BINJAI – Disaat usianya sudah memasuki setengah abad lebih, seorang kakek S als ASUN (66) cukup lincah dari incaran petugas.
Ia selalu lolos ketika petugas melakukan pengintaian terhadapnya, informasi bocor dan kehadiran petugas selalu terendus olehnya.
Akibat bisnis yang sudah lama digeluti oleh kakek S als ASUN (66), masyarakat sudah resah sehingga warga memberikan informasi terhadap sat narkoba polres Binjai bahwa di TKP dusun IV jalan Inpres desa tandam hulu II kecamatan hamparan perak, kabupaten deli serdang provinsi sumatera utara.
Setelah mendapatkan informasi tersebut satnarkoba polres Binjai segera meluncur ke TKP untuk melakukanan penyelidikan.
Kemudian tim melakukan undercover buy dan pada saat S als ASUN menyerahkan barang narkoba jenis sabu tersebut tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan ke rumah terduga pelaku.
Dan sat itu juga Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa :
2 paket diduga narkotika jenis sabu berat brutto 1,96 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah pipet modif sekop, 20 buah plastik klip kosong, uang tunai Rp. 100.000 (uang transaksi) dan 1 buah dompet (tempat penyimpanan), Jumat (15/3/2024) sekira pukul 21.00 wib malam.
Kasat Sat Narkoba Polres Binjai AKP Samsul Bahri ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku pengedar narkoba.
” Benar, sat narkoba polres Binjai ada melakukan penangkapan seorang kakek yang terduga pengedar narkoba jenis sabu, dan terhadap pelaku S als ASUN (66) dipersangkakan melanggar pasal pasal 114 ayat (1 )subs pasal 112 ayat( 1 ) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika. Hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara, Ujar AKP Samsul Bahri mantan Kasat Narkoba Humbang Hasundutan
(Surya Turnip)