Memutus Perkara, Padahal Diduga Masih Dalam Sanksi Non Palu Selama 6 Bulan, Oknum Hakim di PN Medan di Laporkan Ke Komisi Yudisial

MEDAN – Pengaduan Kuasa hukum PT Tor Ganda Rinaldo Sinaga dari kantor Hukum Sabar Ganda & Partners ke ke Komisi Yudisial memasuki babak baru.

Tiga oknum hakim yang diadukan ke Komisi Yudisial sedang dalam tahap proses telaah oleh Ahli Pemeriksa Komisi Yudisial. Serta penyerahan beberapa dokumen tambahan seperti pengumuman MA terkait Sanksi Hakim-hakim yang diduga bermasalah.

Dalam kesempatan tersebut, Rinaldo Sinaga menandaskan bahwa proses Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang bergulir di Pengadilan Negeri Medan (PN-Medan) sarat cacat hukum.

Menurutnya, oknum hakim PN Medan diduga masih dalam proses sangsi non palu selama enam bulan, namun masih bersidang dan memutus perkara yang dianggap merugikan kliennya.

” Barusan kami memfollow up Laporan Pengaduan kita ke Komisi Yudisial dan sudah bertemu secara langsung dengan pihak yang menangani Laporan/Pengaduan kita terhadap Hakim-hakim PHI PN Medan yang memeriksa dan memutus Perkara PHI No.274, No.277 dan 280. Adapun laporan kita saat ini sudah dalam proses Telaah oleh Ahli Pemeriksa Komisi Yudisial.

Kami juga menyerahkan beberapa dokumen tambahan seperti pengumuman MA terkait Sanksi Hakim-hakim yang bermasalah ” bebernya dalam siaran resminya, Kamis (09/07/2026)

Sebelumnya, Kuasa hukum PT Tor Ganda Rinaldo Sinaga dari kantor Hukum Sabar Ganda & Partners secara resmi melayangkan laporan pengaduan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (BAWAS MA).

Pengaduan ke BAWAS MA itu dilatarbelakangi atas adanya dugaan putusan oknum hakim yang dinilai telah mengaburkan fakta serta putusan oknum hakim layaknya salin-tempel tuntutan pihak penggugat hingga berpotensi melangkahi aturan yang berlaku.

Padahal, dikatakan Rinaldo Sinaga dalam siaran resminya, bahwa sejatinya putusan harus di bawah semboyan agung “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” seharusnya setiap putusan hakim lahir dari hati nurani yang jernih, pertimbangan yang matang, dan keberanian menegakkan kebenaran.

Namun, harapan itu seolah runtuh dalam tiga perkara perselisihan hubungan industrial di Pengadilan Negeri Medan.

Tiga perkara bernomor 274, 277, dan 280/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mdn yang diputus serentak pada 18 Mei 2026 itu dinilai tak mencerminkan nilai keadilan.

Bahkan, dikatakan kuasa hukum PT Tor Ganda Rinaldo Sinaga dalam amar putusan pengadilan nyaris 100 persen sama persis dengan isi gugatan seolah tak ada proses pemeriksaan, tak ada penimbangan bukti, tak ada suara nurani yang berbicara. Hanya tulisan yang dipindahkan dari satu dokumen ke dokumen lain.

Tambahnya, perjanjian damai yang sudah disepakati bersama pun diabaikan. Padahal, kata dia bahwa itulah wujud penyelesaian yang manusiawi dan seharusnya dihormati oleh hukum.

Informasi dihimpun, dua oknum hakim anggota yang memutus perkara ternyata diduga telah dikenai sanksi non-palu selama 6 bulan dan teguran tertulis sejak April 2026.

Ironisnya, oknum hakim tersebut tetap duduk di kursi persidangan hingga putusan dijatuhkan. Bagaimana mungkin keadilan bisa diharapkan, jika yang memutus sudah tercatat pernah melanggar aturan? ujar Rinaldo Sinaga.

Rinaldo Sinaga menilai apa yang dilakukan majelis hakim inisial ZH sebagai Ketua, serta Dr. MAG dan SD sebagai anggota telah menciderai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim:

-Tidak adil, karena memandang sebelah mata
-Tidak jujur, karena mengabaikan bukti yang ada
-Tidak mandiri, sehingga memunculkan dugaan pahit: adakah permainan uang, suap, atau gratifikasi di balik layar?

