Selasa, Januari 13, 2026
spot_img

Penuhi Hak Bersyarat, 17 Orang ABH LPKA Palu Diusulkan Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H

Palu – Penuhi Hak Bersyarat, 17 orang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu diusulkan terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H atau 2024 Masehi, Sabtu, (6/4) Pagi.

Kepala LPKA Palu, Revanda Bangun, mengatakan bahwa Remisi Khusus atau Pengurangan Masa Pidana Khusus ini diberikan kepada seluruh anak binaan yang beragama Islam dengan ketentuan telah memenuhi syarat, salah satunya telah berperilaku baik minimal tiga bulan masa pidananya di dalam LPKA.

Revanda juga menerangkan bahwa dari total 21 orang ABH yang menerima remisi atau pengurangan masa pidana terbagi menjadi dua kategori, yakni usia 16-17 Tahun ada berjumlah 10 orang anak binaan dan usia 18 Tahun berjumlah 7 orang Narapidana, sehingga total keseluruhan ada 17 orang ABH yang diusulkan.

“Adapun empat orang anak binaan tidak diusulkan karena, dua orang anak binaan tanggal ekspirasinya atau tanggal bebas murninya lebih kecil dari tanggal pemberian Pengurangan Masa Pidana, serta dua lainnya belum menjalani tiga bulan masa pidananya,” terang Revanda

Selanjunya, Revanda juga menjelaskan usulan Remisi Khusus atau Pengurangan Masa Pidana Khusus Idul Fitri tersebut berkisaran 1 Bulan hingga 1 Bulan 15 Hari.

“Semua ABH yang berhak terima Remisi atau Pengurangan Masa Pidana itu masuk dalam kategori Remisi Khusus I (RK I) dengan kata lain masih akan menjalani sisa masa pidananya. Tentunya hal ini merupakan apresiasi karena sudah mengikuti program pembinaan kepribadian ataupun kemandirian dengan baik,” jelas Revanda.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar mengatakan Pemberian Pengurangan Masa Pidana Khusus ini wajib dipenuhi oleh LPKA/Lapas yang sedang membina para anak binaan dengan memperhatikan syarat administratif dan subtantifnya.

“Pastikan hak-hak bagi para anak binaan terpenuhi, salah satunya dengan pemberian Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Idul Fitri, tentunya dengan memperhatikan syarat-syarat yang berlaku,” kata Hermansyah

Kakanwil Hermansyah juga berharap dengan pemberian Hak Bersyarat ini dapat memotivasi para ABH untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan tekun.

“Kita harus bersama-sama pahami, setiap anak berhadapan dengan hukum bukan penjahat melainkan mereka hanyalah korban, hal ini juga menjadi dasar kita memberikan pembinaan yang humanis, dan terbukti mereka bisa berprestasi hingga tingkat nasional. Semoga hal ini dapat menjadi motivasi mereka dalam menajlani masa pembinaan di LPKA/Lapas,” pungkas Hermansyah.(Rel)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Viral Petugas Dishub Kota Medan Diancam Pakai Pisau “Hampir Ditikam”

Medan - Viral satu video seorang petugas Dinas Perhubungan...

Mengenal Rosen Jaya Sinaga Caleg DPRD Kota Medan ”Pejuang Buruh”

Mungkin banyak masyarakat tidak mengenal siapa sosok Rosen Jaya...

Narapida Rutan di Medan Kendalikan 45 Kg Sabu “Pembiaran atau Kelalean”

Medan - Polisi mengungkap peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan...

2 Pengunjung KTV Key Garden Overdosis, Satu Tewas dan Satu Kritis

Binjai | 2 orang pengunjung tempat hiburan malam Key...

Mayat Wanita Ditemukan di Dalam Tas di Jalan Berastagi, Di Duga 2 Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan

Kabarnya pelaku pembunuhan terhadap wanita bernama Mutia Pratiwi alias...

Viral Janda Anak 5 Ditahan Jaksa di Nias Selatan, Anak Minta Bantu Ke Presiden

Viral sebuah video lima orang anak menangis di depan...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Pemkab Asahan Terima Kunjungan Bapemperda DPRD Sumut Bahas Ranperda Pesantren

Kisaran – Pemerintah Kabupaten Asahan menerima kunjungan kerja Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut dalam rangka pembahasan...

Wakil Bupati Asahan Pimpin Apel Gabungan Perdana Tahun 2026

Kisaran — Wakil Bupati Asahan, Rianto, SH, MAP, memimpin Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) perdana di awal Tahun 2026 yang digelar di Halaman...

Awal Tahun 2026 Rutan Kabanjahe Lakukan Layanan Keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan

KABANJAHE – Suasana berbeda menyelimuti Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe pada Kamis (01/01/2026). Di saat sebagian besar instansi menikmati libur Tahun Baru, Rutan...

Polda Sumut Catat Lonjakan Pengungkapan Kasus Narkoba, Selamatkan Hampir 12 Juta Jiwa di 2025

Medan — Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terus memperkuat komitmen pemberantasan peredaran narkoba sepanjang tahun 2025. Dalam Rilis Akhir Tahun yang digelar secara sederhana...

Forkopimda Asahan Gelar Doa Lintas Agama untuk Korban Bencana Alam

Kisaran (30/12/2025) — Sebagai wujud kepedulian kemanusiaan dan solidaritas sosial, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Asahan menggelar doa bersama lintas agama bagi para...

Wakil Bupati Asahan Hadiri Paripurna DPRD Penetapan Empat Ranperda

Kisaran (29/12/2025) — Pemerintah Kabupaten Asahan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan secara resmi menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) melalui Rapat...

Kodim 0208/Asahan dan Pemkab Asahan Kolaborasi Perkuat Ketahanan Pangan melalui Penanaman Padi Gogo di Bandar Pulau

Asahan (29/12/2025) — Sinergi lintas sektor kembali ditunjukkan dalam upaya menjaga dan meningkatkan ketahanan pangan daerah. Komando Distrik Militer (Kodim) 0208/Asahan bersama Pemerintah Kabupaten...

Pemkab Asahan Serahkan Petikan SK Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu

Kisaran (24/12/2025) — Pemerintah Kabupaten Asahan secara resmi menyerahkan Petikan Keputusan Bupati Asahan tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada...