Pemkab Karo Tegaskan CSR Pendidikan Transparan, Tanpa Intervensi dan Konflik Kepentingan

Kabanjahe — Pemerintah Kabupaten Karo menegaskan penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan untuk bidang pendidikan dilaksanakan sesuai prosedur dan dasar hukum yang berlaku, tanpa intervensi maupun konflik kepentingan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Putra Ginting, mengatakan pengelolaan program CSR memiliki landasan hukum, mulai dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas hingga Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020, serta diselaraskan dengan RPJMD Kabupaten Karo 2025–2029.
“Forum CSR ini sudah ada sejak Januari 2020. Keputusan terkait pengelolaan CSR diambil melalui rapat Forum TJSL pada 14 Mei 2025 yang dituangkan dalam berita acara. Salah satu sasaran strategis yang disepakati adalah pemberian beasiswa pendidikan,” kata Gelora saat memberikan keterangan kepada media, Sabtu (05/09/2026) didampingi Ka. Bappeda Litbang Abel Tarwai Tarigan dan Kadis Kominfo Hesti Maria Br Tarigan.

Ia menjelaskan, program beasiswa tersebut merupakan hasil pembahasan Forum CSR dan tidak menggunakan dana APBD. Pemkab Karo juga tidak menerima, menghimpun, menyimpan, ataupun mengelola dana CSR perusahaan.
Menurut dia, pemerintah daerah hanya berperan sebagai fasilitator dalam mempertemukan kebutuhan pembangunan daerah dengan dunia usaha serta menyampaikan informasi program kepada calon penerima manfaat.

Keputusan mengenai perusahaan yang berpartisipasi, besaran bantuan, mekanisme penyaluran, serta sasaran program menjadi kewenangan perusahaan melalui Forum CSR sesuai kebijakan masing-masing.
Menjawab isu mengenai penunjukan SMA Unggul Bina Kasih Nusantara sebagai penerima program, Gelora meluruskan bahwa Pemkab Karo dan Forum CSR tidak hanya menyasar satu sekolah.

Pihaknya telah melayangkan surat penawaran kerjasama beasiswa kepada sejumlah sekolah unggulan, di antaranya SMA Taruna Nusantara, SMA Unggul Del, dan SMA Unggul Bina Kasih Nusantara.
Namun, dari hasil korespondensi, SMA Taruna Nusantara melalui surat resmi nomor B/215/VIII/2025 dan SMA Unggul Del melalui surat nomor 309/SUD/KS/ADM/V/2025 menyatakan telah menutup proses pendaftaran siswa baru.

“Sementara itu, SMA Unggul Bina Kasih memberikan surat balasan yang menyatakan masih menyanggupi dan menerima siswa. Oleh karena itu, forum menindaklanjuti kerja sama tersebut. Jadi sama sekali tidak ada kepentingan atau penunjukan sepihak,” tegasnya.

Gelora menambahkan, pelaksanaan program melibatkan tiga unsur dengan fungsi yang terpisah, yakni pemerintah daerah sebagai fasilitator, Forum CSR sebagai koordinator, serta perusahaan sebagai pihak yang menentukan dan menyalurkan bantuan kepada penerima manfaat.
Penyaluran dana dilakukan secara langsung antara perusahaan penyalur CSR dan yayasan pengelola sekolah. Dengan mekanisme tersebut, tidak terdapat aliran dana CSR yang masuk, mengendap, ataupun dikelola melalui rekening Pemerintah Kabupaten Karo.

“Fungsi surat yang dikeluarkan Pemkab Karo (Nomor 050/179) murni merupakan fungsi fasilitasi agar program tepat sasaran kepada siswa berprestasi yang berdomisili dan memiliki Kartu Keluarga (KK) Kabupaten Karo. Pemerintah tidak mengintervensi, apalagi mengelola dananya,” lanjut Gelora.

Terkait munculnya isu konflik kepentingan karena sekolah penerima beasiswa berada di bawah yayasan yang disebut memiliki hubungan dengan Bupati Karo, Gelora menegaskan hubungan tersebut tidak memengaruhi mekanisme pengambilan keputusan maupun pengelolaan dana CSR.Ia juga menjelaskan pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan perusahaan mengeluarkan dana CSR ataupun memberikan sanksi kepada perusahaan yang memilih tidak berpartisipasi.

