Minggu, Desember 22, 2024
spot_img

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karo Tetapkan 299.456 DPS dan 673 TPS untuk Pilkada 2024

Karo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sebanyak 299.456 pemilih.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Pilkada serentak yang digelar di Convention Hotel Sibayak Internasional Berastagi, Sabtu (10/8/2024).

Turut hadir, Bupati Karo, Cory Sriwati Sebayang diwakili Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Kabupaten Karo, Tetap Ginting, S.Sos, Forkopimda Karo, Ketua KPU Kabupaten Karo, Rendra Gaulle Ginting, SH, Komisioner KPU Karo, Hendra Lias Sinulingga Divisi Teknis, Kurnia Ramadhan Sukatendel Divisi Rencana, Data dan Informasi, Jalek Ginting Suka Kordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Karo.

Hadir juga Ketua Bawaslu Kabupaten Karo, Gemar Tarigan, ST, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Karo, Sudiman, S.Pd.I, C.Med dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPUD Karo, Dumasari Br Surbakti, perwakilan partai politik, insan pers, 17 PPK se Kabupaten Karo serta undangan lainnya.

Ketua KPU Kabupaten Karo, Rendra Gaulle Ginting mengatakan, penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pilkada. Oleh karena itu, pemutakhiran data pemilih menentukan bagi tahapan Pemilu selanjutnya.

Kami berharap setelah DPS ini disampaikan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk diumumkan pada tanggal 18 hingga 27 Agustus 2024, masyarakat dapat memberikan masukan dan perbaikan terhadap data pemilih yang telah ditetapkan. “Masukan tersebut dapat disampaikan kepada petugas atau penyelenggara kami di tingkat PPS dan PPK,” katanya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar melakukan crosschek ulang terhadap data yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Karo.

Rendra Gaulle Ginting menuturkan pihaknya pada 18-27 Agustus 2024 akan melakukan gerakan kawal hak pilih untuk memastikan DPS telah sesuai.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Pantarlih, PPS, dan PPK yang telah bekerja keras dalam melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, pemutakhiran, penyusunan, dan penetapan DPS.

Selain itu, apresiasi juga diberikan kepada Bawaslu dan seluruh jajarannya yang telah melakukan pengawasan, serta kepada masyarakat Kabupaten Karo atas partisipasi aktifnya dalam proses coklit hingga penetapan DPS Pilkada 2024.

Hal senada disampaikan, Kurnia Ramadhan Sukatendel Kordinator Divisi Rencana, Data dan Informasi. Ia mengatakan dengan penetapan DPS ini, kami berharap proses Pilkada di Kabupaten Karo dapat berjalan dengan lancar, dan setiap warga yang berhak dapat menggunakan hak suaranya dengan baik.

“Pengumuman DPS dan tahap perbaikan selanjutnya menjadi momen penting untuk memastikan akurasi dan validitas daftar pemilih sebelum pemilihan digelar pada 27 November mendatang,” ucapnya.

Masih pada kesempatan itu, Kurnia Ramadan Sukatendel, menguraikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada serentak 2024 yang ditetapkan 299.456 pemilih, dengan rincian 145.131 pemilih laki-laki dan 154.352 pemilih perempuan yang tersebar di 269 Desa/Kelurahan di 17 Kecamatan se-Kabupaten Karo dengan jumlah TPS sebanyak 673, pungkas Kurnia Ramadan Sukatendel. (Nid)

Latest Articles