Pemkab Asahan Sosialisasikan Penerapan Pidana Kerja Sosial

Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar Sosialisasi Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Senin (15/12/2025), dan dihadiri oleh unsur pimpinan daerah serta stakeholder terkait.

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Asahan, Wakil Bupati Asahan, perwakilan Kejaksaan Negeri Asahan, Dandim 0208/Asahan, Danlanal TBA, Kapolres Asahan, Anggota DPRD Kabupaten Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, para Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, para Camat, Kepala Puskesmas se-Kabupaten Asahan, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan salah satu bentuk sanksi pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pidana ini mewajibkan terpidana untuk melaksanakan pekerjaan sosial sebagai pengganti pidana penjara.

Menurut Bupati, kebijakan pidana kerja sosial diharapkan dapat menjadi solusi atas persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan, sekaligus mengurangi beban negara dalam pembinaan narapidana.

Bupati juga menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang akan mulai berlaku secara efektif pada 2 Januari 2026. Selain itu, ia mengungkapkan bahwa pada 18 November 2025 telah dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Gubernur Sumatera Utara, serta Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara dengan Bupati dan Wali Kota se-Sumatera Utara di Kantor Gubernur Sumatera Utara.

“Melalui perjanjian kerja sama ini, diharapkan terbangun sinergi dan koordinasi yang kuat dalam pelaksanaan pidana kerja sosial. Ruang lingkup kerja sama meliputi penerapan, pembimbingan, pengawasan, hingga evaluasi pidana kerja sosial dengan melibatkan pemerintah daerah,” ujar Bupati.

Lebih lanjut, Bupati Asahan menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Asahan mendukung penuh implementasi pidana kerja sosial sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan restoratif serta rehabilitasi sosial bagi pelaku tindak pidana.

Pada kegiatan tersebut, sosialisasi disampaikan oleh Sofie Eka Silalahi, S.H., dan Era Husni Tamrin, yang merupakan Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Asahan. Keduanya memaparkan materi terkait konsep pidana kerja sosial, tata cara pelaksanaan, serta mekanisme penerapannya di daerah.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh perangkat daerah dan pihak terkait dapat memahami peran dan tanggung jawab masing-masing dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial di Kabupaten Asahan secara efektif dan berkelanjutan. (As)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Keracunan MBG Berulang di Kabupaten Karo, Nyawa 43 Pelajar SMKN 1 Merdeka Terancam

Karo - Keracunan MBG kembali menelan korban di Kabupaten...

Bambang Sah Nahkodai DPD FTI 1973 Sumut Periode 2026–2031, Kibarkan Roda-Roda Organisasi di Daerah

DPD FTI 1973 Sumatera Utara resmi memiliki kepemimpinan baru....

Setelah Jalani Perawatan di RSCM, Febiona dan Agnesia Pulang ke Karo

Setelah Jalani Perawatan di RSCM, Febiona dan Agnesia Pulang...

Peluang Produk Pertanian Karo Masuk Pasar Eropa

Kabanjahe - Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr....

Razia Gabungan Operasi Sadar Pajak Digelar di Berastagi, 4 Kendaraan Bayar Pajak di Tempat

Karo – Polres Karo bersama sejumlah instansi melaksanakan razia...

PD FJPK Sumut Siap Bangun Soliditas Organisasi Lewat Temu Ramah

Medan - PD FJPK Sumut resmi memulai langkah pembentukan...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bambang Sah Nahkodai DPD FTI 1973 Sumut Periode 2026–2031, Kibarkan Roda-Roda Organisasi di Daerah

DPD FTI 1973 Sumatera Utara resmi memiliki kepemimpinan baru. Bambang, S.H., M.H. sebagai ketua Dan didampingi oleh Sekjend nya Andra Riyas Sembiring sah menahkodai...

Setelah Jalani Perawatan di RSCM, Febiona dan Agnesia Pulang ke Karo

Setelah Jalani Perawatan di RSCM, Febiona dan Agnesia Pulang ke Karolah menjalani perawatan dan pemantauan medis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, Febiona...

HUT ke – 71 Lalu Lintas Bhayangkara, Satlantas Polres Karo Berbagi di YKPD GBKP Alpha Omega

Karo – Dalam rangka memperingati HUT ke-71 Lalu Lintas Bhayangkara, Satuan Lalu Lintas Polres Karo melaksanakan bantuan sosial dan bakti sosial kepada 107 siswa...

Razia Gabungan Operasi Sadar Pajak Digelar di Berastagi, 4 Kendaraan Bayar Pajak di Tempat

Karo – Polres Karo bersama sejumlah instansi melaksanakan razia gabungan dalam rangka Operasi Sadar Pajak Kendaraan Bermotor di Jalan Veteran, tepatnya di depan Tugu...

Bupati Karo Terima Audiensi MPK Wilayah Sumut-Aceh, Perkuat Sinergi Pengembangan Pendidikan Kristen

Kabanjahe – Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., menerima audiensi Pengurus Harian Majelis Pendidikan Kristen (MPK) Wilayah Sumatera Utara–Aceh,...

Bupati Karo Sambut Tim Kejaksaan Agung dalam Pengecekan Program Sekolah Nasional Terintegrasi

Kabanjahe – Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., menyambut kedatangan Tim Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam rangka pengecekan persiapan...

Peluang Produk Pertanian Karo Masuk Pasar Eropa

Kabanjahe - Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes. dan Wakil Bupati Karo Komando Tarigan, S.P., menerima audiensi pimpinan PT...

Keracunan MBG Berulang di Kabupaten Karo, Nyawa 43 Pelajar SMKN 1 Merdeka Terancam

Karo - Keracunan MBG kembali menelan korban di Kabupaten Karo akibat kelalaian tata kelola program pemerintah. Sebanyak 43 pelajar SMK Negeri 1 Merdeka Kabupaten Karo...