Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar kegiatan sosialisasi hukum mengenai program Restorative Justice (Prestice) yang berlangsung di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (5/3/2026). Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Drs. Zainal Arifin Sinaga, M.H., yang hadir mewakili Bupati Asahan.
Dalam sambutannya, Sekda Asahan menyampaikan bahwa program Restorative Justice memiliki peran penting dalam penyelesaian perkara hukum di tengah masyarakat. Menurutnya, pendekatan ini mengedepankan penyelesaian masalah secara musyawarah dengan melibatkan pihak yang berkonflik, korban, serta unsur masyarakat, sehingga tercapai keadilan yang lebih humanis dan berimbang.

Ia menjelaskan bahwa konsep Restorative Justice tidak hanya berfokus pada pemberian hukuman kepada pelaku, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial serta penyelesaian konflik secara damai. Dengan demikian, diharapkan berbagai permasalahan hukum ringan dapat diselesaikan tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang.
“Melalui pendekatan Restorative Justice, kita mendorong penyelesaian masalah secara kekeluargaan, sehingga hubungan sosial di tengah masyarakat tetap terjaga dan keadilan dapat dirasakan oleh semua pihak,” ujar Sekda.
Zainal Arifin juga berharap kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman para peserta mengenai mekanisme serta manfaat penerapan Restorative Justice. Ia menilai pemahaman yang baik dari aparatur pemerintah dan masyarakat akan sangat membantu dalam mengimplementasikan program tersebut secara optimal.
Kegiatan sosialisasi hukum ini dilaksanakan oleh Biro Hukum Sekretariat Provinsi Sumatera Utara dan difasilitasi oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Asahan. Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap para peserta dapat memahami secara lebih mendalam tentang penerapan Restorative Justice dalam penyelesaian perkara di masyarakat.
Sosialisasi tersebut juga menjadi sarana untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan berbagai pihak terkait dalam mendukung upaya penegakan hukum yang lebih adil, efektif, dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial di masyarakat. (As)

