Lokalisasi judi di wilayah hukum (wilkum) Polsek Medan Baru Polrestabes Medan belum ada tindakan, disinyalir dapat “setoran” dari mafia judi guna mengtiadakan penegakan hukum.
Aktivitas ilegal itu telah di sampaikan beberapa kali kepada pihak kepolisian namun, hingga sampai saat ini belum ada tindakan yang serius.
Lokasi judi itu terdapat di jalan Jamin Ginting, Gang Golf, Padang Bulan, Kec. Medan Baru, Kota Medan, tepatnya di samping kantor anjing pelacak, Unit K-9 Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara. Dilokasi ini beroperasi 3 mesin judi jenis tembak ikan beroperasi 24 jam dan berdampingan dengan barak narkoba.

Tidak jauh dari lokasi pertama menuju seberang sungai, tepatnya di jalan karya Sejati, Kecamatan Medan Polonia dekat dengan Vihara Bodhi Gaya, di lokasi ini terdapat dua unit meja judi tembak ikan yang juga beroperasi 24 jam dan berdampingan dengan aktivitas narkoba.
Disebut-sebut pengelola judi itu bermarga Naibaho, ia merupakan salah satu anggota berambut cepak berseragam loreng.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Poltak Tambunan hingga sampai saat ini belum memberikan keterangan terkait pembiaran lokalisasi judi di wilayah hukumnya. (As)
Sebelumnya berita ini telah terbit dengan judul berita “Barak Judi dan Narkoba di Jalan Dipanegara Medan Baru Kembali Buka, Polisi Akan Tindak”