Kajari Tetapkan BW Anggota DPRD Tanggamus Sebagai Tersangka

Tanggamus – Pers Rilis Kejaksaan Negeri Tanggamus selasa sore 18 Juli 2023 terkait dengan Perkembangan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kegiatan Bantuan Kelompok Tani Mandiri Ternak Lebah Madu di Pekon/Desa Penantian Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus pada Kesatuan Pengolahan Hutan Batutegi Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021 tetap BW sebagai tersangka.

Dalam Pers Rilis nya Kajari Tanggamus Yunardi, SH.MH menyampaikan,
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: PRINT-04/L.8.19/Fd.2/06/2023 tanggal 05 Juni 2023, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, membuat terang dugaan tindak pidana.

” Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus sependapat untuk menetapkan Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Karya Tani Mandiri 1inisial ( BW ) yang sekaligus sebagai Ketua Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) Pekon Penantian Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus tahun 2021. Dengan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor:TAP-84/L.8.19/Fd.2/07/2023 tanggal 17 Juli 2023.

“Modus operandi yang dilakukan oleh Tersangka Inisial “BW”, yaitu melakukan penyelewengan dana terhadap kegiatan Bantuan Hibah Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021, dengan cara melakukan pemotongan uang sebesar Rp. 138.500.000, dari Rp. 200.000.000.
Yang seharusnya itu diterima oleh masing-masing Kelompok Tani Hutan (KTH), yaitu KTH Karya Tani Mandiri I, KTH Karya Tani Mandiri 2 KTH Karya Tani Mandiri 3, dan KTH Karya Tani Mandiri 5 di Pekon/Desa Penantian Kecamatan Ulu Belu kabupaten Tanggamus, “ terang Kajari.

Sambungnya, Bahwa dengan adanya pemotongan terhadap dana hibah tersebut, mengakibatkan pelaksanaan kegiatan pembudidayaan lebah pada kegiatan sumber dana alokasi khusus (DAK) Fisik Penugasan Sub Bidang Kehutanan Tahun Anggaran 2021, pada Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, tidak berjalan dengan maksimal sehingga berdampak pada hasil produksi madu tidak maksimal, “ kata Yunardi.

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf (e), Pasal 11 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 200, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberan tasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 20 Tahun.

“Bahwa untuk diketahui tersangka BW ini merupakan, salah satu anggota DPRD Kabupaten Tanggamus dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),” Tambahnya. (Jeni)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Skandal Pungli Disdukcapil Karo: Bayar Calo Jutaan Rupiah Urusan Mulus, Urus Sendiri Dipersulit!

Skandal pungli Disdukcapil Karo diduga sengaja dipelihara di lingkungan...

Wapres Gibran Tinjau Huntap di Sibolga, Laskar Gibran Sumut Tegaskan Komitmen Kawal Program Kepemudaan

Sibolga — Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka,...

Pemkab Karo Tegaskan CSR Pendidikan Transparan, Tanpa Intervensi dan Konflik Kepentingan

Kabanjahe — Pemerintah Kabupaten Karo menegaskan penyaluran dana Corporate...

Polres Karo Gelar Anev Gangguan Kamtibmas Semester I 2026, Kapolres Tekankan Evaluasi dan Penguatan Kinerja

Karo - Memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Wakil Bupati Asahan Pimpin Apel Gabungan September

ASAHAN – Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., memimpin Apel Gabungan Pemerintah Kabupaten Asahan di halaman Kantor Bupati Asahan, Senin (7/9/2026). Apel diikuti Sekretaris...

Bupati Asahan Lepas Kontingen Sepak Bola Piala Soeratin U-13 dan U-15

ASAHAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., melepas kontingen sepak bola Kabupaten Asahan yang akan berlaga pada Piala Soeratin U-13 dan U-15...

Pemkab Karo Tegaskan CSR Pendidikan Transparan, Tanpa Intervensi dan Konflik Kepentingan

Kabanjahe — Pemerintah Kabupaten Karo menegaskan penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan untuk bidang pendidikan dilaksanakan...

Wapres Gibran Tinjau Huntap di Sibolga, Laskar Gibran Sumut Tegaskan Komitmen Kawal Program Kepemudaan

Sibolga — Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, melakukan kunjungan kerja strategis ke kawasan Tapanuli, Sumatera Utara, pada Jumat (4/9/2026). Kunjungan ini difokuskan...

Wakil Bupati Asahan Pimpin Rapat Sinkronisasi P4GN, Persempit Peredaran Narkoba

ASAHAN – Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., memimpin Rapat Sinkronisasi Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika...

Bupati Asahan Dukung Ekspor Belacan Khas Asahan ke Thailand

ASAHAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menerima kunjungan Kepala Stasiun Pengawasan dan Pengujian Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (PPMHKP) Tanjung Balai...

Bupati Asahan Tutup Turnamen Sepak Bola U-15 Piala Bupati Asahan 2026

ASAHAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., resmi menutup Turnamen Sepak Bola Antar-SSB U-15 Piala Bupati Asahan Tahun 2026 di Stadion Mutiara...

Wakil Bupati Asahan Salurkan Bantuan Beras di Bandar Pulau

ASAHAN – Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., menyerahkan bantuan beras dari Pemerintah Pusat kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Desa Gajah Sakti, Kecamatan...