Polisi Tangkap Satu Pelaku Penganiayaan Hingga Meninggal Dunia Akibat Isu Santet

TAPANULI TENGAH – Seorang pria berinisial R.P. (53) ditemukan tewas setelah menjadi korban penganiayaan massal di Dusun III, Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Peristiwa tragis yang diduga dipicu isu santet ini terjadi pada Selasa, 23 September 2025, sekitar pukul 05.00 WIB.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya., SIK., M.Si melalui Kapolsek Barus, menyampaikan bahwa kejadian bermula ketika sekelompok orang mendatangi rumah korban. “Menurut keterangan saksi, rumah korban dilempari batu lebih dari 20 kali sebelum sekelompok orang yang menggunakan penutup wajah mendatangi rumahnya,” ujar Iptu Mulia Riadi

Saat korban membuka pintu, ia langsung diseret ke halaman belakang rumah dan dipukuli menggunakan kayu. Korban kemudian diseret lagi ke area persawahan di belakang rumahnya, di mana lebih dari 20 orang terus memukuli dan melempari korban dengan batu hingga tewas.

Usai menerima laporan, personel Polsek Barus segera mendatangi lokasi kejadian dan menemukan korban sudah dalam kondisi meninggal dunia dengan luka lebam dan berdarah di beberapa bagian tubuh. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, antara lain lima buah batu, dua potong bambu, seutas tali, dan beberapa pakaian korban.

Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan keluarga korban terkait autopsi. Namun, keluarga menolak autopsi dan hanya mengizinkan visum. Untuk itu, tim Polsek Barus berkoordinasi dengan Puskesmas Barus untuk melakukan visum.

Setelah memeriksa anak korban sebagai saksi kunci, Polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap satu orang terduga pelaku. Pelaku berinisial A.W.S. (25), seorang warga Dusun III, Desa Bungo Tanjung, kini telah diamankan di Polres Tapanuli Tengah. “Proses penyelidikan masih berlangsung untuk menangkap pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam penganiayaan ini,” ujar Iptu Mulia Riadi.

Terkait insiden ini, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 170 KUHP ayat (1) dan (2) ke 3e tentang Kekerasan Bersama yang Mengakibatkan Kematian. Pelaku juga dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian. Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut berbeda-beda, namun hukuman penjara yang dapat dijatuhkan kepada pelaku adalah hukuman penjara seumur hidup dan atau hukuman mati.

Tak lama setelah penangkapan, sekelompok masyarakat sempat mendatangi Polsek Barus menuntut agar terduga pelaku dibebaskan. Namun, pihak kepolisian berhasil menenangkan massa dan situasi kembali kondusif.

Polisi mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi. “Kami juga telah berkoordinasi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat untuk menghimbau warga agar tidak main hakim sendiri. Apabila ada isu atau informasi yang belum pasti, laporkan kepada pihak berwajib,” tutup Iptu Mulia Riadi. (As)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Agen Pertanian Diduga Bawa Kabur Ratusan Juta Uang Petani dan Pemilik Gudang, Dilaporkan Ke Polres Karo

Kabanjahe-Wanita berinisial N.G warga desa Kuta Julu kecamatan Tigapanah...

Tim Cobra Polres Karo Bekuk Pelaku Pencurian Mobil Canter, Diamankan di Pancur Batu

Karo - Gerak cepat Tim Cobra Satreskrim Polres Karo...

Bambang Sah Nahkodai DPD FTI 1973 Sumut Periode 2026–2031, Kibarkan Roda-Roda Organisasi di Daerah

DPD FTI 1973 Sumatera Utara resmi memiliki kepemimpinan baru....

Dukung Swasembada Nasional, Pemkab Karo Siap Akselerasi Pengembangan Kawasan Bawang Putih 2026 – 2027

Medan- Pemerintah Kabupaten Karo menegaskan kesiapannya untuk menyukseskan program...

Bupati Karo Dorong Pengembangan Kampung Kreatif Berbasis Potensi Lokal

Karo - Pemerintah Kabupaten Karo terus mendorong pengembangan desa...

Merasa Namanya Disalahgunakan, Perwakilan Warga Berastepu Laporkan Dugaan UU ITE ke SPKT Polres Tanah Karo

Kabanjahe — Warga eks pengungsi Desa Berastepu, Sinabung, kembali...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Kodim 0205/TK Pacu Pembangunan Jembatan Beton di Kidupen Karo, Progres Capai 55 Persen

Karo – Pembangunan Jembatan Beton Tahap VII A dan VII B di Desa Kidupen, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo, terus menunjukkan perkembangan. Hingga Rabu (21/10/2026),...

Wakil Bupati Asahan Buka Talk Show Edukatif Jilid II, Ajak Pemuda Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

ASAHAN – Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., membuka Talk Show Edukatif Jilid II yang digelar Barisan Aspirasi Pemuda dan Mahasiswa (BAPAM) Kabupaten Asahan...

Kejari Asahan Luncurkan Jaksa Sahabat Pendidik, Cegah Penyimpangan di Sektor Pendidikan

KISARAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan resmi meluncurkan program Jaksa Sahabat Pendidik bertema “Sebuah Kolaborasi Mengawal Pendidikan, Mencegah Penyimpangan” di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten...

Wakil Bupati Asahan Buka PORKAB KORPRI 2026, Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi

KISARAN – Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., secara resmi membuka Pekan Olahraga Kabupaten (PORKAB) KORPRI Kabupaten Asahan Tahun 2026 di Gedung Serbaguna Kisaran,...

Bupati Asahan Buka Evaluasi Program MBG, Tekankan Pengawasan Kualitas Makanan

KISARAN – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., membuka kegiatan Evaluasi dan Koordinasi Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Asahan di Aula...

Polres Karo Gerebek Dua Lokasi Diduga Terkait Narkoba, 10 Orang Diamankan

Kabanjahe, Karo - Polres Karo melaksanakan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Senin(12/10/2026) sore. Dalam...

Bupati Asahan Resmi Tutup Turnamen Sepak Bola Piala DPRD Usia 35 Tahun 2026

KISARAN – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., secara resmi menutup Turnamen Sepak Bola Piala DPRD Kabupaten Asahan Antar Kecamatan Usia 35+ Tahun...

Bupati Asahan Dukung Kisaran Science Olympiade 2026, Cetak Generasi Berprestasi Menuju Indonesia Emas 2045

KISARAN – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri Kisaran Science Olympiade 2026 yang diikuti siswa jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK serta guru se-Sumatera...