Selasa, Desember 23, 2025
spot_img

Kepala Ombudsman Sumut Minta KAI Divre I Sumut Tidak Barbar Kepada Warga

Medan l Menanggapi keluhan warga terkait surat peringatan kedua yang dikeluarkan PT KAI Divisi Regional I Sumut kepada warga di Jalan Perintis Kemerdekaan No 28 dan 26 Medan. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar minta KAI Divisi Regional I Sumut jangan Barbar kepada warga.

Hal itu disampaikan Abyadi dikarenakan sebelumnya Ombudsman telah menyampaikan hasil Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada PT KAI Divisi Regional I Sumatera Utara.

Dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LHAP) pada 16 Januari 2023 itu, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera meminta Pihak PT KAI untuk melakukan tindakan Korektif seperti :

1. Terlapor Melakukan Sosialisasi dengan menunjukan Dasar kepemilikan yang Sah sesuai dengan Undang-undang no 5 Tahun 1960 tentang pokok pokok agraria atas tanah dan bangunan yang akan diambil ahli.

2. Menempuh jalur Litigasi Peradilan apabila upaya persuasif tidak menghasilkan kesepakatan kecuali untuk aset yang sudah jelas alas haknya sesuai dengan perundang-undangan. atau telah diputuskan status kepemilikan oleh pengadilan.

3. Membuat dan/atau mengusulkan petunjuk Standar Operasional Prosedur penertiban terhadap tanah dan bangunan yang merupakan Aset PT KAI.

4. Tidak melakukan penertiban dengan upaya paksa kepada warga/penghuni ataupun memasang Plang/tanda kepemilikan pada tanah dan bangunan yang masih dikuasai warga, selama hal sebagaimana angka 1,2 dan 3 diatas tidak dipenuhi.

“Ombudsman dalam fungsinya adalah mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk yang dilakukan BUMN seperti PT KAI, hal itu tertuang dalam UU No 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Jadi, ini adalah tugas kami di Ombudsman, yakni mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik,” kata Abyadi.

Untuk itu, Abyadi meminta agar PT KAI menghentikan penggusuran sebelum BUMN memiliki alas hak yang jelas. Pasalnya, Alas hak kepemilikan PT KAI hanyalah ground card yang ternyata bukan atas nama PT KAI sendiri. Karena itu, Ombudsman meminta agar menghentikan penggusuran.

“Hormati dan hargai setiap proses yang telah dilaksanakan Ombudsman RI Perwakilan Sumut. Karena semua proses sudah dilakukan, Ombudsman bekerja sesuai landasan dasar Hukum,” cetus Abyadi

Menyinggung soal keberadaan warga di lokasi yang disurati KAI, Abyadi menjelaskan bahwa dari data yang ada, mereka (warga) ada yang telah menguasai lahan dan fisik bangunan tersebut selama kurun waktu 55 tahun. Mengacu UU Agraria maka warga lah yang lebih berhak mengajukan sertifikat hak milik.

“Jadi, saya meminta KAI untuk taat Azas,” pungkas Abyadi Siregar.

Diketahui, Senin tanggal 17 April 2023 Aliansi Warga bersatu mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut. Dalam kesempatan itu, Abyadi Siregar selaku Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut menerima keluhan dan keresahan warga terkait Surat Peringatan yang dikeluarkan KAI.

Kepada Warga, Abyadi menerangkan bahwa sebagai lembaga Negara, Ombudsman telah melakukan berbagai upaya terkait laporan warga. Namun meskipun demikian, Abyadi juga akan terus berupaya agar KAI mengindahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman.

Ditempat yang sama, Amikus Nainggolan selaku penghuni rumah yang mendapatkan Surat Peringatan Kedua dari PT.KAI mengaku akan tetap mempertahankan rumah yang didiaminya saat ini sesuai dengan LHAP yang dikeluarkan Ombudsman RI Sumatera Utara. (As/Isrn/Red)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Bermain Air di Kolam Renang Licia Binjai, Anak-anak Alami Sakit Mata

BINJAI | Sejumlah anak sekolah dasar mengalami sakit mata...

Mengenal Rosen Jaya Sinaga Caleg DPRD Kota Medan ”Pejuang Buruh”

Mungkin banyak masyarakat tidak mengenal siapa sosok Rosen Jaya...

Viral Petugas Dishub Kota Medan Diancam Pakai Pisau “Hampir Ditikam”

Medan - Viral satu video seorang petugas Dinas Perhubungan...

Uang Pecahan 100 Ribu Berhamburan di Jalan Kota Medan

Beredar video uang pecahan Rp 100 ribu yang berhamburan...

Dana Hibah 1,5 Miliar Tidak Cair, Kadis Kominfo Sumut Terkesan Mempersulit PWI

Dana hibah sebesar Rp1.5 Miliar belum dapat diterima Persatuan...

Viral Gaji Guru SMPN 15 Medan Ditahan Kepala Sekolah, Ini Kata Wali Kota

Buntut viralnya gaji guru SMP Negeri 15 Medan ditahan...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati Asahan Sambut Kepulangan Arbil DA 7 Indosiar dengan Penuh Kebanggaan

Kisaran — Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si., menyambut secara langsung kepulangan Arbil Fahrizan, finalis D’Academy 7 Indosiar, di Rumah Dinas Bupati...

Pengurus DPP PPMA Asahan Periode 2025–2029 Resmi Dilantik

Kisaran – Dewan Pembina Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Persaudaraan Masyarakat Asahan (DPP PPMA) secara resmi melantik kepengurusan DPP PPMA Asahan periode 2025–2029. Pelantikan tersebut...

Hari Bela Negara ke-77, Asahan Tekankan Bela Negara sebagai Komitmen Kolektif

Kisaran, Jumat (19/12/2025) — Peringatan Hari Bela Negara ke-77 di Kabupaten Asahan menjadi momentum penting untuk menegaskan bahwa bela negara bukan hanya dimaknai sebagai...

Bupati Asahan Berangkatkan Bantuan Kemanusiaan bagi Daerah Terdampak Bencana

Kisaran – Pemerintah Kabupaten Asahan bersama Kodim 0208/Asahan menunjukkan kepedulian terhadap korban bencana alam dengan melepas bantuan kemanusiaan untuk masyarakat terdampak di sejumlah wilayah,...

Rakor Desember 2025, DWP Asahan Teguhkan Peran Keluarga dan Aksi Sosial

Kisaran, Jumat (19/12/2025) — Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Asahan melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Bulan Desember 2025 yang berlangsung di Aula Pendopo Rumah Dinas...

Jelang Nataru, Bupati Asahan Pastikan Ketersediaan dan Stabilitas Harga Pangan

Asahan — Menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)...

Bupati Asahan Resmi Menjabat Ketua Mabicab Pramuka Asahan Periode 2024–2029

Kisaran, Kamis (18/12/2025) — Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., resmi dikukuhkan sebagai Ketua Majelis Pembimbing Kwartir Cabang (Mabicab) Gerakan Pramuka Kabupaten Asahan...

Pemkab Asahan Sabet Predikat Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

Medan, Kamis (18 Desember 2025) — Pemerintah Kabupaten Asahan kembali mencatatkan prestasi di bidang tata kelola pemerintahan dengan meraih predikat Informatif dalam Penilaian Keterbukaan...