“Putusan seperti ini tidak hanya merugikan satu pihak, tapi merobek rasa percaya seluruh masyarakat terhadap lembaga peradilan. Jika hukum bisa diperlakukan seenaknya, kepada siapa lagi rakyat biasa memohon keadilan?” ujar kuasa hukum PT Tor Ganda Rinaldo Sinaga dengan nada prihatin, Senin (06/07/2026)

Harapan yang masih disisakan, melalui laporan bernomor 056/Pengaduan-SGP/VII/2026 yang sudah diterima resmi BAWAS MA hari ini.

” Harapan satu-satunya kini tertuju pada lembaga pengawas agar kebenaran dibongkar, kesalahan diakui, dan keadilan ditegakkan kembali bukan hanya untuk kepentingan pihak yang berperkara, tapi demi menjaga marwah hukum yang seharusnya menjadi pelindung bagi semua orang ” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan redaksi, kru media ini belum memperoleh keterangan resmi dari pihak majelis hakim maupun Pengadilan Hubungan Industrial PN Medan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red/Tim)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Personel Polres Karo Berduka, Dua Bhayangkara Berpulang

Karo - Suasana duka menyelimuti keluarga besar Polres Karo....

Bupati Karo Kembali Tinjau Kondisi Kesehatan Siswa Usai Konsumsi Makanan Bergizi Gratis

Karo — Bupati Karo kembali melakukan peninjauan terhadap kondisi...

PAC IPK Lau Baleng Beri Bantuan Alat Drum Band Ke SMA Negeri 1 Lau Baleng

Karo - Mendapat informasi adanya alat alat drum band...

Semarak HUT ke-81 RI, Forkopimcam Tigabinanga Bagikan dan Pasang Bendera Merah Putih di Kendaraan Warga

Tigabinanga – Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun...

Pemkab Karo Imbau Masyarakat Daulu – Semangat Gunung Tetap Tenang Pasca Penertiban Pungli

Kabanjahe – Pemerintah Kabupaten Karo mengimbau seluruh lapisan masyarakat...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati Asahan Ikuti Upacara Malam Renungan Suci

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin bersama unsur Forkopimda mengikuti Upacara Malam Renungan Suci dalam rangka menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Makam Pahlawan...

Wabup Asahan Dorong Pembinaan Talenta Muda melalui Mini Soccer Championship Kapolres Asahan Cup 2026

Wakil Bupati Asahan Rianto menghadiri sekaligus menutup Mini Soccer Championship Kapolres Asahan Cup Tahun 2026 tingkat SD, SMP, dan SMA/sederajat di Stadion Mutiara Kisaran,...

Pemkab Asahan Gelar Pisah Sambut Kapolres, Lepas AKBP Revi Nurvelani dan Sambut AKBP Adi Dharma Pramudhita

Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar acara pisah sambut Kapolres Asahan dari AKBP Revi Nurvelani kepada AKBP Adi Dharma Pramudhita di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan,...

Bupati Karo Kembali Tinjau Kondisi Kesehatan Siswa Usai Konsumsi Makanan Bergizi Gratis

Karo — Bupati Karo kembali melakukan peninjauan terhadap kondisi siswa-siswi SMA Negeri 1 Berastagi dan Yayasan Bersama Berastagi yang sebelumnya menjalani perawatan setelah mengonsumsi...

Bupati Karo Bersama Forkopimda Tinjau Kembali Penanganan Pasien Dugaan Keracunan MBG di RS Efarina Etaham

Karo – Pemerintah Kabupaten Karo bergerak cepat dan sigap dalam menangani kejadian dugaan keracunan makanan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa sejumlah...

Wabup Asahan Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan

Wakil Bupati Asahan Rianto bersama unsur Forkopimda dan DPRD Kabupaten Asahan mengikuti sidang mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan...

Bupati Asahan Terima Lencana Melati Gerakan Pramuka

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menerima Tanda Penghargaan Lencana Melati Gerakan Pramuka di Lapangan Bumi Perkemahan dan Graha Wisata (Buperta) Cibubur, Jakarta Timur, Kamis...

Wabup Asahan Kukuhkan Paskibraka Kabupaten Asahan Tahun 2026

Wakil Bupati Asahan Rianto mengukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Asahan Tahun 2026 di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (13/8/2026). Kegiatan tersebut...