Sabtu, Desember 7, 2024
spot_img

KPU Karo Catat 839 Lembar Rusak Hasil Sortir dan Lipat Surat Suara Pemilihan Bupati

KARO – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo, telah selesai melakukan proses pelipatan dan penyortiran surat suara untuk Pilkada 2024. Diketahui, proses pelipatan dan sortir ini dilakukan selama tiga hari mulai Jumat (1/11/2024) hingga Minggu (3/11/2024) kemarin.

Diketahui, dalam proses ini para petugas yang sudah dipilih ditugaskan untuk menyortir terlebih dahulu kondisi surat suara sebelum dilipat. Selama tiga hari kemarin, petugas sudah mengecek secara langsung kondisi surat suara yang akan dilipat ditemukan sejumlah surat suara mengalami kerusakan.

Berdasarkan keterangan Ketua KPUD Kabupaten Karo Rendra Gaulle Ginting, selama tiga hari pelipatan kemarin pihaknya telah mencatat jumlah surat suara yang baik maupun rusak. Dari total 308.415 surat suara yang dibutuhkan setelah disortir ditemukan sebanyak 839 lembar yang mengalami kerusakan.

“Dalam proses pelipatan kemarin, tentunya kita pastikan dulu kondisinya. Dari tiga hari kemarin, kita catat dari seluruh surat suara yang kita cek, sebanyak 839 lembar yang rusak,” ujar Rendra, Jumat (8/11/2024).

Berdasarkan catatan yang didapat dari KPUD Kabupaten Karo, diketahui total kebutuhan surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo sebanyak 307.415 lembar. Namun, saat tiba di Kabupaten Karo dan dilakukan proses sortir tercatat jumlah surat suara yang ada di dalam 154 kota tersebut, berisikan 309.942 lembar.

“Jadi setelah kita cek, yang seharusnya satu kotak berisikan 2000 lembar, ada yang berlebih. Jadi sudah masuk ke dalam kategori surat suara yang rusak. Sehingga, dari total kebutuhan kita, jika ditambahkan yang rusak dan lebih, totalnya 1.366 lembar,” katanya.

Dengan hal ini, dari total kebutuhan surat suara untuk Pilbup Kabupaten Karo sebanyak 307.415, surat suara yang dinyatakan baik sebanyak 306.576. Sehingga, karena adanya kekurangan surat suara akibat kondisinya yang dianggap rusak pihak KPUD Kabupaten Karo kembali mengajukan penggantian surat suara ke KPU Provinsi Sumatera Utara.

“Sudah kita sampaikan total yang baik dan rusak. Untuk yang rusak kita koordinasi ke KPU provinsi untuk bagaimana selanjutnya. Karena untuk pengadaan surat suara dikolektifkan ke provinsi,” katanya.

Ketika ditanya langkah ke depan terkait surat suara yang rusak, ia mengaku nantinya paling lama satu hari sebelum proses pemungutan suara pihaknya akan memusnahkan 1.366 lembar surat suara yang rusak. Pemusnahan dengan cara dibakar ini, nantinya KPUD Karo akan turut menggandeng Bawaslu dan instansi terkait untuk sama-sama menyaksikan pemusnahan surat suara yang rusak tersebut agar tidak disalahgunakan. (Nid)

BERITA TERKAIT

spot_img

BERITA LAIN