Selasa, Maret 11, 2025
spot_img

KPU Sumut Gelar Rakor Penguatan Kelembagaan kepada Penyelenggara Badan Adhoc

KPU Provinsi Sumatera Utara menggelar Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan kepada Penyelenggara Badan Adhoc pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Hotel JW Marriot, Medan, Sabtu (16/11/2024).

Komisioner KPU Sumut, El Suhaimi mengatakan, kegiatan ini merupakan langkah penting memastikan kelancaran dan integritas pelaksaan Pilkada 2024.

Adapun peserta dari kegiatan ini anggota KPU kabupaten/kota yang membidangi sumber daya manusia. Dan, panitia pemilihan kecamatan dari berbagai kabupaten/kota.

“Penguatan kelembagaan badan adhoc ini untuk memantapkan solidaritas dan koordinasi antara penyelenggara pemilihan. Lalu, memberikan pemahaman yang mendalam kepemiluan kepada jajaran hingga tingkat PPK,” ujarnya.

Ia menambahkan, lewat kegiatan penguatan ini diharapkan PPK bisa melakukan manajemen badan Adhoc yang berada di bawahnya. Seperti, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Pada intinya kegiatan ini mengingatkan tugas dalam pelaksanaan pemilu pada 27 November 2024 mendatang,” katanya.

Dia mengungkapkan, suksesnya penyelenggaraan pemilu tidak lepas dari kesiapan penyelenggara di semua tingkatan.

Maka dari itu, Sumut dengan jumlah pemilih yang cukup besar harus dilakukan persiapan yang matang.

Sedangkan, Anggota DKPP RI, Muhammad Tio Aliansyah yang menjadi narasumber pada acara tersebut menyampaikan proses penanganan pengaduan di DKPP dimulai dengan verifikasi administrasi dan materi.

Bila pengaduan memenuhi syarat, lanjut dia, maka diberi Waktu tujuh hari kepada pelapor untuk melengkapi kekurangannya.

“Kalau dinyatakan lengkap, pengaduan akan dilimpahkan ke bagian persidangan untuk dijadwalkan,” ujarnya.

Ia menuturkan, ada berbagai jenis pelanggaran etika yang sering terjadi. Seperti pelanggaran profesionalisme.

“Ada pengaduan tidak netral, melanggar prosedur hingga dugaan perilaku tidak patut. Contohnya, ada tindakan kekerasan atau dugaan perbuatan asusila oleh penyelenggara pemilu. Kami memproses kasus-kasus sesuai dengan bukti yang ada,” katanya. (As)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Lantik 12 Pejabat Tinggi Pratama, Wagub Sumut Surya Minta Tunjukkan Kinerja yang Lebih Maksimal

MEDAN - Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya...

Pegawai Dinas Pendidikan Sumut Ditangkap Kasus Proyek Fiktif Senilai Rp 1,2 Miliar

Medan - Salah satu ASN di Dinas Pendidikan Sumatera Utara...

Order Toko Fiktif Rocky Potu Ditetapkan Tersangka, CV Tristar Jaya Abadi Himbau Costumer Lebih Waspada

MEDAN | Rocky Potu (29) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus...

Polda Sumut Gagalkan Penyeludupan 3 Calon Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

Medan – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara...

Viral Oknum Polisi di Dairi Mencuri Batu Bata

Oknum polisi yang bertugas di Polres Dairi Brigadir DS kepergok...

Tentara Kepung Kediaman Wapres Sudan Selatan dan Tangkap Beberapa Sekutunya

Tentara Sudan Selatan mengepung kediaman Wakil Presiden Riek Machar di...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA