Selasa, Februari 24, 2026
spot_img

Mayat Wanita Dibuang di Berastagi Lalu Keluarkan 105 Juta, Ini Peran 2 Oknum Polisi

Joe Frisco Johan menjadi pelaku utama di balik kematian Mutia Pratiwi (26), yang jasadnya dimasukkan ke dalam tas dan dibuang di Berastagi, Kabupaten Karo, pada 22 Oktober lalu.

Kematian tragis Mutia Pratiwi ternyata dilatari fantasi liar Joe Frisco Johan saat bercinta atau berhubungan badan.

Korban Mutia Pratiwi mengalami sejumlah luka dan akhirnya meninggal dunia. Antara lain, luka di bagian kepala yang mengakibatkan pendarahan, dan dua tulang rusuk bagian kiri patah.

Polisi telah menangkap lima orang terkait kematian Mutia Pratiwi. Sementara dua orang tersangka lainnya kini masih diburu. Kelima tersangka yang ditangkap adalah:

1. Joe Frisco Johan sebagai pelaku utama.
2. Sahrul sebagai orang yang membantu membuang mayat.
3. Edy Iswadi sebagai orang yang membantu membuang mayat.

4. Oknum polisi Jeffry Hendrik Siregar dari Polres Siantar, sempat dipanggil pelaku utama dan mengetahui ada mayat, tapi tidak melapor ke atasannya.

5. Oknum polisi Hendra Purba dari Polres Simalungun, sempat dipanggil pelaku utama dan mengetahui ada mayat, tapi tidak melapor ke atasannya.

Dua oknum polisi itu diamankan dan telah ditahan di penempatan khusus (patsus).

Sementara dua orang lainnya, PS dan MR X masih diburu. Keduanya berperan membawa dan membuang secara langsung mayat Mutia ke Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengungkap, Mutia Pratiwi meninggal akibat dianiaya Joe Frisco Johan saat berhubungan badan pada Minggu 20 Oktober.

Hasil pemeriksaan kepolisian, tersangka Joe Frisco memiliki kelainan seksual. Setiap berhubungan badan dengan korban, selalu disertai kekerasan baik menggunakan tangan maupun alat.

Keduanya disebut menjalani hubungan spesial sebulan belakangan dan tinggal satu rumah, setelah korban bebas dari penjara karena terlibat narkoba.

“Motif pembunuhan ini adalah korban, sebelum berhubungan dengan pelaku utama biasanya melakukan kekerasan secara fisik,” kata Kombes Sumaryono, Senin (28/10/2024).

Atas perbuatannya, Joe Frisco Johan dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sedangkan tersangka lainnya dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHP, termasuk juncto Pasal 351 ayat 3, karena turut serta membantu membuang mayat.

Joe Frisco Johan, pelaku utama pembunuhan Mutia Pratiwi, mengeluarkan uang Rp 105 juta untuk membuang mayat korban.

Usai Mutia tewas akibat disiksa sambil disetubuhi karena kelainan seksualnya, Joe Frisco menghubungi tersangka Sahrul supaya membantu membuang mayat.

Lalu dia menyuruh Sahrul mengambil uang sebesar Rp 105 juta sebagai upah membuang mayat korban.

Sahrul mengambil bagiannya sebesar Rp 5 juta. Kemudian, sisa Rp 100 juta diberikan kepada tersangka Edy Iswadi, orang yang dihubungi Sahrul untuk membuang mayat.

Edy Iswadi pun mengambil bagiannya sebesar Rp 10 juta,. Sisanya sebesar Rp 90 juta diduga diberikan kepada dua tersangka lainnya karena mereka orang yang membuang langsung jasad korban.

“Dari Rp 105 juta diberikan kepada tersangka Sahrul Rp 5 juta, kemudian diberikan kepada saudara Edy Iswadi sebesar Rp 100 juta,” ungkap Kombes Sumaryono.

“Tapi saudara Edy Iswadi menerima Rp 10 juta dan Rp 90 juta diberikan kepada tersangka yang masih didalami,” katanya.

Kombes Sumaryono mengatakan, pihaknya masih memburu PS dan satu tersangka lain yang belum diketahui identitasnya.

“Dua tersangka lagi, yang membawa mayat korban dan membuangnya masih diburu,” kata Kombes Sumaryono.

Mutia Pratiwi diketahui merupakan eks narapidana kasus narkotika. Ia pernah ditangkap oleh Satnarkoba Polres Pematangsiantar pada akhir Februari 2023 lalu terkait kepemilikan sabu-sabu 0,65 gram.

Mutia diamankan bersama dua temannya yakni Lina Rointan Purba alias Intan (29) dan Yogi Ariesfa (27).

