Selasa, Januari 14, 2025
spot_img

Buntut Siswa SD Dihukum Wali Murid di Medan, Orang Tua Terkena Imbas “Bullyng” Putuskan Lapor Polisi !

Medan – Setelah viral dan menjadi sorotan publik atas dugaan kekerasan secara psikis terhadap siswa Sekolah Dasar (SD) inisial MI (8) di Sekolah Swasta Yayasan Abdi Sukma yang beralamat di Jalan STM Kecamatan Medan Johor, Kota Medan Sumatera Utara, kini orang tua MI bernama Kamelia resmi melapor ke Polrestabes Medan.

Kamelia kepada wartawan menandaskan bahwa dampak dari viralnya video yang tersebar dimasyarakat menjadi bahan olok – olokan sebagian pihak yang menuduh bahwa anaknya dihukum merupakan upaya orang tua untuk menggalang donasi dan settingan.

” Jujur saya sedikit pun tak berniat untuk mengharapkan bantuan dari peristiwa ini. Saya hanya miris melihat anak saya diperlakukan demikian. Saya tidak kuat, pertama anak saya yang diperlakukan tidak wajar. Dihukum belajar dilantai, sekarang malah orang tua yang dibully, disebut semuanya settingan untuk mendapat bantuan. Dan ini patut saya duga dilakukan oleh suruhan pihak Yayasan. Bukannya introspeksi atas peristiwa yang terjadi, malah saya di ejek – ejek di Medsos yang diunggah dengan menandai seorang petinggi yayasan. Atas hal ini maka saya putuskan untuk melaporkan kasus ini kepada yang berwajib, tandas Kamelia, Senin (13/01/2025).

Tambah Kamelia, buntut dari bully yang diterima keluarga dan anak – anaknya tersebut mengakibatkan anaknya sudah enggan untuk masuk sekolah. Masyarakat juga perlu tau, tentang dana bantuan yang saya terima sebelumnya seperti dana PIP. Benar digunakan untuk keperluan lain karena situasi ekonomi yang sulit.

” Tunggakan uang SPP kita hanya meminta kelonggaran waktu saja. Dan akan dilunasi, namun kenapa anak yang dibebankan sanksi psikis?” ujar kamelia menyesalkan.

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum Kamelia, Rambo Silalahi S.H., M.H didampingi
Muhammad Salim, S.H., M.H, Meldio, S.H
mengatakan bahwa peristiwa dugaan kekerasan secara psikis terhadap anak dibawah umur telah menjadi perhatian pihaknya dan masyarakat luas.

Menurut Rambo Silalahi S.H, M.H ada hal yang perlu diluruskan dalam peristiwa tersebut, bahwa menghukum murid dengan cara yang tidak wajar akan berdampak terhadap mental si anak dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

” Ini akan menjadi perhatian serius kita. Karena kita tidak menginginkan hal serupa terjadi dikemudian hari di Sumatera Utara ini. Sejatinya anak dititip disekolah karena orang tua menganggap anak tersebut sudah aman. Namun apa yang terjadi, bila kepercayaan orang tua tersebut dikhianati dan mendapati anaknya dihukum duduk belajar dilantai dan diasingkan dari kawan – kawannya hanya gara – gara persoalan uang sekolah yang seharusnya anak murid tidak tahu menahu soal itu?” ujar Rambo S.H, M.H.

Dalam peristiwa ini kita melihat banyak yang berempati, namun belum ada yang menyentuh ke inti persoalan. Persoalan yang sesungguhnya adalah bagaimana dunia pendidikan kita di Sumatera Utara ini agar tidak terulang kembali kasus yang sama?. Sampai detik ini, patut diduga pihak yayasan belum menyadari kekeliruannya dalam memberikan hukuman psikis terhadap murid pungkasnya.

” Kita belum ada melihat tindakan nyata pihak Yayasan maupun instansi terkait dalam memulihkan mental si Anak tersebut. Apakah tindakan itu dapat ditolerir sebagai suatu tindakan kewajaran”?

Maka dari itu, secara resmi kita telah melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan untuk menjadi bahan evaluasi di dunia pendidikan khususnya di Sumatera Utara ini.

Laporan tersebut tertuang dalam bukti tanda lapor LP/B/132/l/2025/SPKT POLRESTABESMEDAN/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 14 Januari 2025 atas dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 tahun 2002 pasal 76 C UU 35/2014 dan atau 54

Diberitakan sebelumnya, seorang siswa Sekolah Dasar (SD) di Yayasan Abdi Sukma inisial nama MI (8) menjadi korban dugaan perundungan oleh Wali Kelas akibat tunggakan uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan uang Buku.

Orang tua siswa bernama Amelia saat itu telah meminta waktu kepada pihak Yayasan untuk diberikan kelonggaran dan akan melunasi tunggakan SPP setelah ia mendapatkan uang.

Namun oknum guru wali murid malah menghukum siswa tersebut dengan duduk belajar dilantai. Orang tua Siswi menyesalkan tindakan guru tersebut. Pasalnya, sejak masuk sekolah pasca libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) yakni dari tanggal 06 Januari Siswi tersebut ternyata telah menjalani hukuman. Akibatnya, MI terpukul secara psikis hingga malu untuk bersekolah karena ia diasingkan disaksikan oleh teman satu kelasnya.

” Tanggal 6 Januari 2025 lalu, anak saya masuk sekolah. Tapi saya tidak tau kalo anak saya di dudukkan di lantai kelas. Pada tanggal 7 Januari 2025, saya sudah izin kepada Wali Kelas, bahwa saya minta waktu sampai hari rabu tanggal 8 Januari 2025 ” ujar Lia menerangkan kepada kru awak media, Kamis (09/01/2025).

Dilain sisi, dikonfirmasi terpisah Kepala Sekolah (Kepsek) Yayasan Abdi Sukma Julisari mengakui adanya hukuman tersebut dan menerangkan bahwa tindakan oknum guru tersebut diluar dari perintah sekolah.

” Sebenarnya kalau perintah dari kepala sekolah tidak ada, cuman kepala sekolah bilang, kalau belum lunas jangan kasih raport saja dulu ya buk, biar datang wali murid kemari, meminta izin kesaya memudahkan ntah sudah masuk biar dibayar lagi gitu ” klaim pihak Yayasan Abdi Sukma menjelaskan.

Disinggung terkait tindakan oknum guru yang telah menimbulkan trauma bagi siswa tersebut?

Julisari menjelaskan bahwa wali murid yang bertindak demikian (menghukum murid belajar dilantai-red) bukan perintah kepala sekolah ujarnya

Langkah dari pihak sekolah telah memberikan teguran kepada Hariati selaku guru yang menghukum murid agar tidak dilakukan lagi ujar Kepala Sekolah mengakhiri. (Tim/ly)

Latest Articles