Pemkab Asahan Sosialisasikan Penerapan Pidana Kerja Sosial

Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar Sosialisasi Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Senin (15/12/2025), dan dihadiri oleh unsur pimpinan daerah serta stakeholder terkait.

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Asahan, Wakil Bupati Asahan, perwakilan Kejaksaan Negeri Asahan, Dandim 0208/Asahan, Danlanal TBA, Kapolres Asahan, Anggota DPRD Kabupaten Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, para Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, para Camat, Kepala Puskesmas se-Kabupaten Asahan, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan salah satu bentuk sanksi pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pidana ini mewajibkan terpidana untuk melaksanakan pekerjaan sosial sebagai pengganti pidana penjara.

Menurut Bupati, kebijakan pidana kerja sosial diharapkan dapat menjadi solusi atas persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan, sekaligus mengurangi beban negara dalam pembinaan narapidana.

Bupati juga menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang akan mulai berlaku secara efektif pada 2 Januari 2026. Selain itu, ia mengungkapkan bahwa pada 18 November 2025 telah dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Gubernur Sumatera Utara, serta Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara dengan Bupati dan Wali Kota se-Sumatera Utara di Kantor Gubernur Sumatera Utara.

“Melalui perjanjian kerja sama ini, diharapkan terbangun sinergi dan koordinasi yang kuat dalam pelaksanaan pidana kerja sosial. Ruang lingkup kerja sama meliputi penerapan, pembimbingan, pengawasan, hingga evaluasi pidana kerja sosial dengan melibatkan pemerintah daerah,” ujar Bupati.

Lebih lanjut, Bupati Asahan menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Asahan mendukung penuh implementasi pidana kerja sosial sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan restoratif serta rehabilitasi sosial bagi pelaku tindak pidana.

Pada kegiatan tersebut, sosialisasi disampaikan oleh Sofie Eka Silalahi, S.H., dan Era Husni Tamrin, yang merupakan Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Asahan. Keduanya memaparkan materi terkait konsep pidana kerja sosial, tata cara pelaksanaan, serta mekanisme penerapannya di daerah.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh perangkat daerah dan pihak terkait dapat memahami peran dan tanggung jawab masing-masing dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial di Kabupaten Asahan secara efektif dan berkelanjutan. (As)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Peredaran Narkoba di Langkat Dikendalikan Bos ‘EE dan R’, Markas Sabu Miliaran Berkedok Ormas!

Peredaran narkoba di Langkat kini berada dalam kondisi darurat setelah...

Buat Kegaduhan Di Ruang Publik, Tokoh Pemuda dan Mahasiswa Palas Minta Rezki Hasibuan Ditangkap

Padanglawas - Masyarakat Padang Lawas resah atas tudingan tak...

Pemerintah Kabupaten Karo Dan DPRD Sinergikan Pembahasann Raperda Strategis

Kabanjahe – Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr....

Barak Narkoba di Jalan Kolam Berastagi di Bakar Polres Karo, Komitmen Berantas Narkoba

Karo - Berawal dari informasi yang beredar di media...

Bupati Karo dan Wakil Bupati Hadiri Kerja Tahun di Desa Suka Mbayak dan Desa Suka Sipilihen

Tigapanah – Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr....

Polisi Pilih Bungkam Judi Togel di Humbahas Marak

Humbahas - Judi togel di Humbahas kini memicu kegaduhan...

Bunga untuk Keadilan : Hinca Panjaitan Ajak Polres Karo Tebarkan Keharuman Pelayanan

Karo - Suasana berbeda tampak di Mapolres Karo, Jumat...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati Karo dan Wakil Bupati Hadiri Kerja Tahun di Desa Suka Mbayak dan Desa Suka Sipilihen

Tigapanah – Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., bersama Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, S.P., didampingi Anggota DPRD Kabupaten...

Super Nine Wakili Polres Karo Bertanding di Kapolda Cup E-Sport 2026

Medan - Setelah sukses menjuarai Turnamen E-Sport Mobile Legends Kapolres Cup 2026, Tim Super Nine kini resmi mewakili Polres Karo pada kompetisi E-Sport tingkat...

Memutus Perkara, Padahal Diduga Masih Dalam Sanksi Non Palu Selama 6 Bulan, Oknum Hakim di PN Medan di Laporkan Ke Komisi Yudisial

MEDAN - Pengaduan Kuasa hukum PT Tor Ganda Rinaldo Sinaga dari kantor Hukum Sabar Ganda & Partners ke ke Komisi Yudisial memasuki babak baru. Tiga...

Polisi Pilih Bungkam Judi Togel di Humbahas Marak

Humbahas - Judi togel di Humbahas kini memicu kegaduhan besar setelah munculnya ancaman teror dari terduga bandar. Salah satu bandar judi toto gelap (togel)...

Pelaku TPPU Berasal dari Penegak Hukum, Masih Tajamkah Hukum Kita?

Oleh: Assoc. Prof. Dr. Ariman Sitompul, S.H., M.H. Ketua Umum Asosiasi Ahli Hukum Pencucian Uang Indonesia Kaprodi Magister Hukum Universitas Dharmawangsa Indonesia mendeklarasikan dirinya sebagai negara...

Hari Ini di PRSU 2026, Menampilkan Organ Tunggal Karo dan Kompetisi Dance

Medan - Perwakilan dari pengelola Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) membuat aturan tiket murah kepada pelajar yang datang di kegiatan tahunan yang beralamat di...

Buat Kegaduhan Di Ruang Publik, Tokoh Pemuda dan Mahasiswa Palas Minta Rezki Hasibuan Ditangkap

Padanglawas - Masyarakat Padang Lawas resah atas tudingan tak berdasar dan terkesan fitnah yang dilontarkan, Ketua Dewan Pemerhati Rakyat Daerah (DPRD), Ahmad Rezki Hasibuan. Dalam...

Peredaran Narkoba di Langkat Dikendalikan Bos ‘EE dan R’, Markas Sabu Miliaran Berkedok Ormas!

Peredaran narkoba di Langkat kini berada dalam kondisi darurat setelah mencuatnya dua nama besar yang diduga kuat menjadi pengontrol utama bisnis haram tersebut. Jaringan sabu di...