Selain itu, pelaksanaan TJSL perusahaan tidak semata-mata terbatas pada wilayah tempat perusahaan beroperasi. Berdasarkan PP Nomor 47 Tahun 2012, kegiatan TJSL dapat dilaksanakan di dalam maupun di luar lingkungan perseroan.
Karena itu, menurut Gelora, lokasi sekolah penerima beasiswa yang berada di luar Kabupaten Karo tidak berarti manfaat program berpindah kepada daerah lain. Manfaat utama tetap diterima siswa asal Kabupaten Karo melalui peningkatan akses terhadap pendidikan berkualitas.
Pada kesempatan itu, Sekda Karo menyayangkan munculnya isu spekulatif yang berpotensi membuat perusahaan merasa terintimidasi untuk menyalurkan bantuan sosial.

Ia mengimbau masyarakat melihat mekanisme program secara utuh dan berdasarkan fakta, sehingga kontribusi sosial dunia usaha bagi masyarakat Kabupaten Karo, baik di bidang pendidikan, cagar budaya maupun pembangunan, dapat terus berjalan secara maksimal.

Pemkab Karo menegaskan komitmennya terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta membuka ruang evaluasi terhadap pelaksanaan program CSR agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Rossi/Tim)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Skandal Pungli Disdukcapil Karo: Bayar Calo Jutaan Rupiah Urusan Mulus, Urus Sendiri Dipersulit!

Skandal pungli Disdukcapil Karo diduga sengaja dipelihara di lingkungan...

Wapres Gibran Tinjau Huntap di Sibolga, Laskar Gibran Sumut Tegaskan Komitmen Kawal Program Kepemudaan

Sibolga — Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka,...

Polres Karo Gelar Anev Gangguan Kamtibmas Semester I 2026, Kapolres Tekankan Evaluasi dan Penguatan Kinerja

Karo - Memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)...

Peredaran Narkoba di Langkat Dikendalikan Bos ‘EE dan R’, Markas Sabu Miliaran Berkedok Ormas!

Peredaran narkoba di Langkat kini berada dalam kondisi darurat setelah...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Wapres Gibran Tinjau Huntap di Sibolga, Laskar Gibran Sumut Tegaskan Komitmen Kawal Program Kepemudaan

Sibolga — Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, melakukan kunjungan kerja strategis ke kawasan Tapanuli, Sumatera Utara, pada Jumat (4/9/2026). Kunjungan ini difokuskan...

Wakil Bupati Asahan Pimpin Rapat Sinkronisasi P4GN, Persempit Peredaran Narkoba

ASAHAN – Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., memimpin Rapat Sinkronisasi Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika...

Bupati Asahan Dukung Ekspor Belacan Khas Asahan ke Thailand

ASAHAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menerima kunjungan Kepala Stasiun Pengawasan dan Pengujian Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (PPMHKP) Tanjung Balai...

Bupati Asahan Tutup Turnamen Sepak Bola U-15 Piala Bupati Asahan 2026

ASAHAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., resmi menutup Turnamen Sepak Bola Antar-SSB U-15 Piala Bupati Asahan Tahun 2026 di Stadion Mutiara...

Wakil Bupati Asahan Salurkan Bantuan Beras di Bandar Pulau

ASAHAN – Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., menyerahkan bantuan beras dari Pemerintah Pusat kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Desa Gajah Sakti, Kecamatan...

Bupati Asahan Deklarasikan Pilkades Damai 2026

ASAHAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., mendeklarasikan Pilkades Damai dalam rangka Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Asahan Tahun 2026 di...

Skandal Pungli Disdukcapil Karo: Bayar Calo Jutaan Rupiah Urusan Mulus, Urus Sendiri Dipersulit!

Skandal pungli Disdukcapil Karo diduga sengaja dipelihara di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karo. Praktik diskriminatif ini makin menguatkan tuduhan adanya...

Tak Ada Air, Tak Ada Jalan untuk Damkar, Prajurit Garamata Padamkan Api di Bukit Desa Mbal-Mbal Petarum

Karo – Kobaran api melanda kawasan perbukitan di Desa Mbal-Mbal Petarum, Kabupaten Karo, Selasa (1/9/2026). Lokasi kebakaran yang berada di atas bukit dengan medan...