Bekasi — Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, menyoroti pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri di Kabupaten Bekasi setelah menerima aduan masyarakat serta melakukan penelusuran langsung terhadap data yang ditampilkan dalam sistem SPMB.
Dari hasil pencermatan awal tersebut, NCW menemukan adanya indikasi tingginya jumlah calon peserta didik yang masuk tahap verifikasi maupun penerimaan melalui jalur CIBI (Cerdas Istimewa dan Bakat Istimewa) serta jalur kejuaraan pada sejumlah sekolah.

Temuan awal ini kemudian memunculkan pertanyaan publik terkait pola distribusi kuota, proses verifikasi dokumen, dan konsistensi penerapan aturan antar sekolah.
NCW menegaskan bahwa hasil penelusuran ini belum merupakan kesimpulan adanya pelanggaran, namun menjadi dasar yang cukup untuk meminta dilakukan pemeriksaan dan pengawasan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Menurut NCW, jalur CIBI dan kejuaraan merupakan jalur khusus yang seharusnya melalui proses seleksi dan verifikasi yang ketat karena berkaitan langsung dengan pengakuan kemampuan intelektual, bakat, maupun capaian prestasi peserta didik.
Atas dasar itu, NCW DPD Bekasi Raya meminta kepada:
1. Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB SMA/SMK Negeri di Kabupaten Bekasi
2. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk melakukan audit administrasi dan verifikasi faktual secara sampling terhadap peserta jalur CIBI dan kejuaraan
3. Ombudsman Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan terhadap potensi maladministrasi dalam proses pelayanan publik pendidikan
4. Sekolah dan penyelenggara SPMB membuka informasi penerimaan secara transparan sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
NCW juga mendorong agar apabila diperlukan dilakukan klarifikasi, validasi ulang, atau pengujian kompetensi sesuai mekanisme yang diperbolehkan regulasi, guna memastikan seluruh peserta yang lolos memang memenuhi kriteria pada jalur yang dipilih.
“Kami tidak sedang menggiring opini adanya pelanggaran. Namun ketika terdapat aduan masyarakat dan ditemukan pola yang menimbulkan pertanyaan publik dari hasil penelusuran sistem, maka pengawasan menjadi langkah yang wajar. Pendidikan harus dijaga sebagai ruang yang adil bagi seluruh anak,” kata ketua NCW DPD Bekasi Raya.
NCW menyatakan akan terus menghimpun data dan membuka ruang pengaduan masyarakat secara bertanggung jawab dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, objektivitas, dan kepentingan terbaik bagi peserta didik.

