Kamis, Juli 10, 2025
spot_img

Luhut Pandjaitan Sakit Hati Disebut Lord!

Menko Luhut Binsar Pandjaitan mengaku sakit hati saat ia disebut sebagai lord. Bahkan Luhut Pandjaitan menyampaikan sebutan lord merupakan kata-kata yang sangat menyakitkan baginya.

Hal itu disampaikan sLuhut Pandjaitan soal penyebutan lord yang disampaikan oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di dalam sebuah podcast.

Luhut pun menyampaikan hal tersebut ketika bersaksi dalam sidang kasus pencemaran nama baik nya dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).

“Saya disebut lord dan penjahat, itu menurut saya merupakan kata-kata yang sangat menyakitkan,” kata Luhut, dikutip dari Breaking News Kompas TV, Kamis (8/6/2023).

Selain sakit hati, Luhut juga merasa jengkel dengan tuduhan Haris dan Fatia yang dialamatkan kepadanya.

Dalam podcast, Haris dan Fatia menyebut Luhut memiliki bisnis tambang di Papua.

“Saya jengkel sekali karena saya dituduh sebagai punya bisnis di Papua yang saya tidak pernah melakukan itu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Luhut mengaku sempat meminta Kapolda Metro Jaya agar kasus pencemaran nama baiknya dimediasikan.

Mediasi yang dimaksud, yakni antara Luhut selaku pelapor saat itu dan Haris-Fatia selaku terlapor saat itu.

“Memang ada upaya yang saya minta kepada Kapolda, tolong kalau bisa dimediasi saja,” tutur Luhut saat bersaksi.

Untuk diketahui, sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada Kamis ini tidak terbuka untuk umum.

Gerbang PN Jakarta Timur ditutup. Aparat kepolisian berjaga di sisi luar dan sisi dalam gerbang PN Jakarta Timur.

Sebagai informasi, dalam perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan ini Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Sakit Hati
Menko Luhut Binsar Pandjaitan sakit hati disebut punya bisnis tambang di Papua saat jadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Suara.com/Rakha)

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Kemudian, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Terakhir, Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Fatia juga didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali, Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Sementara itu diketahui Luhut juga menunjukkan percakapan dengan terdakwa Haris Azhar di Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik di PN Jakarta Timur pada 8 Juni 2023.

Luhut mengatakan bahwa Haris sering mengontaknya dan bagaimana Haris Azhar meminta bantuan dirinya, salah satunya melalui percakapan atau chat.

“Pak melanjutkan telp saya ke Bapak dua minggu lalu, saya minta waktu ke Bapak untuk membawa/ ketemuan dengan para ketua adat dari masyarakat asli di sekitar wilayah Tembaga Pura areal lokasi Freeport. Mereka mau mengadu dan minta bantuan ke Bapak, perihal saham mereka tak kunjung jelas,” tulis Haris di chat tersebut.

“Silakan saja dan mengatur hari pertemuannya,” kata Luhut membalas.

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Viral Mobil Polisi Dikemudikan Anak di Bawah Umur Untuk Jalan-jalan di Kota Medan, Ini Kata Poldasu

Medan – Polda Sumatera Utara bergerak cepat menindaklanjuti video...

NCW Desak Menteri Impas Periksa Kinerja Pejabat Struktural dan Jft Kanwil Dijenim Bali

Jakarta – Untuk melaksanakan amanah UUD 1945 membentuk suatu...

Kadis Topan Ginting Terpojok di KPK Setelah Terima Suap 2 Miliar, Karir Camat hingga Jadi Tersangka

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Dinas (Kadis)...

Bermain Air di Kolam Renang Licia Binjai, Anak-anak Alami Sakit Mata

BINJAI | Sejumlah anak sekolah dasar mengalami sakit mata...

Viral Oknum Polisi di Medan Lakukan Pungli, Propam Bertindak

Medan – Tindakan tegas ditunjukkan Seksi Profesi dan Pengamanan...

Barak Judi dan Narkoba di Jalan Dipanegara Medan Baru Kembali Buka, Polisi Akan Tindak

Medan - Lokalisasi judi dan narkoba di jalan Dipanegara kecamatan...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Ketua dan Wakil Ketua Dekranasda Kabupaten Asahan Ikuti Semarak HUT Ke-45 Dekranas

Semarak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-45 Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) resmi digelar di BSCC Dome Balikpapan, Kalimantan Timur, pada 9–11 Juli 2025. Agenda ini...

Wakil Bupati Asahan Buka Rakor TRC PB, Tegaskan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (TRC PB) Kabupaten Asahan di Aula Kenanga Kantor Bupati Asahan pada Rabu...

Ketua TPP PKK Kabupaten Asahan Ikuti Puncak Peringatan HKG ke-53 PKK

Plenary Hall, Samarinda Convention Center berubah menjadi pentas kolosal terhadap dedikasi perempuan. Ribuan kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dari seluruh Indonesia berkumpul dalam satu...

NCW Apresiasi Sikap Tegas Kakanwil Ditjen Imigrasi Bali

Jakarta - Nasional Coruption Watch – Untuk melaksanakan amanah UUD 1945 membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara...

Wakil Bupati Asahan Terima Kunjungan Kerja Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Dapil 5

Wakil Bupati Asahan, Rianto, SH., M.A.P menerima Kunjungan (Kerja) dari Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Dapil (Daerah Pemilihan) 5 di Aula Melati Kantor...

Wakil Bupati Asahan Pimpin Apel Gabungan Bulan Juli 2025

Wakil Bupati Asahan, Rianto, SH., M.A.P memimpin langsung Apel Gabungan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan yang dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Asahan. Apel Gabungan ini...

Wartawan dan Camat Tuntungan Sepakat Bersinergi Ciptakan Lingkungan Informasi yang Positif

Medan – Forum Wartawan Tuntungan (Forwatun) melakukan audiensi resmi ke Kantor Camat Medan Tuntungan dalam rangka memperkenalkan kepengurusan baru sekaligus menjalin kemitraan yang sehat...

Viral Mobil Polisi Dikemudikan Anak di Bawah Umur Untuk Jalan-jalan di Kota Medan, Ini Kata Poldasu

Medan – Polda Sumatera Utara bergerak cepat menindaklanjuti video viral di media sosial tentang mobil dinas Polri Provos Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) yang diduga...