Kajari Tetapkan BW Anggota DPRD Tanggamus Sebagai Tersangka

Tanggamus – Pers Rilis Kejaksaan Negeri Tanggamus selasa sore 18 Juli 2023 terkait dengan Perkembangan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kegiatan Bantuan Kelompok Tani Mandiri Ternak Lebah Madu di Pekon/Desa Penantian Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus pada Kesatuan Pengolahan Hutan Batutegi Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021 tetap BW sebagai tersangka.

Dalam Pers Rilis nya Kajari Tanggamus Yunardi, SH.MH menyampaikan,
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: PRINT-04/L.8.19/Fd.2/06/2023 tanggal 05 Juni 2023, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, membuat terang dugaan tindak pidana.

” Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus sependapat untuk menetapkan Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Karya Tani Mandiri 1inisial ( BW ) yang sekaligus sebagai Ketua Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) Pekon Penantian Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus tahun 2021. Dengan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor:TAP-84/L.8.19/Fd.2/07/2023 tanggal 17 Juli 2023.

“Modus operandi yang dilakukan oleh Tersangka Inisial “BW”, yaitu melakukan penyelewengan dana terhadap kegiatan Bantuan Hibah Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021, dengan cara melakukan pemotongan uang sebesar Rp. 138.500.000, dari Rp. 200.000.000.
Yang seharusnya itu diterima oleh masing-masing Kelompok Tani Hutan (KTH), yaitu KTH Karya Tani Mandiri I, KTH Karya Tani Mandiri 2 KTH Karya Tani Mandiri 3, dan KTH Karya Tani Mandiri 5 di Pekon/Desa Penantian Kecamatan Ulu Belu kabupaten Tanggamus, “ terang Kajari.

Sambungnya, Bahwa dengan adanya pemotongan terhadap dana hibah tersebut, mengakibatkan pelaksanaan kegiatan pembudidayaan lebah pada kegiatan sumber dana alokasi khusus (DAK) Fisik Penugasan Sub Bidang Kehutanan Tahun Anggaran 2021, pada Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, tidak berjalan dengan maksimal sehingga berdampak pada hasil produksi madu tidak maksimal, “ kata Yunardi.

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf (e), Pasal 11 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 200, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberan tasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 20 Tahun.

“Bahwa untuk diketahui tersangka BW ini merupakan, salah satu anggota DPRD Kabupaten Tanggamus dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),” Tambahnya. (Jeni)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

DPD IPK Karo Lapor ke Polres Karo Terkait Hoaks dan Pencemaran Nama Baik di Group Facebook

Karo – Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Karo resmi...

Peredaran Narkoba di Langkat Dikendalikan Bos ‘EE dan R’, Markas Sabu Miliaran Berkedok Ormas!

Peredaran narkoba di Langkat kini berada dalam kondisi darurat setelah...

Personel Polres Karo Berduka, Dua Bhayangkara Berpulang

Karo - Suasana duka menyelimuti keluarga besar Polres Karo....

Polres Karo Laksanakan Ujian Bela Diri Polri untuk UKP TMT 1 Januari 2027

Kabanjahe – Polres Karo melalui Bagian Sumber Daya Manusia...

Jalan Rusak Dan Pipa Air Bersih Bocor, Warga Minta Pemerintah Karo Lakukan Perbaikan

Kabanjahe - Warga jalan Nabung Surbakti gang bersama 2...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Pemkab Asahan Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah

Asahan – Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tingkat Kabupaten Asahan di Masjid H. Agung Achmad Bakrie Kisaran, Senin (31/08/2026). Kegiatan...

Wakil Bupati Asahan Dukung Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Asahan – Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., mengikuti Penandatanganan Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf Provinsi Sumatera Utara secara daring melalui Zoom Meeting dari Aula...

Bupati Asahan Ikuti Rakor Optimalisasi PAD dan DBH Pajak

ASAHAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., mengikuti Rapat Koordinasi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Provinsi...

Bupati Asahan Tanam Perdana PSR Kemitraan dan Padi Gogo di Bandar Pasir Mandoge

ASAHAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., melakukan penanaman perdana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pola kemitraan sekaligus intercropping padi gogo di...

Bupati Asahan Buka Festival Sungai Asahan, Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Sungai

Asahan – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., membuka Festival Sungai Asahan di Dusun I, Desa Pulau Rakyat Pekan, Kecamatan Pulau Rakyat, Sabtu...

Pemkab Karo Ikuti Zoom Meeting Dewan Ekonomi Nasional Bahas Pembelajaran Matematika Metode *GASING*

Kabanjahe — Bupati Karo, Brigjen. Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., melalui Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Karo, Daut Sembiring, SSTP., MSP., mengikuti...

Bupati Asahan Ikuti Rakor Stunting Regional Sumatera 2026

Asahan – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., mengikuti Rapat Koordinasi Teknis dan Advokasi Pencegahan serta Percepatan Penurunan Stunting Regional Sumatera Tahun 2026...

Wakil Bupati Asahan Buka Festival Layang-Layang Piala Bupati

Asahan – Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., membuka Festival Layang-Layang Asahan yang memperebutkan Piala Bupati Asahan di Lapangan Desa Silo Baru, Kecamatan Silo...