DAIRI – Pemerintah Kabupaten Dairi bersama Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Dairi menggelar sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Redistribusi Tanah dalam rangka Pelaksanaan Reforma Agraria Kabupaten Dairi Tahun 2023, di Ruang Rapat Bupati Dairi, Selasa (05/9/2023).
Beberapa agenda pembahasan dalam sidang panitia pertimbangan landreform yakni memaparkan hasil pengumpulan data berupa hasil seleksi subjek dan objek redistribusi tanah serta hasil pengumpulan dan pemetaan objek redistribusi tanah.
Juga menetapkan subjek-subjek hasil seleksi subjek penerima redistribusi tanah objek landreform.
Dalam sidang Panitia Pertimbangan Landreform Tahun 2023 ini diperoleh 500 bidang tanah di tiga desa yang telah diinventarisasi.
Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu yang hadir dalam sidang ini secara khusus meminta kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi melakukan penataan lebih spesifik terhadap lahan milik warga.
Disebutkan Bupati, sebagai kabupaten yang menitik beratkan pendapatan warga dari sektor pertanian, tentu penataan lahan-lahan warga bersesuaian dengan potensi lahan tersebut akan lebih memaksimalkan hasil pertanian itu sendiri.
“Karena ekonomi Dairi ini digerakkan oleh sektor pertanian dan pertanian selalu jadi perhatian pemerintah, alangkah baiknya jika keberadaan lahan tersebut ditata sedemikian rupa sehingga potensi hasil pertanian yang dihasilkan pun jauh lebih meningkat,” kata Bupati.
Tidak hanya itu, kata Eddy Berutu, Pemkab Dairi ingin membawa pertanian Dairi ini ke kuadran pertanian yang lebih maju, dengan lahan yang mungkin lebih sedikit, pola bertaninya diubah, sehingga tetap bisa dihasilkan yang maksimal.
Sebelumnya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi Hairul Manik dalam paparannya, menuturkan semua masyarakat harus mendapatkan sertifikat tanah atas hukum yang ada atas tanah yang dikuasai baik itu tanah tempat tinggal maupun tanah pertanian.
Dijelaskannya juga, bahwa diadakannya sidang panitia pertimbangan landreform (PPL) ini bertujuan untuk mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah.
“Dari sidang ini nantinya kita dapat menentukan bidang tanah yang akan diberikan hak kepada calon penerima redistribusi tanah, serta menilai dan memutuskan calon penerima tanah yang memenuhi persyaratan untuk diberikan hak,” katanya.
Dari beberapa paparan kepala BPN Dairi tersebut diperoleh 500 bidang tanah yang diinventarisir dari target redistribusi tanah di beberapa desa seperti Desa Sosor Lontung, Kecamatan Siempat Nempu dengan target redistribusi sebanyak 150 bidang tanah, dengan luas bidang keseluruhan yang telah diukur seluas kurang lebih 40,5 Ha.
Di Desa Kabanjulu, Kecamatan Laeparira, memiliki targert redistribusi tanah sebanyak 200 bidang denga luas bidang keseluruhan kurang lebih 40,2 Ha.
Desa Laenuaha, Kecamatan Siempat Nempu, dengan target redistribusi tanah 150 bidang dan luas bidang keseluruhan yang telah diukur seluas kurang lebih 38,9 Ha.
“Sebelum sidang PPL ini digelar, kita telah melakukan penelitian lapangan oleh panitia PPL guna memastikan objek dan subjek yang diusulkan dalam sidang ini memenuhi persyaratan,” katanya mengakhiri.
Hadir dalam sidang ini, Sekretaris Kesbangpol Ali Marhaban Sitohang, Sekretaris Satpol PP Dedy Ujung, Mewakili Plt Dinas Pemdes, Kabag Tapem, Juliawan Rajagukguk, Kabag Hukum Setda Kabupaten Dairi Arjun Nainggolan SH, kepala desa, dan tim dari Kantor BPN Dairi. (Nid)