Senin, Desember 29, 2025
spot_img

Kepala Ombudsman Sumut Minta KAI Divre I Sumut Tidak Barbar Kepada Warga

Medan l Menanggapi keluhan warga terkait surat peringatan kedua yang dikeluarkan PT KAI Divisi Regional I Sumut kepada warga di Jalan Perintis Kemerdekaan No 28 dan 26 Medan. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar minta KAI Divisi Regional I Sumut jangan Barbar kepada warga.

Hal itu disampaikan Abyadi dikarenakan sebelumnya Ombudsman telah menyampaikan hasil Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada PT KAI Divisi Regional I Sumatera Utara.

Dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LHAP) pada 16 Januari 2023 itu, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera meminta Pihak PT KAI untuk melakukan tindakan Korektif seperti :

1. Terlapor Melakukan Sosialisasi dengan menunjukan Dasar kepemilikan yang Sah sesuai dengan Undang-undang no 5 Tahun 1960 tentang pokok pokok agraria atas tanah dan bangunan yang akan diambil ahli.

2. Menempuh jalur Litigasi Peradilan apabila upaya persuasif tidak menghasilkan kesepakatan kecuali untuk aset yang sudah jelas alas haknya sesuai dengan perundang-undangan. atau telah diputuskan status kepemilikan oleh pengadilan.

3. Membuat dan/atau mengusulkan petunjuk Standar Operasional Prosedur penertiban terhadap tanah dan bangunan yang merupakan Aset PT KAI.

4. Tidak melakukan penertiban dengan upaya paksa kepada warga/penghuni ataupun memasang Plang/tanda kepemilikan pada tanah dan bangunan yang masih dikuasai warga, selama hal sebagaimana angka 1,2 dan 3 diatas tidak dipenuhi.

“Ombudsman dalam fungsinya adalah mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk yang dilakukan BUMN seperti PT KAI, hal itu tertuang dalam UU No 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Jadi, ini adalah tugas kami di Ombudsman, yakni mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik,” kata Abyadi.

Untuk itu, Abyadi meminta agar PT KAI menghentikan penggusuran sebelum BUMN memiliki alas hak yang jelas. Pasalnya, Alas hak kepemilikan PT KAI hanyalah ground card yang ternyata bukan atas nama PT KAI sendiri. Karena itu, Ombudsman meminta agar menghentikan penggusuran.

“Hormati dan hargai setiap proses yang telah dilaksanakan Ombudsman RI Perwakilan Sumut. Karena semua proses sudah dilakukan, Ombudsman bekerja sesuai landasan dasar Hukum,” cetus Abyadi

Menyinggung soal keberadaan warga di lokasi yang disurati KAI, Abyadi menjelaskan bahwa dari data yang ada, mereka (warga) ada yang telah menguasai lahan dan fisik bangunan tersebut selama kurun waktu 55 tahun. Mengacu UU Agraria maka warga lah yang lebih berhak mengajukan sertifikat hak milik.

“Jadi, saya meminta KAI untuk taat Azas,” pungkas Abyadi Siregar.

Diketahui, Senin tanggal 17 April 2023 Aliansi Warga bersatu mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut. Dalam kesempatan itu, Abyadi Siregar selaku Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut menerima keluhan dan keresahan warga terkait Surat Peringatan yang dikeluarkan KAI.

Kepada Warga, Abyadi menerangkan bahwa sebagai lembaga Negara, Ombudsman telah melakukan berbagai upaya terkait laporan warga. Namun meskipun demikian, Abyadi juga akan terus berupaya agar KAI mengindahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman.

Ditempat yang sama, Amikus Nainggolan selaku penghuni rumah yang mendapatkan Surat Peringatan Kedua dari PT.KAI mengaku akan tetap mempertahankan rumah yang didiaminya saat ini sesuai dengan LHAP yang dikeluarkan Ombudsman RI Sumatera Utara. (As/Isrn/Red)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Bermain Air di Kolam Renang Licia Binjai, Anak-anak Alami Sakit Mata

BINJAI | Sejumlah anak sekolah dasar mengalami sakit mata...

Narapida Rutan di Medan Kendalikan 45 Kg Sabu “Pembiaran atau Kelalean”

Medan - Polisi mengungkap peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan...

Dana Hibah 1,5 Miliar Tidak Cair, Kadis Kominfo Sumut Terkesan Mempersulit PWI

Dana hibah sebesar Rp1.5 Miliar belum dapat diterima Persatuan...

Viral Gaji Guru SMPN 15 Medan Ditahan Kepala Sekolah, Ini Kata Wali Kota

Buntut viralnya gaji guru SMP Negeri 15 Medan ditahan...

Viral Janda Anak 5 Ditahan Jaksa di Nias Selatan, Anak Minta Bantu Ke Presiden

Viral sebuah video lima orang anak menangis di depan...

Kecelakaan Honda Brio Merah di Jalan Pangeran Diponegoro Tewaskan 2 Orang Pelajar

Medan - Kecelakaan maut terjadi di Jalan Pangeran Diponegoro,...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Pemkab Asahan Serahkan Petikan SK Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu

Kisaran (24/12/2025) — Pemerintah Kabupaten Asahan secara resmi menyerahkan Petikan Keputusan Bupati Asahan tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada...

Bupati Asahan Pantau Perayaan Malam Natal di Gereja HKBP dan GKPI Kisaran

Kisaran (24/12/2025) — Pemerintah Kabupaten Asahan menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan kenyamanan umat beragama dengan melakukan pemantauan langsung pelaksanaan Perayaan Malam Natal 2025...

Bupati Asahan Tinjau Kesiapan Pos Pelayanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Kisaran (24/12/2025) — Dalam rangka memastikan kelancaran dan keamanan pelayanan publik selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin...

Bupati Asahan Serahkan Alsintan kepada Kelompok Tani untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Kisaran — Pemerintah Kabupaten Asahan terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sektor pertanian sebagai penopang utama ketahanan pangan daerah. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui...

Wakil Bupati Asahan Serahkan Zakat, Infak, dan Sedekah Triwulan IV Tahun 2025

Kisaran (23/12/2025) — Pemerintah Kabupaten Asahan bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Asahan kembali menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk Triwulan IV...

Pemkab Asahan Laksanakan Gerakan Pangan Murah Sambut Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Kisaran (23/12/2025) — Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) sebagai langkah strategis menjaga stabilitas...

Pemkab Asahan Bersama PT Inalum Gelar Pasar Murah, Dukung Stabilitas Harga Jelang Natal

Kisaran, 22 Desember 2025 — Pemerintah Kabupaten Asahan bekerja sama dengan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) menyelenggarakan kegiatan pasar murah di GOR Kisaran. Kegiatan...

Pemkab Asahan Tingkatkan Jaminan Sosial bagi Pekerja Sosial Keagamaan

Kisaran, 22 Desember 2025 — Pemerintah Kabupaten Asahan terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja sosial keagamaan melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan....