Memutus Perkara, Padahal Diduga Masih Dalam Sanksi Non Palu Selama 6 Bulan, Oknum Hakim di PN Medan di Laporkan Ke Komisi Yudisial

MEDAN – Pengaduan Kuasa hukum PT Tor Ganda Rinaldo Sinaga dari kantor Hukum Sabar Ganda & Partners ke ke Komisi Yudisial memasuki babak baru.

Tiga oknum hakim yang diadukan ke Komisi Yudisial sedang dalam tahap proses telaah oleh Ahli Pemeriksa Komisi Yudisial. Serta penyerahan beberapa dokumen tambahan seperti pengumuman MA terkait Sanksi Hakim-hakim yang diduga bermasalah.

Dalam kesempatan tersebut, Rinaldo Sinaga menandaskan bahwa proses Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang bergulir di Pengadilan Negeri Medan (PN-Medan) sarat cacat hukum.

Menurutnya, oknum hakim PN Medan diduga masih dalam proses sangsi non palu selama enam bulan, namun masih bersidang dan memutus perkara yang dianggap merugikan kliennya.

” Barusan kami memfollow up Laporan Pengaduan kita ke Komisi Yudisial dan sudah bertemu secara langsung dengan pihak yang menangani Laporan/Pengaduan kita terhadap Hakim-hakim PHI PN Medan yang memeriksa dan memutus Perkara PHI No.274, No.277 dan 280. Adapun laporan kita saat ini sudah dalam proses Telaah oleh Ahli Pemeriksa Komisi Yudisial.

Kami juga menyerahkan beberapa dokumen tambahan seperti pengumuman MA terkait Sanksi Hakim-hakim yang bermasalah ” bebernya dalam siaran resminya, Kamis (09/07/2026)

Sebelumnya, Kuasa hukum PT Tor Ganda Rinaldo Sinaga dari kantor Hukum Sabar Ganda & Partners secara resmi melayangkan laporan pengaduan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (BAWAS MA).

Pengaduan ke BAWAS MA itu dilatarbelakangi atas adanya dugaan putusan oknum hakim yang dinilai telah mengaburkan fakta serta putusan oknum hakim layaknya salin-tempel tuntutan pihak penggugat hingga berpotensi melangkahi aturan yang berlaku.

Padahal, dikatakan Rinaldo Sinaga dalam siaran resminya, bahwa sejatinya putusan harus di bawah semboyan agung “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” seharusnya setiap putusan hakim lahir dari hati nurani yang jernih, pertimbangan yang matang, dan keberanian menegakkan kebenaran.

Namun, harapan itu seolah runtuh dalam tiga perkara perselisihan hubungan industrial di Pengadilan Negeri Medan.

Tiga perkara bernomor 274, 277, dan 280/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mdn yang diputus serentak pada 18 Mei 2026 itu dinilai tak mencerminkan nilai keadilan.

Bahkan, dikatakan kuasa hukum PT Tor Ganda Rinaldo Sinaga dalam amar putusan pengadilan nyaris 100 persen sama persis dengan isi gugatan seolah tak ada proses pemeriksaan, tak ada penimbangan bukti, tak ada suara nurani yang berbicara. Hanya tulisan yang dipindahkan dari satu dokumen ke dokumen lain.

Tambahnya, perjanjian damai yang sudah disepakati bersama pun diabaikan. Padahal, kata dia bahwa itulah wujud penyelesaian yang manusiawi dan seharusnya dihormati oleh hukum.

Informasi dihimpun, dua oknum hakim anggota yang memutus perkara ternyata diduga telah dikenai sanksi non-palu selama 6 bulan dan teguran tertulis sejak April 2026.

Ironisnya, oknum hakim tersebut tetap duduk di kursi persidangan hingga putusan dijatuhkan. Bagaimana mungkin keadilan bisa diharapkan, jika yang memutus sudah tercatat pernah melanggar aturan? ujar Rinaldo Sinaga.

Rinaldo Sinaga menilai apa yang dilakukan majelis hakim inisial ZH sebagai Ketua, serta Dr. MAG dan SD sebagai anggota telah menciderai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim:

-Tidak adil, karena memandang sebelah mata
-Tidak jujur, karena mengabaikan bukti yang ada
-Tidak mandiri, sehingga memunculkan dugaan pahit: adakah permainan uang, suap, atau gratifikasi di balik layar?

“Putusan seperti ini tidak hanya merugikan satu pihak, tapi merobek rasa percaya seluruh masyarakat terhadap lembaga peradilan. Jika hukum bisa diperlakukan seenaknya, kepada siapa lagi rakyat biasa memohon keadilan?” ujar kuasa hukum PT Tor Ganda Rinaldo Sinaga dengan nada prihatin, Senin (06/07/2026)

Harapan yang masih disisakan, melalui laporan bernomor 056/Pengaduan-SGP/VII/2026 yang sudah diterima resmi BAWAS MA hari ini.

” Harapan satu-satunya kini tertuju pada lembaga pengawas agar kebenaran dibongkar, kesalahan diakui, dan keadilan ditegakkan kembali bukan hanya untuk kepentingan pihak yang berperkara, tapi demi menjaga marwah hukum yang seharusnya menjadi pelindung bagi semua orang ” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan redaksi, kru media ini belum memperoleh keterangan resmi dari pihak majelis hakim maupun Pengadilan Hubungan Industrial PN Medan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red/Tim)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Setelah Jalani Perawatan di RSCM, Febiona dan Agnesia Pulang ke Karo

Setelah Jalani Perawatan di RSCM, Febiona dan Agnesia Pulang...

Kasus Koperasi KMGR Berbuntut Panjang, PDIP Karo Jadwalkan Pemanggilan Ulang Kader Terlapor

Kabanjahe — Polemik dugaan penahanan dana simpanan buruh tani...

Bambang Sah Nahkodai DPD FTI 1973 Sumut Periode 2026–2031, Kibarkan Roda-Roda Organisasi di Daerah

DPD FTI 1973 Sumatera Utara resmi memiliki kepemimpinan baru....

Bupati Karo Sampaikan Perubahan KUA-PPAS 2026 Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karo

Kabanjahe – Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr....

Agen Pertanian Diduga Bawa Kabur Ratusan Juta Uang Petani dan Pemilik Gudang, Dilaporkan Ke Polres Karo

Kabanjahe-Wanita berinisial N.G warga desa Kuta Julu kecamatan Tigapanah...

Keracunan MBG Berulang di Kabupaten Karo, Nyawa 43 Pelajar SMKN 1 Merdeka Terancam

Karo - Keracunan MBG kembali menelan korban di Kabupaten...

PD FJPK Sumut Siap Bangun Soliditas Organisasi Lewat Temu Ramah

Medan - PD FJPK Sumut resmi memulai langkah pembentukan...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Kasus Koperasi KMGR Berbuntut Panjang, PDIP Karo Jadwalkan Pemanggilan Ulang Kader Terlapor

Kabanjahe — Polemik dugaan penahanan dana simpanan buruh tani di Koperasi Serba Usaha (KSU) Mega Gotong Royong (KMGR) yang menyeret nama anggota DPRD Karo...

Aksi Spontanitas Buruh Tani Berbuntut Panjang, Ketua Koperasi KMGR Lusia Sukatendel Mendadak Kumpulkan Pengurus Se – Kabupaten Karo

Karo — Pasca aksi spontanitas yang digerakkan oleh anggota Koperasi Serba Usaha (KSU) Mega Gotong Royong Bersama Karo (KMGR) dari Desa Bintang Meriah di...

Bupati Karo Sampaikan Perubahan KUA-PPAS 2026 Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karo

Kabanjahe – Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., menyampaikan Nota Pengantar Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas...

Bupati Asahan Apresiasi Peran Baznas Bantu Masyarakat

KISARAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., mengapresiasi kontribusi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Asahan dalam mendukung berbagai program sosial dan...

Bupati Asahan Luncurkan Inovasi ASTABRATA

KISARAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., resmi meluncurkan inovasi ASTABRATA (Akselerasi Strategis Tata Kelola Berbasis Data, Resiliensi, Adaptasi dan Pengentasan Kemiskinan)...

Wabup Asahan Buka Silaturahmi Pimpinan Baznas se-Sumatera Utara

KISARAN – Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., membuka kegiatan silaturahmi pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) se-Sumatera Utara di Pendopo Rumah Dinas Bupati...

Bambang Sah Nahkodai DPD FTI 1973 Sumut Periode 2026–2031, Kibarkan Roda-Roda Organisasi di Daerah

DPD FTI 1973 Sumatera Utara resmi memiliki kepemimpinan baru. Bambang, S.H., M.H. sebagai ketua Dan didampingi oleh Sekjend nya Andra Riyas Sembiring sah menahkodai...

Setelah Jalani Perawatan di RSCM, Febiona dan Agnesia Pulang ke Karo

Setelah Jalani Perawatan di RSCM, Febiona dan Agnesia Pulang ke Karolah menjalani perawatan dan pemantauan medis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, Febiona...