Kajari Tetapkan BW Anggota DPRD Tanggamus Sebagai Tersangka

Tanggamus – Pers Rilis Kejaksaan Negeri Tanggamus selasa sore 18 Juli 2023 terkait dengan Perkembangan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kegiatan Bantuan Kelompok Tani Mandiri Ternak Lebah Madu di Pekon/Desa Penantian Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus pada Kesatuan Pengolahan Hutan Batutegi Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021 tetap BW sebagai tersangka.

Dalam Pers Rilis nya Kajari Tanggamus Yunardi, SH.MH menyampaikan,
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: PRINT-04/L.8.19/Fd.2/06/2023 tanggal 05 Juni 2023, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, membuat terang dugaan tindak pidana.

” Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus sependapat untuk menetapkan Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Karya Tani Mandiri 1inisial ( BW ) yang sekaligus sebagai Ketua Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) Pekon Penantian Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus tahun 2021. Dengan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor:TAP-84/L.8.19/Fd.2/07/2023 tanggal 17 Juli 2023.

“Modus operandi yang dilakukan oleh Tersangka Inisial “BW”, yaitu melakukan penyelewengan dana terhadap kegiatan Bantuan Hibah Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021, dengan cara melakukan pemotongan uang sebesar Rp. 138.500.000, dari Rp. 200.000.000.
Yang seharusnya itu diterima oleh masing-masing Kelompok Tani Hutan (KTH), yaitu KTH Karya Tani Mandiri I, KTH Karya Tani Mandiri 2 KTH Karya Tani Mandiri 3, dan KTH Karya Tani Mandiri 5 di Pekon/Desa Penantian Kecamatan Ulu Belu kabupaten Tanggamus, “ terang Kajari.

Sambungnya, Bahwa dengan adanya pemotongan terhadap dana hibah tersebut, mengakibatkan pelaksanaan kegiatan pembudidayaan lebah pada kegiatan sumber dana alokasi khusus (DAK) Fisik Penugasan Sub Bidang Kehutanan Tahun Anggaran 2021, pada Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, tidak berjalan dengan maksimal sehingga berdampak pada hasil produksi madu tidak maksimal, “ kata Yunardi.

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf (e), Pasal 11 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 200, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberan tasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 20 Tahun.

“Bahwa untuk diketahui tersangka BW ini merupakan, salah satu anggota DPRD Kabupaten Tanggamus dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),” Tambahnya. (Jeni)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Personel Polres Karo Berduka, Dua Bhayangkara Berpulang

Karo - Suasana duka menyelimuti keluarga besar Polres Karo....

Pemkab Karo Imbau Masyarakat Daulu – Semangat Gunung Tetap Tenang Pasca Penertiban Pungli

Kabanjahe – Pemerintah Kabupaten Karo mengimbau seluruh lapisan masyarakat...

PAC IPK Lau Baleng Beri Bantuan Alat Drum Band Ke SMA Negeri 1 Lau Baleng

Karo - Mendapat informasi adanya alat alat drum band...

Semarak HUT ke-81 RI, Forkopimcam Tigabinanga Bagikan dan Pasang Bendera Merah Putih di Kendaraan Warga

Tigabinanga – Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun...

DPD IPK Karo Lapor ke Polres Karo Terkait Hoaks dan Pencemaran Nama Baik di Group Facebook

Karo – Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Karo resmi...

Jalan Rusak Dan Pipa Air Bersih Bocor, Warga Minta Pemerintah Karo Lakukan Perbaikan

Kabanjahe - Warga jalan Nabung Surbakti gang bersama 2...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Wabup Asahan Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan

Wakil Bupati Asahan Rianto bersama unsur Forkopimda dan DPRD Kabupaten Asahan mengikuti sidang mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan...

Bupati Asahan Terima Lencana Melati Gerakan Pramuka

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menerima Tanda Penghargaan Lencana Melati Gerakan Pramuka di Lapangan Bumi Perkemahan dan Graha Wisata (Buperta) Cibubur, Jakarta Timur, Kamis...

Wabup Asahan Kukuhkan Paskibraka Kabupaten Asahan Tahun 2026

Wakil Bupati Asahan Rianto mengukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Asahan Tahun 2026 di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (13/8/2026). Kegiatan tersebut...

TP PKK Asahan Ikuti Evaluasi Lima Kategori Lomba Tingkat Sumut

Tim Evaluasi TP PKK Provinsi Sumatera Utara melaksanakan evaluasi lima kategori lomba TP PKK Tahun 2026 di Kabupaten Asahan, Kamis (13/8/2026). Evaluasi dilakukan di...

Bupati Asahan Hadiri Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Regional Sumatera

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menghadiri acara Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Sumatera di Hotel Radisson Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu...

Piala Soeratin Cup 2026 U -13 Dan U – 15 Digelar PSSI Karo

Karo - PSSI Karo melaksanakan turnamen sepak bola piala soeratin Cup U - 13 dan U - 15 di lapangan batalion infantri 125 Simbisa...

Bupati Asahan Ikuti Rakor Forkopimda Regional Sumatera 2026 di Batam

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin mengikuti Rapat Koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Regional Sumatera Tahun 2026 di Kantor BP Batam, Kota Batam, Provinsi...

Diduga Keracunan MBG Ratusan Pelajar SMA Negeri 1 Dan SMA Bersama Berastagi Dilarikan Ke R.S Terdekat

Karo - Ratusan pelajar SMA Negeri 1 Berastagi dan SMA Bersama Berastagi dilarikan ke R.S Efarina,R.S Amanda Berastagi diduga akibat keracunan makanan bergizi gratis...