihaknya berencana akan melakukan pertemuan lanjutan untuk membahas aturan yang lebih detail.

Sementara itu Komisioner KPUD Karo Divisi Sumber Daya Masyarakat (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Sahimin Selian, mengungkapkan hal yang tak jauh berbeda.

Dirinya menjelaskan, perihal regulasi kampanye sendiri ada beberapa poin yang berbeda dengan kampanye di Pilkada sebelumnya.

“Untuk kebijakan kampanye ada beberapa perubahan, dimana ada beberapa detail seperti tim relawan yang harus didaftarkan ke KPU. Sehingga nantinya akan berpengaruh terhadap dana kampanye yang akan dilaporkan,” ujar Sahimin.

Dari hasil pertemuan ini, dirinya menyarankan kepada tim Bacalon agar melakukan pertemuan juga untuk membahas perihal Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Hal tersebut, dikatakan  Sahimin RKDK merupakan suatu persyaratan yang harus dipersiapkan oleh Bacalon dan timnya sebelum memasuki masa kampanye. (Nid)

 

BERITA TERKAIT

- Advertisement -spot_img

BERITA LAIN