Awalnya Mutia dan Intan ditangkap di salah satu rumah yang ada di Jalan TVRI, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Keduanya kemudian mengaku mendapatkan sabu dari Yogi Ariesfa, yang pada akhirnya turut ditangkap.

Di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Mutia dituntut pidana penjara 5 tahun 6 bulan, dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Namun pada sidang putusan yang berlangsung 14 Agustus 2023, majelis hakim menghukum Mutia dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Ia juga disematkan pidana denda sejumlah Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan kurungan.

Mutia kemudian bisa menghitup udara bebas pada 7 Juli 2024. Jika dikalkulasi sejak penangkapan Februari 2023, Mutia menjalani hukuman selama 1 tahun 5 bulan.

“Dia bebas cuti bersyarat,” kata Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Edward Situmorang, dilansir dari Tribun Medan.

Edward menjelaskan, selama berstatus Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Mutia tidak pernah dijenguk orang lain, selain keluarga sendiri.

“Yang sering menjenguk keluarga kandungnya. Mama dan saudara kandungnya. Dia bebas tanggal 7 Juli 2024,” jelas Edward. (**/As/red/tr)

 

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Ketua DPD Pemuda Demokrat Sumut Resmi Berganti, Paulus Gulo Pimpin Era Baru

Medan - Ketua DPD Pemuda Demokrat Indonesia Sumatera Utara...

Kartel Narkoba Bolon dan Tanta Ginting Masih Menggurita di Karo, Polisi ‘Gigit Jari’

Kini publik menanti, apakah polisi mampu meruntuhkan dominasi jaringan...

Ini Jaringan Sindikat Narkoba “Godol” di Tanah Karo, Polisi Kesulitan Memburu

KABANJAHE – Teka-teki keberadaan sindikat narkoba kelas kakap berbendera...

SBSI Apresiasi Presiden Prabowo ‘Perbaiki Kesejahteraan Hakim Ad Hoc’

JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera...

Bermain Air di Kolam Renang Licia Binjai, Anak-anak Alami Sakit Mata

BINJAI | Sejumlah anak sekolah dasar mengalami sakit mata...

Polisi Diminta Bertindak Gudang Solar di Jalan Seruwai Kelurahan Pekan Labuhan “BBM Di Oplos”

MEDAN UTARA – Sebuah gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak...

Tim Satgas Saber Pelanggaran Harga, Mutu, dan Pangan Cek Harga Jelang Hari Raya

KABANJAHE - Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr....

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Tabrakan Beruntun 5 Mobil di Sibolangit Picu Kemacetan Parah

Kecelakaan beruntun kembali terjadi di jalur lintas Medan-Berastagi, tepatnya di Jalan Letjen Jamin Ginting, Desa Batu Layang, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang. Insiden ini menghebohkan...

Polres Tanah Karo Respons Cepat Laporan Dugaan Pencurian Melalui Call Center 110

Karo – Polres Tanah Karo merespons cepat pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan tindak pidana pencurian, Sabtu (21/2/2026). Pengaduan tersebut...

Dua Pria Ditangkap di Munte, Satresnarkoba Polres Tanah Karo Amankan 19 Paket Sabu

Karo - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria dewasa diamankan dari sebuah rumah di...

Ketua DPD Pemuda Demokrat Sumut Resmi Berganti, Paulus Gulo Pimpin Era Baru

Medan - Ketua DPD Pemuda Demokrat Indonesia Sumatera Utara kini resmi dijabat oleh Bung Adv. Paulus P. Gulo, S.H., M.H. Proses serah terima jabatan...

Wabup Asahan Pimpin Apel Hari Kesadaran Nasional, Tekankan Disiplin dan Budaya Kerja

Asahan, 18 Februari 2026 — Wakil Bupati Asahan, Rianto, memimpin pelaksanaan Apel Hari Kesadaran Nasional yang digelar di halaman Kantor Bupati Asahan, Rabu pagi....

Wabup Asahan Salurkan 500 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Sei Dua Hulu

Wakil Bupati Asahan, Rianto, menyalurkan 500 paket sembako kepada warga terdampak banjir di Desa Sei Dua Hulu, Kecamatan Simpang Empat, Rabu (18/02/2026). Bantuan tersebut...

Kepala Sekolah Bersama Suami Terlibat Skandal Korupsi Dana BOS di SMK Negeri 1 Teluk Dalam

Nisel – Kepala SMK Negeri 1 Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan bersama tiga orang lainnya terkait...

SBSI Apresiasi Presiden Prabowo ‘Perbaiki Kesejahteraan Hakim Ad Hoc’

JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP-KSBSI) mengapresiasi langkah presiden yang secara konkrit menerima aspirasi Hakim ad hoc dan kalangan...