Medan – Tim Reskrim Polsek Medan Tembung ringkus pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antar kabupaten wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Terhadap pelaku ASP (20) warga Jalan Tirto Sari harus diberikan tindakan tegas terukur karena melawan saat ditangkap dipinggiran rel, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Jumat (20/6).
“Pelaku yang merupakan spesialis curanmor karena sudah beraksi berulangkali dibeberapa wilayah kabupaten di Sumut. Diantaranya Kota Medan, Humbahas, Tapanuli Utara dan Dairi,” terang Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang, Sabtu (21/6).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia menerangkan pelaku sudah beraksi sebanyak enam kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.
Dari penangkapan itu turut disita barang bukti kunci letter T yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
“ASP ditangkap berdasarkan laporan sejumlah korbannya yang mengaku kendaraan sepeda motor hilang dicuri. Salah satu korbannya ada yang melapor ke Mapolsek Medan Tembung,” ungkapnya.
Parulian menambahkan, pelaku ketika diinterogasi mengakui perbuatannya telah mencuri sejumlah kendaraan bermotor dari berbagai lokasi di wilayah Kota Medan, sekitarnya.
“Atas perbuatannya pelaku ASP telah ditahan di Mapolsek Medan Tembung dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (As)